Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dukung Industri Hulu Migas, Kemenkeu Terbitkan Aturan Anyar Tentang Pengelolaan BMN

Dukung Industri Hulu Migas, Kemenkeu Terbitkan Aturan Anyar Tentang Pengelolaan BMN Ilustrasi Eksplorasi lepas pantai. ©shutterstock.com

Merdeka.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140 tahun 2020 tentang Pengelolaan BMN Hulu Migas. PMK ini untuk mendukung terciptanya iklim bisnis yang lebih baik serta mendorong peningkatan investasi dalam negeri di sektor migas.

Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain, Lukman Effendi, mengatakan Kementerian Keuangan sebagai salah satu regulator dalam pengelolaan BMN hulu migas memandang perlu melakukan pembaruan atas peraturan-peraturan yang selama ini dianggap menghambat iklim industri hulu migas.

Dia menjelaskan terdapat poin-poin kebaruan yang diatur dalam peraturan ini yakni adanya reposisi subjek atau para pihak yang terlibat dalam alur pengelolaan BMN dan cakupan penggunaan BMN yang diperluas. Reposisi subyek dalam alur pengelolaan BMN yaitu adanya pembagian peran sebagai pengelola (Kementerian Keuangan), pengguna (Kementerian ESDM) dan kuasa pengguna (SKK Migas-BPMA/Badan Pengelola Migas Aceh).

Orang lain juga bertanya?

"Pembagian peran ini memberikan fleksibilitas dan penyederhanaan dalam alur birokrasi, karena beberapa kewenangan telah beralih dengan adanya PMK 140 Tahun 2020," kata dia dalam Bincang Media, di Jakarta, Jumat (18/12).

Sedangkan perluasan cakupan penggunaan BMN yakni perubahan beberapa kegiatan pemanfaatan yang masuk ke cakupan penggunaan. Beberapa cakupan kegiatan tersebut yakni terkait transfer, pemakaian bersama, pinjam pakai antar kontraktor dan penggunaan BMN hulu migas eks kontraktor.

Sedangkan hal baru yang terdapat pada aturan ini adalah terkait penggunaan BMN hulu migas oleh kontraktor yang diperpanjang kontraknya dan pendayagunaan. Manfaat dari konsep penggunaan BMN yang disebutkan di atas memungkinkan adanya kepastian dalam berusaha dan adanya efisiensi dari segi biaya bagi kontraktor.

Selain mewujudkan tata kelola yang lebih baik, terbitnya PMK 140/2020 diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara dari optimalisasi aset melalui penggunaan dan pemanfaatan BMN hulu migas, mendukung peningkatan kapasitas produksi migas nasional dan mendorong iklim industri hulu migas yang semakin baik.

Selanjutnya

Berdasarkan catatan Kemenkeu, dari sisi pendapatan negara, pada tahun 2019 Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor migas sebesar Rp179,5 triliun (LKPP 2019). Selain dari penerimaan negara yang berasal dari pengelolaan hulu migas ini, Barang Milik Negara (BMN) dari sektor ini pun juga berkontribusi menyumbang penerimaan negara.

Adapun yang merupakan BMN hulu migas yakni semua barang yang berasal dari pelaksanaan Kontrak Kerja Sama antara Kontraktor dengan Pemerintah, termasuk yang berasal dari Kontrak Karya/Contract of Work (CoW) dalam pelaksanaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.

Saat ini, nilai BMN hulu migas sebesar 5 persen dari total aset yang tercatat pada LKPP 2019 atau sebesar Rp497,61 triliun. BMN tersebut terdiri dari aset tanah sebesar Rp10,7 triliun, harta benda modal sebesar Rp462,12 triliun, harta benda inventaris sebesar Rp0,11 triliun dan material persediaan sebesar Rp25,32 triliun.

