Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

E-commerce Nekat Labeli Barang Asing Produk Buatan Dalam Negeri Bakal Disanksi

E-commerce Nekat Labeli Barang Asing Produk Buatan Dalam Negeri Bakal Disanksi e-commerce. © mytotalretail.com

Merdeka.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) gerak cepat menindaklanjuti instruksi Presiden Jokowi soal maraknya barang impor yang di cap produk buatan dalam negeri. Terutama yang marak beredar di marketplace atau e-commerce.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate siap memberikan sanksi tegas terhadap e-commerce yang terbukti bermain-main dengan melabeli produk asing dengan cap produk dalam negeri. Hal ini sebagai langkah konkret pemerintah untuk meningkatkan belanja produk dalam negeri.

"Apabila ada yang bermain-main dengan mengubah atau meng-kosmetik-kan produk-produk asing dengan diberi label atau cap produk-produk dalam negeri, maka akan diambil langkah-langkah yang tegas secara khusus kepada marketplace," katanya dalam Konferensi Pers: Aksi Afirmasi Bangga Buatan Indonesia 2022, yang berlangsung secara hibrida dari Grand Hyatt Hotel, Nusa Dua, Badung, Bali, Jumat (25/3).

Orang lain juga bertanya?

Menkominfo mengingatkan pengelola platform digital untuk memperhatikan, memberikan peluang promosi, serta melakukan aksi nyata dan afirmatif untuk memberikan dukungan atas produk-produk dalam negeri.

"Kepada Pemerintah dan BUMN, Bapak Presiden Jokowi juga mengingatkan langkah afirmatif tidak di atas kertas saja. Namun, harus diimplementasikan dan dilaksanakan secara konkret," ungkapnya.

Menurut Menteri Johnny, hal itu akan di-monitorday-to-day agar kementerian dan lembaga yang telah memberikan komitmen dapat secara sungguh-sungguh melaksanakan aksi bersama. "Dan jika tidak, Presiden Joko Widodo mengingatkan bukan tidak mungkin untuk melakukan re-shuffle," bebernya.

Menkominfo menambahkan, pemerintah daerah akan juga diawasi komitmen dalam mengimplementasikan secara sungguh-sungguh dan serius. "Jika tidak, maka langkah-langkah fiskal akan diambil untuk memastikan pemerintah daerah patuh dan taat atas komitmennya, termasuk pengendalian atas dana alokasi khusus (DAK) dan dana alokasi umum (DAU)," tegasnya.

Hal yang sama berlaku pula pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Apabila direksi tidak mengambil langkah-langkah yang konkret dan memenuhi targetnya, maka review atas direksi dan board of commissioners oleh Menteri BUMN dan pemegang saham akan dilakukan secara serius.

"Ini secara serius bukan untuk mengancam, tetapi mengingatkan bahwa komitmen ini secara hirarkis nasional harus dilakukan. Mulai dari Presiden sampai kepada layer yang terdepan, dunia usaha kita," tandasnya.

Jokowi Kesal Barang Impor Dicap Produk Dalam Negeri

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan Jaksa Agung ST Burhanuddin jangan sampai melabel produk impor sebagai buatan dalam negeri. Sebab, tidak jarang Jokowi mendapati di marketplace banyaknya produk dalam negeri dicap sebagai impor.

"Saya awasi betul saya minta ke Pak Jaksa Agung jangan sampai barang-barang impor dicap produk dalam negeri karena sering di marketplace ada yang namanya aggregator, nge-capin-capin, heh jangan pikir kita enggak ngerti," kata Jokowi saat memberikan pengarahan kepada jajaran menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIM), kepala daerah, dan direktur utama Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tentang Aksi Afirmasi Bangga Buatan Indonesia di Nusa Dua, Bali, Jumat (25/3).

Tidak cuma Jaksa Agung, Jokowi juga minta agar menteri perdagangan, Dirjen bea cukai mengawasi hal itu. Terutama alat-alat kesehatan.

"Diawasi alkes ini kemana si hoo ke provinsi a, oo ke kab b kelihatan, oo ke kota c kelihatan, oo ke kementerian, sekarang ini gampang sekali lihat-lihatnya," bebernya.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ada Aturan Kemendag, E-Commerce Tak Boleh Jual Barang dengan Harga Murah
Ada Aturan Kemendag, E-Commerce Tak Boleh Jual Barang dengan Harga Murah

Dalam Pasal 13 ayat 1 Permendag 31, e-commerce harus memberikan kesempatan berusaha yang sama bagi Pedagang (Merchant).

