Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Eksportir Tak Bawa Devisa Ekspor ke RI Bakal Kena 3 Sanksi Ini

Eksportir Tak Bawa Devisa Ekspor ke RI Bakal Kena 3 Sanksi Ini

Merdeka.com - Pemerintah Jokowi-JK akan menerbitkan aturan baru wajib membawa devisa hasil ekspor (DHE) khusus Sumber Daya Alam (SDA) ke dalam negeri pada 1 Januari mendatang. Aturan tersebut salah satunya merupakan implementasi dari penyempurnaan Paket Kebijakan Ekonomi XVI.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, pemerintah telah menyiapkan tiga sanksi atau enforcement bagi eksportir yang tidak menyimpan devisa hasil ekspor (DHE) nya di dalam negeri. Implementasi penerapan sanksi ini akan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan yang saat ini masih dalam tahap penyelesaian.

"Enforcement nya ada tiga. Pertama, penundaan ekspor atau tidak dapat melakukan ekspor, kedua sanksi administrasi atau denda, sama ketiga pencabutan izin usaha," ujar Susiwijono di Istana Negara, Jakarta, Jumat (16/11).

Orang lain juga bertanya?

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pihaknya melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) akan membantu bank sentral menerapkan sanksi kepada eksportir ketika ditemukan tidak menyetorkan DHE ke SKI atau Sistem Keuangan Indonesia.

"Kamia akan kerja sama dengan Bank Indonesia dan bea cukai dalam rangka untuk enforcement. Karena di dalam DHE ini akan ada sanksi administratif salah satu bentuknya adalah tidak dapat lakukan ekspor," jelasnya.

Sementara itu, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan, selama ini DHE yang masuk ke perbankan Indonesia sebanyak 90 persen. Namun dari jumlah tersebut hanya 15 persen yang ditukarkan ke dalam rupiah. Dengan kebijakan ini nantinya diharapkan devisa yang dikonversikan ke rupiah semakin besar.

"selama ini BI ada peraturan yang sudah dijelaskan Pak Menko bahwa DHE itu masuk perbankan dalam negeri sekitar 90 persen tapi hanya 15 persen yang ditukar ke rupiah. Dengan kebijakan ini akan tingkatkan devisa yang masuk dan juga dikonversi ke dalam rupiah," jelasnya.

Perry juga menambahkan, pihaknya tidak akan membatasi jika sewaktu waktu pengusaha yang sudah mengkonversikan DHE ke rupiah membutuhkan dolar untuk kepentingan operasional. Dia menjamin, pihaknya akan selalu menyediakan kebutuhan tersebut.

"Misal kalo pengusaha dari DHE SDA ini memasukan simpanan rekening khusus rupiah, kan isentif pajak depositonya jauh lebih rendah. Nantikan beberapa bulan nanti kan butuh valas, untuk bayar utang atau yang lain. Dari ketentuan ini kan memungkinkan untuk bayar utang dan keperluan lain," tandasnya.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kemenkeu Blokir 69 Perusahaan yang Tak Penuhi Kewajiban Devisa Hasil Ekspor
Kemenkeu Blokir 69 Perusahaan yang Tak Penuhi Kewajiban Devisa Hasil Ekspor

Eksportir yang tidak mematuhi ketentuan dalam PP ini akan dikenakan sanksi, baik dalam bentuk denda administratif maupun pembatasan kegiatan ekspor.

Baca Selengkapnya
Uang Hasil Ekspor Wajib Disimpan Dalam Negeri, Pemerintah Jamin Arus Kas Pengusaha Tetap Lancar
Uang Hasil Ekspor Wajib Disimpan Dalam Negeri, Pemerintah Jamin Arus Kas Pengusaha Tetap Lancar

Arifin Tasrif menjamin aturan tersebut tidak akan mengganggu arus kas (cashflow) dunia usaha.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap, Pengusaha Tak Parkirkan Devisa Hasil Ekspor di Dalam Negeri Bakal Kena Sanksi Mulai 1 Agustus 2023
Siap-Siap, Pengusaha Tak Parkirkan Devisa Hasil Ekspor di Dalam Negeri Bakal Kena Sanksi Mulai 1 Agustus 2023

Bagi pelaku eksportir yang tidak mengikuti ketentuan tersebut akan dijatuhkan sanksi berupa penangguhan pelayanan ekspor.