Dari sisi pengelolaan BMN hulu migas ini, pemerintah membukukan PNBP sebesar Rp155,4 miliar di tahun 2019. Sedangkan di tahun 2020 sampai dengan triwulan III, PNBP tercatat sebesar Rp191,4 miliar. "Pelaksanaan pengelolaan BMN hulu migas tentunya berpengaruh terhadap penyelenggaraan industri hulu migas itu sendiri," kata dia.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
BPH Migas dan Pemerintah Daerah Berkolaborasi Meningkatkan PAD dari Sektor BBM
BPH Migas dan Pemerintah Daerah Berkolaborasi Meningkatkan PAD dari Sektor BBM

Hal ini merupakan upaya pengawasan distribusi BBM di Provinsi Kalimantan Barat, baik BBM subsidi maupun BBM nonsubsidi.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Perlu Tahu, Kemenkeu Terbitkan Aturan Baru tentang Izin Usaha Barang Kena Cukai
Pengusaha Perlu Tahu, Kemenkeu Terbitkan Aturan Baru tentang Izin Usaha Barang Kena Cukai

Kemenkeu mengubah aturan tentang penerbitan, pembekuan, dan pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).

Baca Selengkapnya
Pemerintah Janjikan Insentif Pajak untuk Investor Blok Migas Baru
Pemerintah Janjikan Insentif Pajak untuk Investor Blok Migas Baru

Pemerintah terus menggalakkan penambahan wilayah kerja minyak dan gas bumi atau WK migas baru.

Baca Selengkapnya
Investasi Migas di Indonesia Mandek 30 Tahun Terakhir
Investasi Migas di Indonesia Mandek 30 Tahun Terakhir

Luhut menerjunkan tim gugus tugas Kemenko Marves untuk mengidentifikasi masalah ketahanan energi.

Baca Selengkapnya
Sektor Hulu Migas Sokong Ekonomi UMKM hingga Rp17,3 Triliun
Sektor Hulu Migas Sokong Ekonomi UMKM hingga Rp17,3 Triliun

Total nilai kontrak sektor hulu migas pada tahun 2020-2022 mencapai Rp174,5 triliun.

Baca Selengkapnya
Investasi Hulu Migas di 2023 Capai Rp210 Triliun, Terbesar dalam 8 Tahun Terakhir
Investasi Hulu Migas di 2023 Capai Rp210 Triliun, Terbesar dalam 8 Tahun Terakhir

Investasi hulu migas di 2023 naik 13 persen dari tahun sebelumnya.

Baca Selengkapnya
Pertamina Hulu Mahakam Catat Produksi Minyak 26.251 BOPD per Oktober 2023, Ini Strateginya
Pertamina Hulu Mahakam Catat Produksi Minyak 26.251 BOPD per Oktober 2023, Ini Strateginya

Begini strategi Pertamina Hulu Mahakam untuk meningkatkan produksi minyak dan gas.

Baca Selengkapnya
Sinergi BPH Migas dan Pemprov Sulawesi Utara dalam Memperkuat Pengendalian dan Pengawasan JBT dan JBKP
Sinergi BPH Migas dan Pemprov Sulawesi Utara dalam Memperkuat Pengendalian dan Pengawasan JBT dan JBKP

Kerja sama BPH Migas dan Pemprov Sulut ini bertujuan untuk mengawasi konsumen yang berhak mendapatkan JBT dan JBKP sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Selengkapnya
Bukan Dibubarkan, SKK Migas Bakal Diganti Jadi Badan Usaha Khusus
Bukan Dibubarkan, SKK Migas Bakal Diganti Jadi Badan Usaha Khusus

Pembubaran SKK Migas saat ini tengah menjadi pembicaraan sejumlah pihak.

Baca Selengkapnya
Wamentan Harap Alih Fungsi LP2B Tak Ganggu Produksi Pangan Nasional
Wamentan Harap Alih Fungsi LP2B Tak Ganggu Produksi Pangan Nasional

Wamentan, Harvick Hasnul Qolbi menghadiri pembukaan Rapat kerja Pertanahan dan Kehutanan 2023 yang diselenggarakan oleh SKK Migas.

Baca Selengkapnya
Tanda-Tanda Indonesia Bakal Jadi Pusat Investasi Migas di Asia Tenggara
Tanda-Tanda Indonesia Bakal Jadi Pusat Investasi Migas di Asia Tenggara

Insentif fiskal diperlukan mengingat negara lain juga berupaya menarik investor.

Baca Selengkapnya
Kementerian ESDM Lelang 5 ‘Harta Karun’ Migas, Catat Jadwalnya
Kementerian ESDM Lelang 5 ‘Harta Karun’ Migas, Catat Jadwalnya

Total nilai penawaran awal (open bid) untuk kelima blok migas itu senilai USD 1,5 juta, atau setara Rp24,195 miliar (kurs Rp 16.130 per dolar AS).

Baca Selengkapnya