Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Misbakhun nilai Sigit Pramono dan Agus Santoso tak layak pimpin OJK

Misbakhun nilai Sigit Pramono dan Agus Santoso tak layak pimpin OJK Misbakhun. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Keputusan Presiden Joko Widodo memilih 14 nama calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa keuangan (DK-OJK) periode 2017-2022 mengundang kritik. Sebab, ada sejumlah nama yang dahulu tak mendukung keberadaan lembaga superbody yang menggerogoti kewenangan Bank Indonesia tersebut.

"Saya baca file-nya, mereka sangat tidak setuju dengan pembentukan OJK dulu," kata Anggota Komisi XI DPR-RI Mukhamad Misbakhun di Jakarta, Senin (3/4).

Adapun mereka, menurut Misbakhun, adalah Sigit Pramono dan Agus Santoso. Sigit Pramono bakal bersaing dengan Wimboh Santoso untuk menduduki kursi ketua OJK. Sementara Agus Santoso bakal bertarung dengan Riswinandi untuk memenangkan jabatan Wakil Ketua OJK cum Ketua Komite Etik.

Atas dasar itu, saat uji kepatutan dan kelayakan, Misbakhun bakal memertanyakan motif kedua orang tersebut mengikuti seleksi anggota DK-OJK.

"Ketika mereka menginginkan jabatan, mereka kemudian melamar jadi OJK. Dari 14 calon, orang seperti itu tidak pantas jadi DK-OJK."

Berdasarkan Undang Undang No.21 tahun 2011 tentang OJK, Presiden harus memilih masing-masing dua calon untuk tujuh kursi anggota dewan komisioner. Pemilihan tersebut berdasarkan daftar 21 nama yang telah disaring oleh panitia seleksi.

Adapun penyeleksian berlangsung empat tahap. Yaitu administratif, penilaian masyarakat, rekam jejak dan makalah. Kemudian, tahap assessment center dan pemeriksaan kesehatan, dan wawancara.

Sebanyak 14 calon DK OJK pilihan presiden akan diuji kelayakan oleh DPR dalam 45 hari kerja atau selambatnya 6 Juni 2017. Hasil pengujian akan disampaikan ke Presiden dalam lima hari kerja atau selambatnya 12 Juni 2017.

Presiden memiliki kewajiban mengangkat dan menetapkan tujuh anggota DK-OJK periode 2017-2022 dalam 26 hari kerja hingga 18 Juli 2017. Dengan demikian, tujuh anggota DK-OJK bisa dilantik oleh Mahkamah Agung pada 20 Juli 2017.

Berikut 14 nama calon yang dipilih Presiden Jokowi:

Calon Ketua merangkap Anggota:

1. Wimboh Santoso, SE, MSc, Ph.D

2. Sigit Pramono

Calon Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap Anggota:

1. H. Agus Santoso, SH, LLM

2. Riswinandi

Calon Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap Anggota:

1. Heru Kristiyana, SH, MM

2. Dr Agusman, SE, AKT, MBA

Calon Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap Anggota:

1. Nurhaida

2. Arif Baharudin, SE, MBA, CA

Calon Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap Anggota:

1. Ir Edy Setiadi, MSc

2. Hoesen

Calon Ketua Dewan Audit merangkap Anggota:

1. Prof Dr Haryono Umar, Ak, MSc, CA

2. Ahmad Hidayat, MBA

Calon Anggota yang membidangi Edukasi dan Perlindungan Konsumen:

1. Tirta Segara, SE, MBA

2. Prof Firmanzah, Ph.D

(mdk/yud)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Yusril Ternyata Sudah Ramal MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Berikut Penjelasannya
Yusril Ternyata Sudah Ramal MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Berikut Penjelasannya

Yusril menilai kubu Anies maupun Ganjar tidak bisa membuktikan dalil di persidangan.

