Misbakhun nilai Sigit Pramono dan Agus Santoso tak layak pimpin OJK
Merdeka.com - Keputusan Presiden Joko Widodo memilih 14 nama calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa keuangan (DK-OJK) periode 2017-2022 mengundang kritik. Sebab, ada sejumlah nama yang dahulu tak mendukung keberadaan lembaga superbody yang menggerogoti kewenangan Bank Indonesia tersebut.
"Saya baca file-nya, mereka sangat tidak setuju dengan pembentukan OJK dulu," kata Anggota Komisi XI DPR-RI Mukhamad Misbakhun di Jakarta, Senin (3/4).
Adapun mereka, menurut Misbakhun, adalah Sigit Pramono dan Agus Santoso. Sigit Pramono bakal bersaing dengan Wimboh Santoso untuk menduduki kursi ketua OJK. Sementara Agus Santoso bakal bertarung dengan Riswinandi untuk memenangkan jabatan Wakil Ketua OJK cum Ketua Komite Etik.
-
Apa yang DPR ingatkan OJK? 'Menurut kami, rencana pencabutan moratorium ini harus dilakukan secara hati-hati dengan berbagai pertimbangan yang komprehensif.
-
OJK sebut kondisi apa di sektor jasa keuangan? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 25 Oktober 2023 menilai sektor jasa keuangan nasional terjaga stabil didukung permodalan yang kuat, kondisi likuiditas yang memadai, dan profil risiko yang terjaga sehingga meningkatkan optimisme bahwa sektor jasa keuangan mampu memitigasi risiko meningkatnya ketidakpastian global baik dari higher for longer suku bunga global maupun peningkatan tensi geopolitik.
-
Siapa yang ingatkan OJK? Menanggapi hal ini, Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin ingatkan OJK untuk tetap berhati-hati.
-
Mengapa OJK menerbitkan SE OJK Nomor 19 tahun 2023? Agusman juga menjelaskan bahwa OJK juga telah menerbitkan SE OJK Nomor 19 tahun 2023 mengenai penyelenggaraan fintech lending yang antara lain mengatur mengenai manfaat ekonomi atau tingkat bunga yang ditunggu oleh masyarakat luas.
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
-
Bagaimana OJK diminta bantu nasabah pinjol legal? 'Komisi XI mendorong OJK memfasilitasi nasabah terkait penyelesaian pinjaman pada aplikasi pinjol yang legal. Termasuk terkait adanya bukti kekerasan yang melibatkan debt collector dari pinjol yang terdaftar dan diawasi oleh OJK,' kata Puteri saat dihubungi, Kamis (21/9).
Atas dasar itu, saat uji kepatutan dan kelayakan, Misbakhun bakal memertanyakan motif kedua orang tersebut mengikuti seleksi anggota DK-OJK.
"Ketika mereka menginginkan jabatan, mereka kemudian melamar jadi OJK. Dari 14 calon, orang seperti itu tidak pantas jadi DK-OJK."
Berdasarkan Undang Undang No.21 tahun 2011 tentang OJK, Presiden harus memilih masing-masing dua calon untuk tujuh kursi anggota dewan komisioner. Pemilihan tersebut berdasarkan daftar 21 nama yang telah disaring oleh panitia seleksi.
Adapun penyeleksian berlangsung empat tahap. Yaitu administratif, penilaian masyarakat, rekam jejak dan makalah. Kemudian, tahap assessment center dan pemeriksaan kesehatan, dan wawancara.
Sebanyak 14 calon DK OJK pilihan presiden akan diuji kelayakan oleh DPR dalam 45 hari kerja atau selambatnya 6 Juni 2017. Hasil pengujian akan disampaikan ke Presiden dalam lima hari kerja atau selambatnya 12 Juni 2017.
Presiden memiliki kewajiban mengangkat dan menetapkan tujuh anggota DK-OJK periode 2017-2022 dalam 26 hari kerja hingga 18 Juli 2017. Dengan demikian, tujuh anggota DK-OJK bisa dilantik oleh Mahkamah Agung pada 20 Juli 2017.
Berikut 14 nama calon yang dipilih Presiden Jokowi:
Calon Ketua merangkap Anggota:
1. Wimboh Santoso, SE, MSc, Ph.D
2. Sigit Pramono
Calon Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap Anggota:
1. H. Agus Santoso, SH, LLM
2. Riswinandi
Calon Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap Anggota:
1. Heru Kristiyana, SH, MM
2. Dr Agusman, SE, AKT, MBA
Calon Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap Anggota:
1. Nurhaida
2. Arif Baharudin, SE, MBA, CA
Calon Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap Anggota:
1. Ir Edy Setiadi, MSc
2. Hoesen
Calon Ketua Dewan Audit merangkap Anggota:
1. Prof Dr Haryono Umar, Ak, MSc, CA
2. Ahmad Hidayat, MBA
Calon Anggota yang membidangi Edukasi dan Perlindungan Konsumen:
1. Tirta Segara, SE, MBA
2. Prof Firmanzah, Ph.D
(mdk/yud)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Yusril menilai kubu Anies maupun Ganjar tidak bisa membuktikan dalil di persidangan.
Baca SelengkapnyaMenurut Otto, MK hanya sebatas menerima saja pengajuan Amicus Curiae namun tidak menjadi pertimbangan hukum beri putusan.
Baca SelengkapnyaSalah satunya adanya aturan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta nantinya ditunjuk presiden.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi memutuskan menolak seluruh permohonan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan kubu Anies-Cak Imin, Senin (22/4)
Baca SelengkapnyaMK: Kegiatan Gus Miftah Bagi-Bagi Uang di Pemekasan Bukan Kampanye
Baca SelengkapnyaMenurut ahli kubu 02, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengenal diskualifikasi.
Baca SelengkapnyaTidak Ada Senyum, Ini Ekspresi Anies Saat Hakim MK Tolak Seluruh Gugatan Sengketa Pilpres 2024
Baca SelengkapnyaSehingga, permohonan yang disampaikan Anies-Muhaimin tak relevan.
Baca SelengkapnyaGelora menilai, jika PKS menjadi bagian dari Koalisi Indonesia Maju, maka akan menjadi sinyal pembelahan.
Baca SelengkapnyaMenurut Mahfuz Sidik, PKS selama masa kampanye Pilpres 2024, banyak melakukan serangan negatif kepada Prabowo-Gibran Rakabuming Raka.
Baca SelengkapnyaMenurut Sangap, Sangap, berbagi jatah kekuasaan dengan lawan politik bukanlah solusi memajukan dan mensejaherakan rakyat.
Baca SelengkapnyaOtto menilai gugatan PHPU kubu capres dan cawapres 01 yang meminta agar Gibran didiskualifikasi dianggap tidak relevan.
Baca Selengkapnya