Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Edhy Prabowo Beri Sinyal Buka Ekspor Benih Lobster

Edhy Prabowo Beri Sinyal Buka Ekspor Benih Lobster Menteri Edhy Prabowo di Rakornas KKP 2019. ©2019 Merdeka.com/Anisyah Al Faqir

Merdeka.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo akan membuka ekspor benih lobster. Alasannya 80 persen impor benih lobster di Vietnam berasal dari Indonesia tetapi dikirim oleh Singapura.

Dia menjelaskan, harga benih lobster dari nelayan di Indonesia dibeli seharga Rp3.000-5.000 per ekornya. Namun, ketika dijual ke Vietnam harganya melonjak sampai Rp139.000 per ekor.

Menurutnya, ini bisa menjadi peluang bisnis yang bisa meningkatkan devisa negara. Nantinya, benih lobster akan diekspor langsung ke negara yang bersangkutan.

"Jadi jualnya langsung antar negara. Biar mereka bayar pajak," kata Edhy dalam Rakornas KKP 2019 di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (4/12).

Dia melanjutkan, rencana ini bisa dilakukan bila diatur dengan baik mulai dari regulasi sampai pelibatan pengusaha. Meski demikian, tidak semua benih lobster akan diekspor, sehingga masih ada benih yang bisa dibudidayakan.

Pro Kontra

Edhy mengakui, ekspor benih lobster memang menuai pro dan kontra, sehingga dia tak mau gegabah. Dia akan menunggu hasil kajian ilmiah dan akademis, mengingat masa hidup lobster tidak lama dan dari benih yang dihasilkan hanya 1 persen yang bisa hidup.

Selain itu, masalah keseimbangan lingkungan juga jadi pertimbangan, salah satunya kekhawatiran habisnya indukan di alam. "Kalau memang alasannya kehabisan induk di alam, kita minta yang dewasa untuk re-stoking," kata Edhy.

Tetapi, lanjut Edhy, kalau lihat dari logika mengambil budidaya lobster lebih baik. KKP memberikan kesempatan untuk ekspor berapa persen atau dengan kuota, menunjuk pengusaha yang melakukan hal itu.

"Saya pikir itu bukan hal yang sulit," tandasnya.

Pelarangan Ekspor Benih Lobster

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Slamet Soebjakto mengatakan, Pemberlakuan Permen KP Nomor 56/PermenKP/2016 tentang Larangan Penangkapan Lobster dan/atau pengeluaran lobster kepiting, dan rajungan dari wilayah NKRI, merupakan tanggung jawab KKP untuk memberikan arahan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan, terutama di Nusa Tenggara Barat (NTB).

"Penting menjaga kelestarian aset ini untuk kepentingan generasi yang akan datang. Dalam konteks perikanan berkelanjutan, menurutnya sumberdaya kelautan dan perikanan harus juga menjamin ketersediaan baik kualitas maupun jumlahnya untuk kepentingan antargenerasi," kata Slamet.

Untuk itu KKP, dalam hal ini Ditjen Perikanan Budidaya, telah menyiapkan antisipasi terhadap dampak ikutan yang terjadi yaitu melalui kompensasi berbagai bantuan bagi masyarakat terkena dampak.

pihaknya saat ini sedang melakukan identifikasi dan verifikasi penangkap benih lobster untuk memastikan agar bisa mendapatkan bantuan sesuai jenis profesi semula. Di samping itu masyarakat akan dibekali pengetahuan dan keterampilan teknologi budidaya kepada mereka, sehingga lebih siap dalam menggeluti alternatif usaha budidaya ini.

Secara ekonomi menjual benih lobster memiliki nilai tambah lebih rendah dibandingkan dengan menjual lobster ukuran lobster konsumsi, terlebih penangkapan benih lobster akan mengancam hilangnya nilai ekonomi sumberdaya lobster yang ada.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP