Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Emiten Dilarang Promosi Produk Keuangan dari Luar Negeri Tanpa Izin OJK

Emiten Dilarang Promosi Produk Keuangan dari Luar Negeri Tanpa Izin OJK OJK. ©2013 Merdeka.com/Harwanto Bimo Pratomo

Merdeka.com - Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) di bidang pasar modal dilarang melakukan pemasaran, promosi, atau iklan terhadap produk dan layanan jasa keuangan yang tidak mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Termasuk efek yang diterbitkan di luar negeri (offshore products).

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen menegaskan, pemasaran atas efek luar negeri di Indonesia sampai saat ini belum diperkenankan. Mengingat produk ini bukanlah produk yang berizin dari OJK sehingga memiliki risiko yang cukup besar bagi masyarakat.

"Produk Investasi yang diawasi oleh OJK antara lain berupa efek (surat berharga) yang diterbitkan oleh entitas yang berbadan hukum di Indonesia dan telah dinyatakan efektif oleh OJK untuk ditawarkan kepada publik. Sementara produk investasi lainnya seperti efek yang diterbitkan oleh entitas di luar negeri, crypto assets, emas bukan merupakan produk yang diberi izin dan diawasi oleh OJK," tutur Hoesen dalam keterangan resminya, Jakarta, Sabtu (9/7).

Orang lain juga bertanya?

Penegasan ini disampaikan untuk meningkatkan perlindungan konsumen serta mencegah kesalahpahaman informasi yang diterima masyarakat terkait dengan produk jasa keuangan yang ditawarkan. Larangan ini dikeluarkan OJK setelah mencermati perkembangan pemasaran, promosi, dan iklan terkait produk dan layanan yang menggunakan platform aplikasi terintegrasi (super apps) yang digunakan dalam satu grup usaha.

"OJK menemukan banyak super apps yang memuat penawaran produk investasi berupa efek (saham, obligasi) yang diterbitkan oleh entitas di luar negeri (offshore products) yang berada di luar kewenangan pengawasan OJK," kata Hoesen.

Untuk itu, OJK telah melakukan pembinaan dan mengambil langkah-langkah tegas khususnya bagi PUJK yang melakukan pelanggaran. Pihaknya meminta untuk segera menghentikan layanan dan atau penawaran produk di luar izin dan pengawasan OJK melalui aplikasi terintegrasi (satu atap/super apps) yang mencantumkan logo OJK atau pernyataan bahwa produk dan PUJK tersebut telah berizin dan diawasi oleh OJK.

Selain itu, OJK meminta pelaku usaha melakukan pemisahan penggunaan aplikasi, platform, dan situs web terhadap produk dan layanan yang bukan di bawah pengawasan OJK dengan produk dan layanan yang berizin dan di bawah pengawasan OJK.

OJK Perkuat Perlindungan Konsumen

Sebelumnya OJK telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan (POJK Perlindungan Konsumen). Didalamnya memuat ketentuan mengenai norma dan tata cara bagi PUJK dalam melakukan pemasaran, promosi, dan iklan terkait produk dan layanan kepada masyarakat.

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 16 POJK Perlindungan Konsumen yang menegaskan bahwa PUJK wajib:

1. menyediakan informasi mengenai produk dan/atau layanan yang jelas, akurat, benar, mudah diakses, dan tidak berpotensi menyesatkan Konsumen

2. menggunakan istilah, frasa, dan/atau kalimat yang sederhana dalam Bahasa Indonesia dan mudah dimengerti oleh Konsumen pada setiap dokumen mengenai informasi produk dan/atau layanan;

3. menggunakan huruf, tulisan, simbol, diagram, dan tanda yang dapat dibaca secara jelas;

4. memberikan penjelasan atas istilah, frasa, kalimat dan/atau simbol, diagram dan tanda yang belum dipahami oleh Konsumen;

5. menggunakan Bahasa Indonesia dan harus disandingkan dengan bahasa asing dalam dokumen mengenai produk dan/atau layanan, dalam hal produk dan/atau layanan akan digunakan oleh calon Konsumen dan/atau Konsumen negara asing,

Selanjutnya, OJK juga telah melakukan beberapa kali kegiatan sosialisasi kepada PUJK dan bekerja sama dengan Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia.Pada tanggal 7 Juli 2022, OJK juga telah menyelenggarakan pertemuan dengan seluruh Pimpinan Industri Jasa Keuangan mengenai penguatan implementasi market conduct dalam rangka meningkatkan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Cegah Investasi Bodong, OJK Wajibkan Aset Kripto Baru Masuk Ruang Uji Coba Sandbox
Cegah Investasi Bodong, OJK Wajibkan Aset Kripto Baru Masuk Ruang Uji Coba Sandbox

Jika tidak melalui proses uji coba di regulatory sandbox, maka aset kripto itu akan dicap sebagai produk tak berizin alias ilegal.