Baca Selengkapnya
Diprotes Pengusaha, Airlangga Ngotot Dana Hasil Ekspor Wajib Disimpan di Dalam Negeri
Diprotes Pengusaha, Airlangga Ngotot Dana Hasil Ekspor Wajib Disimpan di Dalam Negeri

Airlangga bilang, aturan penempatan DHE SDA (Sumber Daya Alam) telah ditetapkan mulai 1 Agustus 2023.

Baca Selengkapnya
Tak Hanya Indonesia, Ternyata Banyak Negara Wajibkan Uang Hasil Ekspor di Simpan Dalam Negeri
Tak Hanya Indonesia, Ternyata Banyak Negara Wajibkan Uang Hasil Ekspor di Simpan Dalam Negeri

Pemerintah Vietnam juga telah mewajibkan pelaku eksportir untuk menempatkan DHE hingga 100 persen di lembaga kredit yang telah memperoleh lisensi.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Simpan Uang Hasil Ekspor Dalam Negeri, Cadangan Devisa Bisa Naik USD60 Miliar per Tahun
Pengusaha Simpan Uang Hasil Ekspor Dalam Negeri, Cadangan Devisa Bisa Naik USD60 Miliar per Tahun

Airlangga menyebut pertahun akan ada tambahan USD60,9 miliar dalam setahun.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Janjikan Banyak Insentif Bagi Eksportir yang Simpan DHE di Dalam Negeri
Pemerintah Janjikan Banyak Insentif Bagi Eksportir yang Simpan DHE di Dalam Negeri

Aturan ini berlaku bagi eksportir yang menjual sumber daya alam (SDA) dan menyimpan uang hasil transaksinya dalam sistem keuangan Indonesia (SKI).

Baca Selengkapnya
Tenang, Pengusaha UMKM Tidak Wajib Simpan Uang Hasil Ekspor di Dalam Negeri
Tenang, Pengusaha UMKM Tidak Wajib Simpan Uang Hasil Ekspor di Dalam Negeri

Kebijakan DHE hanya berlaku bagi eksportir dengan minimal nilai transaksi USD250.000.

Baca Selengkapnya
Awas Kena Denda, Kenali dan Pahami Aturan Main Jual Beli Barang Impor Lewat Online Shop
Awas Kena Denda, Kenali dan Pahami Aturan Main Jual Beli Barang Impor Lewat Online Shop

Bea Cukai mencatat bahwa sebagian besar barang kiriman berasal dari penyelenggara perdagangan melalui online shop

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Beri Diskon Pajak untuk Pengusaha yang Simpan Uang Hasil Ekspor di Dalam Negeri
Sri Mulyani Beri Diskon Pajak untuk Pengusaha yang Simpan Uang Hasil Ekspor di Dalam Negeri

Tak hanya itu, pemerintah akan memberikan predikat eksportir bereputasi baik.

Baca Selengkapnya
Kemendag Sosialisasikan Kebijakan Perdagangan Luar Negeri di Bidang Ekspor
Kemendag Sosialisasikan Kebijakan Perdagangan Luar Negeri di Bidang Ekspor

Sosialisasi digelar secara hibrida yang dihadiri para eksportir dan pemangku kepentingan.

Baca Selengkapnya
Angin Segar Buat UMKM Tembus Pasar Ekspor dari Pemerintah, Begini Isinya
Angin Segar Buat UMKM Tembus Pasar Ekspor dari Pemerintah, Begini Isinya

Regulasi ini rencananya akan diterbitkan satu bulan lebih awal, yakni pada 17 Oktober 2023.

Baca Selengkapnya