Empat bank BUMN ajukan penghapusan tagihan Rp 10,03 triliun
Merdeka.com - Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI hari ini memanggil direksi bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terkait persoalan piutang hapus tagih. Langkah tersebut menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada September 2012 lalu terkait uji materi Pasal 4, Pasal 8, dan Pasal 12 ayat (1) UU No 49 Tahun 1960 tentang PUPN (Panitia Urusan Piutang Negara).
MK memutuskan PUPN tidak lagi berwenang menagih piutang BUMN. PUPN hanya berwenang menagih piutang negara.
MK berpendapat BUMN merupakan badan usaha yang memiliki kekayaan terpisah dari keuangan negara. Oleh karena itu, kewenangan pengurusan kekayaan, usaha, termasuk penyelesaian utang-piutang BUMN tunduk pada UU No 40/2007 tentang Perseroan Terbatas (PT).
-
Bagaimana Kementerian BUMN mengelola BUMN? Fungsi Kementerian BUMN Perumusan dan penetapan kebijakan sekaligus koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, di bidang pengembangan usaha, inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan, restrukturisasi, pengelolaan hukum dan peraturan perundang-undangan, manajemen sumber daya manusia, teknologi dan informasi, keuangan dan manajemen risiko BUMN.
-
Apa tugas Kementerian BUMN? Kementerian BUMN Bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara
-
BUMN dan BUMS punya tujuan apa? BUMS sendiri didirikan dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan.
-
Siapa yang berhak menerima pembayaran utang? Kelompok pertama yang berhak menerima warisan adalah yang berhubungan langsung dengan yang sudah meninggal.
-
Apa itu Perseroan Terbatas? Perseroan Terbatas adalah suatu badan usaha atau unit yang telah berlandaskan hukum.
-
Kenapa Kementerian BUMN dibentuk? Pada masa Kabinet Pembangunan VI, namanya menjadi Kantor Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan BUMN/Kepala Badan Pembinaan BUMN.
Dalam paparannya, bank-bank BUMN menyampaikan besaran hapus tagih yang telah disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Direktur Utama Bank Negara Indonesia (BNI) Gatot M Suwondo memaparkan bahwa plafon hapus tagih yang disetujui dalam RUPS BNI adalah sebesar Rp 4,6 triliun.
"Total kredit macet Rp 22 triliun. Yang masuk kriteria (hapus tagih) Rp 4,6 triliun dari 135.942 nasabah, itu bagi debitor-debitor yang sudah hapus buku di atas lima tahun, yang di bawah lima tahun belum dihapus tagih karena masih baru," paparnya saat ditemui di Komisi XI DPR RI, Jakarta, Senin (8/4).
Sedangkan Bank Tabungan Negara (BTN), plafon hapus tagih yang disetujui dalam RUPS adalah sebesar Rp 115 miliar dari Rp 743,5 miliar. "Total Rp 743,5 miliar dari 51.999 debitor. Di kami tidak ada piutang yang terkait dengan BLBI," ungkap Direktur Utama BTN Maryono.
Sedangkan plafon hapus tagih yang disetujui dalam RUPS Bank Mandiri adalah sebesar Rp 4,9 triliun dari total kredit macet sebesar Rp 32,75 triliun. "Berdasarkan posisi 2012 total piutang Rp 32,7 triliun dari 478.605 debitor," ungkap Direktur Treasury, Financial Institution and Special Asset Management Bank Mandiri Royke Tumilaar.
Sementara itu, hasil RUPS Bank Rakyat Indonesia menyetujui plafon hapus tagih sebesar Rp 424,46 miliar. Angka tersebut merupakan kredit macet akibat bencana alam dan telah dihapus buku lebih dari lima tahun. " Total kredit macet BRI posisi 2012 adalah Rp 14,53 triliun. Plafon hapus tagih itu berdasarkan force majeur dan sudah dihapus buku lebih dari lima tahun," tutur Direktur Kepatuhan BRI Lenni Sugihat.
Sebenarnya, total kredit macet BRI pada posisi akhir 2012 adalah sebesar Rp 24,66 triliun, namun sudah dilakukan pemulihan sebesar Rp 10,13 triliun, dengan demikian sisa kredit macet BRI adalah sebesar Rp 14,53 triliun dari 1,54 juta debitor. (mdk/bmo)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perusahaan plat merah itu juga telah membayar pokok utang berbunga sebesar Rp11,3 triliun.
Baca SelengkapnyaTeten Masduki mengungkapkan potensi penghapusan kredit macet UMKM yang terdampak bencana gempa bumi Yogyakarta 2006 dan Covid-19.
Baca SelengkapnyaErick berencana jumlah BUMN akan dipangkas, menyisakan 40 perusahaan saja di tahun ini.
Baca SelengkapnyaData OJK: Sisa Utang BUMN Karya ke Bank Himbara Tembus Rp78 Triliun
Baca SelengkapnyaBanyaknya perusahaan BUMN di bidang kontruksi terlilit utang mendorong bank melakukan mitigasi risiko dengan menghentikan kredit ke BUMN Karya.
Baca SelengkapnyaKriteria UMKM bagi perorangan maksimal utang mencapai Rp300 juta.
Baca SelengkapnyaUMKM yang belum masuk daftar penghapusan utang belum dapat ikut serta dalam program tersebut.
Baca SelengkapnyaSaat ini, kredit macet segmen Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di bank-bank BUMN saat ini mencapai Rp8,7 triliun.
Baca SelengkapnyaPembubaran terhadap tujuh perusahaan BUMN tersebut lantaran secara bisnis sudah tidak mampu lagi bersaing.
Baca SelengkapnyaPembubaran 7 perusahaan BUMN merupakan bagian dari program transformasi yang diusung sejak 2019 lalu.
Baca SelengkapnyaSejak menjabat sebagai Menteri BUMN, Erick Thohir melakukan berbagai pembenahan.
Baca SelengkapnyaKebijakan ini diambil karena Prabowo mengetahui ada sekitar 6 juta nelayan, petani, dan pelaku UMKM tak bisa mengakses kredit perbankan.
Baca Selengkapnya