Ekonomi stabil, BI ngotot aturan ubah Rp 1.000 ke Rp 1 disahkan
Merdeka.com - Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI), Mirza Adityaswara mengajak pemerintah dan DPR untuk segera membuat Undang-Undang (UU) redenominasi. Menurutnya, situasi perekonomian Indonesia saat ini sangat mendukung untuk melakukan redenominasi.
"BI menyarankan kepada pemerintah ayo ini mumpung situasi ekonominya stabil, eksternal juga stabil angka makro kita juga inflasinya rendah, APBN defisitnya terjaga. Ya itu, ayo kita segera membuat UU redenominasi," ujarnya di Gedung BI, Jumat (21/7).
Mirza menjelaskan, BI sebagai pelaksana hanya bisa menunggu hasil keputusan pemerintah. Namun, dia berharap UU redenominasi bisa segera diketok palu agar BI bisa melakukan persiapan-persiapan.
-
Mengapa Redenominasi Rupiah diusulkan? Redenominasi bertujuan untuk menyederhanakan jumlah digit pada pecahan rupiah tanpa mengurangi daya beli, harga atau nilai rupiah terhadap harga barang dan/atau jasa.
-
Apa itu Redenominasi Rupiah? Redenominasi adalah proses penyederhanaan mata uang. Redenominasi menghapuskan angka nol (0) dari nominal mata uang yang ada.
-
Apa Redenominasi Rupiah itu? Bank Indonesia memastikan bahwa rencana redenominasi rupiah atau Rp1.000 ke Rp1 masih terus berjalan.
-
Kapan Redenominasi Rupiah akan diterapkan? Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menjelaskan, implementasi redenominasi rupiah ini masih menunggu persetujuan dan pertimbangan berbagai hal.
-
Bagaimana mekanisme redenominasi Rupiah? Bank Indonesia sebenarnya sudah pernah memaparkan hal ini kepada DPR beberapa tahun lalu melalui Rancangan Undang-Undang Redenominasi.
-
Kapan Redenominasi Rupiah direncanakan? Indonesia telah mencanangkan agenda redenominasi rupiah sejak tahun 2010, dan wacananya masih berlanjut hingga saat ini.
"Redenominasi itu BI kan yang melaksanakan tapi UU itu wilayahnya pemerintah dan DPR. Jadi segera sehingga kan kalau UU-nya sudah diketok kita bisa melakukan persiapan untuk pelaksanaan, karena kalau belum ada UU-nya kita enggak bisa bikin persiapan," katanya.
Dia menambahkan, UU redenominasi perlu dipercepat karena waktu pelaksanaan redenominasi memakan waktu yang cukup lama.
"Karena pelaksanaan redenominasi sendiri kan bisa memakan waktu 7 tahun, tapi harus ada UU-nya dulu makanya kami gembira kalau Ibu Menkeu (Sri Mulyani) sudah ada respon positif. Jadi mudah-mudahan bisa segera bergulir di pemerintah kemudian masuk ke DPR dan kemudian dibahas kemudian disetujui tapi ini harus segera," pungkasnya.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo pun yakin nilai tukar Rupiah akan terus menguat, ditopang kepercayaan investor dan pasar yang juga semakin besar.
Baca SelengkapnyaKebijakan moneter dalam jangka pendek diarahkan untuk memperkuat efektivitas stabilisasi nilai tukar rupiah dan menarik aliran masuk modal asing.
Baca SelengkapnyaGubernur BI, Perry Warjiyo menyampaikan, nilai tukar Rupiah hingga 19 Maret 2024 relatif stabil.
Baca SelengkapnyaRedenominasi mata uang adalah praktik yang lazim dilakukan oleh banyak negara. Indonesia pun berencana melakukan redenominasi rupiah.
Baca SelengkapnyaPelemahan Rupiah terhadap mata uang Negara Paman Sam hanya 2,34 persen.
Baca SelengkapnyaNilai tukar (kurs) Rupiah berada di level Rp15.618 per USD.
Baca SelengkapnyaBank Indonesia juga terus memperkuat bauran kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran untuk untuk menjaga stabilitas.
Baca SelengkapnyaBank sentral mempertahankan suku bunga acuan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DDR) di level 6 persen.
Baca SelengkapnyaBank Indonesia mempertahankan suku bunga acuan di level 6,25 persen demi menjaga stabilitas Rupiah.
Baca SelengkapnyaGubernur BI, Perry Warjiyo mengakui nilai tukar Rupiah masih tertekan oleh dolar AS.
Baca Selengkapnyakebijakan makroprudensial dan sistem pembayaran tetap pro-growth untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Baca SelengkapnyaPuteri mengatakan, penguatan ini menjadi sinyal positif dan harus terus dijaga
Baca Selengkapnya