Baca Selengkapnya
Siap-siap, TikTok Harus Kantongi 2 Izin sebagai Media Sosial dan e-Commerce
Siap-siap, TikTok Harus Kantongi 2 Izin sebagai Media Sosial dan e-Commerce

Menteri Perdagangan Zukifli Hasan berencana membedakan aturan antara e-commerce dan media sosial.

Baca Selengkapnya
Cegah Barang Impor Murah Beredar, Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Lindungi UMKM
Cegah Barang Impor Murah Beredar, Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Lindungi UMKM

Untuk membantu UMKM, Kemendag juga mendorong kampanye Bangga Buatan Indonesia

Baca Selengkapnya
Menkop Ingin Revisi Permendag No.50 Ciptakan Keadilan: Perdagangan Online Masih Bebas
Menkop Ingin Revisi Permendag No.50 Ciptakan Keadilan: Perdagangan Online Masih Bebas

Pemerintah merevisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 untuk melindungi UMKM lokal.

Baca Selengkapnya
Transaksi E-commerce Sepanjang Tahun 2023 Diprediksi Tembus Rp533 Triliun
Transaksi E-commerce Sepanjang Tahun 2023 Diprediksi Tembus Rp533 Triliun

Kemendag memproyeksikan transaksi e-commerce tahun 2023 menjadi Rp533 triliun.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Ini Alasan Pemerintah Larang Penjualan Produk Impor Harga di Bawah Rp1,5 Juta di Toko Online
Ternyata, Ini Alasan Pemerintah Larang Penjualan Produk Impor Harga di Bawah Rp1,5 Juta di Toko Online

Penjualan produk di TikTok shop sudah mengarah pada predatory pricing atau praktik menjual barang di bawah harga modal.

Baca Selengkapnya
Sudah di Meja Presiden, Teten Pastikan Aturan untuk Tiktok Shop Keluar Pekan Ini
Sudah di Meja Presiden, Teten Pastikan Aturan untuk Tiktok Shop Keluar Pekan Ini

Teten menjelaskan, revisi Permendag tersebut saat ini tengah di bahas di Istana Negara.

Baca Selengkapnya
Akal-akalan Kementerian Kemas Ulang Produk Impor Jadi Produk Dalam Negeri, Bakal Dapat Sanksi dari Menko Luhut
Akal-akalan Kementerian Kemas Ulang Produk Impor Jadi Produk Dalam Negeri, Bakal Dapat Sanksi dari Menko Luhut

Luhut meminta BPKP untuk melakukan audit dan tidak segan untuk melaporkan temuan kepada Kepala Negara.

Baca Selengkapnya
Pusat Grosir Sepi, Pemerintah Perketat Penjualan Barang Impor Secara Online
Pusat Grosir Sepi, Pemerintah Perketat Penjualan Barang Impor Secara Online

Pemerintah memperketat pengawasan dan pengendalian barang asal impor.

Baca Selengkapnya
Zulhas Soal Larangan Produk Impor di Bawah Rp1,5 Juta: Hanya untuk Cross Border E-Commerce
Zulhas Soal Larangan Produk Impor di Bawah Rp1,5 Juta: Hanya untuk Cross Border E-Commerce

Rencana pelarangan penjualan produk impor harga di bawah Rp1,5 juta tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 50/2020.

Baca Selengkapnya
Permendag No.50/2020 Direvisi, Pedagangan Lokal Masih Bisa Jual Barang Impor
Permendag No.50/2020 Direvisi, Pedagangan Lokal Masih Bisa Jual Barang Impor

Pemerintah masih merevisi Permendag No.50 tahun 2020 untuk melindungi produk UMKM dari serbuan barang impor.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bakal Atur Harga Jual Online Shop, Tak Boleh Terlalu Murah dari Toko
Pemerintah Bakal Atur Harga Jual Online Shop, Tak Boleh Terlalu Murah dari Toko

Jangan sampai, kata Zulkifli, produk impor membanjiri pedagang di Indonesia.

Baca Selengkapnya