Dukung UMKM Berkembang, Ditjen Pajak Jalin Kerjasama Dengan 27 Instansi
Merdeka.com - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menyaksikan penandatangan perjanjian Kerja Sama terkait pembinaan UMKM antara Direktorat Jenderal Pajak dengan pimpinan dari 32 instansi yang terdiri dari 26 Badan Usaha Milik Negara, dan 6 instansi lainnya. Ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama ini mencakup pemberian pelatihan dan bimbingan terkait materi perpajakan mengenai pembukuan dan pencatatan.
Menteri Sri Mulyani mengatakan, pemberian pelatihan dan bimbingan kepada pelaku UMKM merupakan bagian dari program Business Development Services yang telah dirintis DJP sejak tahun 2015.
"Layanan BDS ini merupakan bagian dari strategi DJP meningkatkan kesadaran dan kepatuhan perpajakan sektor UMKM yang merupakan bagian penting dari ekonomi Indonesia," ujarnya di Kantor Pajak, Jakarta, Selasa (30/4).
-
Siapa yang menandatangani perjanjian kerja sama? Pada akhir acara penandatangan Nota Kesepahaman serta Perjanjian Kerjasama ditandatanganisecara langsung oleh Dekan FH UMY dan Ketua PTUN Yogyakarta.
-
Siapa yang menandatangani MoU kerja sama? Penandatangan MoU dilakukan oleh Direktur Utama PT Indonesia Comnets Plus, Ari Rahmat Indra Cahyadi dengan Direktur Utama PT Alita Praya Mitra, Teguh Prasetya, disaksikan oleh Nokia Asia Paific Enterprise Lead, Stuart Hendry di Mobile World Congress, Barcelona, hari ini.
-
Bagaimana Kemenkop UKM mendorong UMKM untuk terlibat dalam rantai nilai global? Untuk itu Hanung mendorong agar pelaku UMKM memanfaatkan kebijakan yang mengatur agar Pemerintah Pusat/Daerah dan BUMN berbelanja produk UMKM.
-
Siapa yang menandatangani kerja sama ini? Penandatanganan dilakukan oleh Plt. Direktur Jenderal Pembinanan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Kemnaker, Fahrurozi dan President of KOSHA, Ahn Jongjoo di Jakarta, Selasa (25/6).
-
Siapa yang terlibat dalam kerja sama? Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dr Sandi Nugroho, mengatakan sebagai garda terdepan dalam mengelola dan menyampaikan informasi kepada masyarakat. Divisi Humas Polri berupaya menyesuaikan tren kekinian generasi milenial melalui peningkatan digitalisasi informasi, melalui aplikasi Portal Humas Presisi, yang merupakan rumah besar bagi seluruh aplikasi dan platform online yang dimiliki Divhumas Polri.
-
Siapa yang memimpin delegasi Kemenko Perekonomian? Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Perdagangan dan Industri Singapura Gam Ki Yong memimpin delegasi masing-masing negara dan membahas beberapa poin penting.
Melalui perluasan program BDS dan kerjasama dengan berbagai instansi pihak ketiga maka DJP berharap pelaku UMKM akan tumbuh lebih pesat dan semakin berdaya saing dengan kesadaran dan kepatuhan pajak yang tinggi.
Pelaku usaha yang memiliki omzet sampai dengan Rp 4,8 miliar dalam setahun berhak menggunakan fasilitas pembayaran pajak final dengan tarif 0,5 persen dari omzet sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018. Skema tersebut berlaku selama jangka waktu tertentu sesuai bentuk usaha wajib pajak.
Adapun daftar instansi yang melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama terkait pembinaan UMKM adalah sebagai berikut:
1. Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
2. Ditjen Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika
3. PT Angkasa Pura I (Persero)
4. PT Asuransi Kredit Indonesia (Persero)
5. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
6. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
7. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
8. PT Bank Tabungan Negara, (Persero),Tbk.
9. PT Dahana (Persero)
10. PT Hutama Karya (Persero)
11. PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero)
12. PT Jasa Raharja (Persero)
13. PT Kereta Api Indonesia
14. PT Kimia Farma (Persero) Tbk.
15. PT Pegadaian (Persero)
16. PT Pertamina (Persero)
17. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
18. PT Pos Indonesia (Persero)
19. PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero)
20. PT Semen Baturaja (Persero) Tbk.
21. PT Sucofindo (Persero)
22. PT Surveyor Indonesia (Persero)
23. PT Taspen (Persero)
24. PT Telekomunikasi Indonesia Tbk.
25. PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
26. Perum Jasa Tirta I
27. Perum Jasa Tirta II
28. Perum Percetakan Uang Republik Indonesia
29. Asosiasi Pengusaha Indonesia
30. Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia
31. Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, Kementerian Keuangan
32. Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
BKPM mencatatkan kesepakatan sebesar Rp3,9 triliun dari 579 kemitraan antara Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dengan pelaku Usaha Besar.
Baca SelengkapnyaLangkah tersebut juga akan memudahkan pemangku kepentingan untuk menyusun peta jalan maupun cetak biru pengembangan UMKM di Sulawesi Tengah.
Baca SelengkapnyaDalam waktu kurang lebih dua bulan, telah terjadi 579 kesepakatan dengan nilai Rp3,9 triliun, melibatkan 158 usaha besar dan 389 UMKM.
Baca SelengkapnyaSebanyak 29,2 juta pelaku UMKM saat ini belum memperoleh akses pembiayaan dari perbankan.
Baca SelengkapnyaMaman Abdurrahman berkolaborasi bersama Komisi Pengawas persaingan Usaha (KPPU) mewujudkan konektivitas antara usaha besar dan UMKM.
Baca SelengkapnyaCak Imin mengatakan Kabinet Merah Putih tak ada lagi perbedaan pandangan atau pemahaman politik. Semua satu komando mewujudkan visi misi Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaModel pengelolaan wirausaha di negara lain, seperti Korea Selatan, dapat dijadikan contoh.
Baca SelengkapnyaRuang lingkup kesepahaman ini juga mencakup keagenan koperasi, layanan pendaftaran Haji dan Umrah.
Baca SelengkapnyaErick mengatakan BUMN dan UMKM harus terus berkolaborasi dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.
Baca SelengkapnyaTemu Bisnis ini untuk mendorong Kementerian/Lembaga Negara menggunakan Produk Dalam Negeri dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Baca SelengkapnyaPemerintah Indonesia bersama Pemerintah Jepang berkomitmen memperluas kemitraan UMKM dan ekonomi kedua negara.
Baca SelengkapnyaTeten bilang, selama ini kemitraan antara pelaku UMKM dengan produsen besar masih bersifat kegiatan sosial saja.
Baca Selengkapnya