Baca Selengkapnya
Otto Hasibuan Nilai Amicus Curiae Megawati Tak Jadi Pertimbangan Hakim MK Beri Putusan Sengketa Pilpres
Otto Hasibuan Nilai Amicus Curiae Megawati Tak Jadi Pertimbangan Hakim MK Beri Putusan Sengketa Pilpres

Menurut Otto, MK hanya sebatas menerima saja pengajuan Amicus Curiae namun tidak menjadi pertimbangan hukum beri putusan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Keras! PKS Tolak RUU DKJ, Sebut Gubernur Jakarta Bisa Ditunjuk Presiden
VIDEO: Keras! PKS Tolak RUU DKJ, Sebut Gubernur Jakarta Bisa Ditunjuk Presiden

Salah satunya adanya aturan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta nantinya ditunjuk presiden.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Hakim MK Saldi Isra Skakmat Dukungan Jokowi, Singgung Tak Bermain 'Adil'
VIDEO: Hakim MK Saldi Isra Skakmat Dukungan Jokowi, Singgung Tak Bermain 'Adil'

Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak seluruh permohonan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan kubu Anies-Cak Imin, Senin (22/4)

Baca Selengkapnya
MK: Kegiatan Gus Miftah Bagi-Bagi Uang di Pemekasan Bukan Kampanye
MK: Kegiatan Gus Miftah Bagi-Bagi Uang di Pemekasan Bukan Kampanye

MK: Kegiatan Gus Miftah Bagi-Bagi Uang di Pemekasan Bukan Kampanye

Baca Selengkapnya
Kubu Anies dan Ganjar Minta Gibran Didiskualifikasi, Ahli 02: Tidak Sesuai Sistem Hukum
Kubu Anies dan Ganjar Minta Gibran Didiskualifikasi, Ahli 02: Tidak Sesuai Sistem Hukum

Menurut ahli kubu 02, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengenal diskualifikasi.

Baca Selengkapnya
Tidak Ada Senyum, Ini Ekspresi Anies-Cak Imin saat MK Tolak Seluruh Gugatan Sengketa Pilpres 2024
Tidak Ada Senyum, Ini Ekspresi Anies-Cak Imin saat MK Tolak Seluruh Gugatan Sengketa Pilpres 2024

Tidak Ada Senyum, Ini Ekspresi Anies Saat Hakim MK Tolak Seluruh Gugatan Sengketa Pilpres 2024

Baca Selengkapnya
Kubu Prabowo-Gibran: Sengketa Pilpres Tapi Tim AMIN Bahas Presiden yang Bukan Pihak Perkara
Kubu Prabowo-Gibran: Sengketa Pilpres Tapi Tim AMIN Bahas Presiden yang Bukan Pihak Perkara

Sehingga, permohonan yang disampaikan Anies-Muhaimin tak relevan.

Baca Selengkapnya
Gibran soal Gelora Tolak PKS Gabung Koalisi: Semua Kita Rangkul
Gibran soal Gelora Tolak PKS Gabung Koalisi: Semua Kita Rangkul

Gelora menilai, jika PKS menjadi bagian dari Koalisi Indonesia Maju, maka akan menjadi sinyal pembelahan.

Baca Selengkapnya
Ditolak Partai Gelora Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS Tak Masalah jadi Oposisi
Ditolak Partai Gelora Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS Tak Masalah jadi Oposisi

Menurut Mahfuz Sidik, PKS selama masa kampanye Pilpres 2024, banyak melakukan serangan negatif kepada Prabowo-Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya
Ketum Jarnas 98 Kritisi Partai Bakal Gabung Prabowo, Singgung Duri Dalam Daging
Ketum Jarnas 98 Kritisi Partai Bakal Gabung Prabowo, Singgung Duri Dalam Daging

Menurut Sangap, Sangap, berbagi jatah kekuasaan dengan lawan politik bukanlah solusi memajukan dan mensejaherakan rakyat.

Baca Selengkapnya
Otto Hasibuan Sindir Gugatan Pilpres Anies-Cak Imin Baru Persoalkan Gibran Jadi Cawapres: Ini Sikap Inkonsistensi
Otto Hasibuan Sindir Gugatan Pilpres Anies-Cak Imin Baru Persoalkan Gibran Jadi Cawapres: Ini Sikap Inkonsistensi

Otto menilai gugatan PHPU kubu capres dan cawapres 01 yang meminta agar Gibran didiskualifikasi dianggap tidak relevan.

Baca Selengkapnya