Ekspor produk makanan RI ke Uni Emirat Arab terganjal sertifikat halal
Merdeka.com - Badan Standardisasi Nasional/BSN melalui Komite Akreditasi Nasional/KAN hari ini melakukan kerjasama di bidang akreditasi lembaga sertifikasi halal dengan Emirates Authority for Standardization and Metrology (ESMA). Produk pangan Indonesia ke pasar Uni Emirat Arab (UAE) saat ini masih terkendala karena adanya persyaratan yang mengharuskan bahwa sertifikat halal yang diterbitkan harus diperoleh dari lembaga sertifikasi yang diakui yakni ESMA.
Adapun kerjasama ini dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani oleh Ketua KAN Bambang Prasetya dan juga Director General ESMA, Abdulla Abdelqader Al Maeeni. "Jika tidak dipenuhi, maka produk Indonesia yang diekspor ke pasar UAE seperti biskuit, mi instan, produk olahan daging, permen, dan jelly, food ingredients akan terhambat," tutur Ketua KAN Bambang Prasetya di Gedung Kementerian Koordinator Kemaritiman, Jakarta, Senin (23/7).
Bambang menambahkan, kerjasama ini dapat mendorong para produsen Indonesia untuk memperluas pasar ke UAE sehingga dapat meningkatkan nilai ekspor Indonesia. "KAN selanjutnya akan lakukan akreditasi kepada lembaga sertifikasi halal untuk produk yang diekspor ke UAE dan pengawasan terhadap lembaga untuk menjamin sertifikasi halal yang diterbitkan," kata dia.
-
Apa kriteria untuk mendapatkan sertifikat halal MUI? Untuk mendapatkan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), suatu produk harus memenuhi beberapa kriteria yang telah ditetapkan. Berikut adalah kriteria-kriteria tersebut: 1. Bahan dan Proses Produksi Bahan Baku: Produk harus menggunakan bahan baku yang halal dan tidak mengandung unsur haram. Bahan baku yang digunakan harus sesuai dengan syariat Islam. Fasilitas Produksi: Fasilitas produksi harus memenuhi standar kehalalan dan tidak memiliki kontaminasi dari bahan haram. Fasilitas tersebut harus memiliki sistem pengawasan yang efektif untuk mencegah kontaminasi. Proses Produksi: Proses produksi harus dilakukan dengan cara yang halal dan tidak mengandung unsur haram. Proses tersebut harus memenuhi standar kehalalan dan tidak memiliki kontaminasi dari bahan haram.
-
Kenapa sertifikat halal penting untuk produk makanan? Sertifikat halal memberikan jaminan bahwa produk yang disertifikasi telah memenuhi syariat Islam dan tidak mengandung bahan haram. Hal ini sangat penting karena dalam agama Islam, memakan makanan yang halal merupakan sebuah kewajiban.
-
Siapa yang mengeluarkan sertifikat halal? Sertifikat halal merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan berdasarkan fatwa halal tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
-
Siapa yang menerbitkan sertifikat halal? Sertifikat halal adalah sebuah dokumen resmi yang diterbitkan oleh pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan tujuan menegaskan bahwa suatu produk telah memenuhi standar syariat Islam.
-
Bagaimana cara mengajukan sertifikat halal? Berikut adalah cara membuat sertifikat halal yang berhasil dirangkum dari laman Liputan6.com:1. Kunjungi situs ptsp.halal.go.idAkses situs resmi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di ptsp.halal.go.id. Inilah pintu gerbang utama untuk memulai proses pengajuan sertifikat halal.
-
Kenapa sertifikat halal penting bagi industri makanan di Sumut? Keberadaan sertifikat halal sangat vital, terutama di negara dengan mayoritas penduduk Muslim, karena memastikan bahwa produk yang dikonsumsi tidak mengandung bahan-bahan haram.
Bambang juga menjelaskan hal ini sejalan dengan potensi Indonesia sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia. "Penduduk muslim kita itu mencapai 85,2 persen atau sebanyak 221 juta jiwa dari total penduduk 260 juta jiwa. Jadi Indonesia berpotensi sekali untuk kembangkan industri halal," tandasnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku UMKM memiliki tenggat waktu hingga Oktober 2026 untuk memproses sertifikat halal pada produk usahanya.
Baca SelengkapnyaHal itu disebabkan persyaratan dari Uni Eropa yang sangat ketat terkait pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan.
Baca SelengkapnyaDia tidak yakin UMKM bisa memiliki sertifikat halal hingga 17 Oktober 2024. Karena saat ini hanya bisa disertifikasi dakam setahun 200 produk.
Baca SelengkapnyaMenurut Zulhas, kebijakan ini diterapkan demi konsumen di Indonesia. Mereka berhak mendapatkan produk yang tidak hanya halal, tetapi juga aman dan sehat.
Baca SelengkapnyaPT Juara Roti Indonesia adalah perusahaan Indonesia dengan produk roti dan kopi berkualitas premium.
Baca SelengkapnyaOleh karena itu, menurutnya sertifikasi halal pada produk UMKM di Indonesia sangatlah penting.
Baca SelengkapnyaEdy berpendapat kewajiban sertifikasi halal diharapkan dapat menjadi perlindungan industri mikro lokal terhadap produk impor yang banyak membanjiri pasar lokal.
Baca SelengkapnyaMenperin Agus Gumiwang Kartasasmita mewaspadai negara-negara lain yang mengincar pasar konsumen muslim Indonesia untuk memasarkan produk halal mereka.
Baca SelengkapnyaSertifikat halal bukan hanya merupakan syarat wajib, tetapi juga menjadi nilai tambah yang signifikan dalam meningkatkan kepercayaan konsumen.
Baca SelengkapnyaTeten khawatir banyak UMKM yang tidak dapat mempunyai sertifikat halal dalam waktu yang ditetapkan itu.
Baca SelengkapnyaProgram kewajiban sertifikasi halal tahap pertama berlaku bagi produk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, bahan penolong.
Baca SelengkapnyaSertifikat halal adalah salah satu aspek penting dalam industri makanan dan produk konsumen bagi umat Muslim.
Baca Selengkapnya