Baca Selengkapnya
OJK Tegaskan Tidak Pernah Berikan Izin kepada Judi Online
OJK Tegaskan Tidak Pernah Berikan Izin kepada Judi Online

OJK mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap penipuan yang mencatut nama OJK

Baca Selengkapnya
OJK Terbitkan Aturan Kegiatan Usaha Emas untuk Lembaga Jasa Keuangan
OJK Terbitkan Aturan Kegiatan Usaha Emas untuk Lembaga Jasa Keuangan

Kegiatan Usaha Bulion adalah kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas dalam bentuk Simpanan Emas, Pembiayaan Emas, Perdagangan Emas, Penitipan Emas.

Baca Selengkapnya
Reaksi Ustaz Yusuf Mansur Usai Izin Usaha Paytren Dicabut OJK
Reaksi Ustaz Yusuf Mansur Usai Izin Usaha Paytren Dicabut OJK

Ustaz Yusuf Mansur buka suara usai izin usaha Paytren dicabut OJK.

Baca Selengkapnya
OJK Terbitkan POJK Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion
OJK Terbitkan POJK Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion

OJK menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion.

Baca Selengkapnya
Gara-Gara Ini, OJK Sampai Cabut Izin Usaha Investree
Gara-Gara Ini, OJK Sampai Cabut Izin Usaha Investree

Pencabutan izin usaha ini sebagai bentuk komitmen OJK untuk mengembangkan dan menguatkan industri jasa keuangan yang sehat.

Baca Selengkapnya
Aplikasi Temu dari China Bikin Resah Eropa, Dikhawatirkan Jual Barang Ilegal
Aplikasi Temu dari China Bikin Resah Eropa, Dikhawatirkan Jual Barang Ilegal

Aplikasi Temu tidak hanya meresahkan Eropa, masyarakat Asia juga mengkritik produk-produk dan sistem kerja Temu.

Baca Selengkapnya
Ingatkan Bahaya Pinjol, Misbakhun Ajak OJK Sosialisasi ke Konstituen di Pasuruan
Ingatkan Bahaya Pinjol, Misbakhun Ajak OJK Sosialisasi ke Konstituen di Pasuruan

Modus investasi ilegal dan pinjol kian variatif. Misbakhun mendorong OJK terus mengeluarkan regulasi yang memadai demi melindungi masyarakat.

Baca Selengkapnya
OJK Blak-blakan Alasan Cabut Izin Usaha Paytren Milik Ustaz Yusuf Mansur
OJK Blak-blakan Alasan Cabut Izin Usaha Paytren Milik Ustaz Yusuf Mansur

Dengan pencabutan izin usaha ini, Paytren dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi dan/atau Manajer Investasi Syariah.

Baca Selengkapnya
Kenali Modus dan Ciri-Ciri Investasi Ilegal, Jangan Sampai Anda Terjebak
Kenali Modus dan Ciri-Ciri Investasi Ilegal, Jangan Sampai Anda Terjebak

Untuk mewaspadai investasi ilegal, masyarakat perlu mengenali karakter dan modus investasi ilegal.

Baca Selengkapnya
OJK Akhirnya Buka-bukaan soal Alasan Sulitnya Berantas Judi Online di Indonesia
OJK Akhirnya Buka-bukaan soal Alasan Sulitnya Berantas Judi Online di Indonesia

Kegiatan judi online sulit diberantas karena server yang digunakan berasal dari luar negeri.

Baca Selengkapnya
BNI Blokir Rekening Terkait Judi Online, Berapa Banyak?
BNI Blokir Rekening Terkait Judi Online, Berapa Banyak?

OJK memerintahkan kepada perbankan untuk melakukan pemblokiran rekening terkait judi online.

Baca Selengkapnya