ESDM: 12 Badan Usaha Terlambat Salurkan B20 dan Didenda Rp 300 Miliar
Merdeka.com - Direktur Hilir Migas Kementerian ESDM, Rizwi Hisjam telah mengantongi nama 12 Badan Usaha (BU) Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Bahan Bakar Nabati (BBN) yang terlambat melakukan penyaluran B20 periode September-Oktober 2018. Dia memprediksi total denda seluruhnya sebesar Rp 300 miliar.
"(Denda 12 BU BBM dan BU BBM) sekitar Rp 300 miliar," ujar Rizwi di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (1/3).
Sebelumnya, ada 14 badan usaha yang dikenai sanksi. Namun setelah diminta penjelasan dan klarifikasi akhirnya pemerintah memutuskan hanya 12 badan usaha yang mendapat denda keterlambatan.
-
Kenapa aturan baru BBM Subsidi dibuat? Aturan ini dirancang untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi lebih tepat sasaran dan efisien.
-
Apa yang direvisi BPH Migas tentang BBM subsidi? Pertimbangkan Masukan Masyarakat Menurut Kepala BPH Migas Erika Retnowati, masukan dari masyarakat akan menjadi pertimbangan dalam penyusunan revisi regulasi tersebut.
-
Siapa yang terkena sanksi putusan DKPP? 'Komisioner KPU sebagaimana kami pahami saat ini ya sepertinya dikenai sanksi karena adanya dianggap melakukan kesalahan teknis bukan pelanggaran yang substansif,' ujar dia.
-
Apa yang dihapuskan Pertamina? Mulai 1 September 2024 Pertalite tidak akan dijual lagi di SPBU Pertamina.Wacana soal bensin paling murah ini memang sudah mulai ramai sejak bulan lalu, mulai dari rencana dihapus sampai dibatasi.
-
Apa yang baru dari aturan BBM Subsidi? Pemerintah segera merilis aturan baru mengenai penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite dan jenis BBM tertentu JBT Solar Subsidi.
-
Siapa yang ditunjuk untuk program dekarbonisasi BUMN? Dalam hal ini IDSurvey ditunjuk oleh Kementerian BUMN untuk melaksanakan program dekarbonisasi dan penyelenggaraan NEK di BUMN pada tahun 2022.
"Dari 14 yang kita verifikasi, 2 BU kita bebaskan. Artinya keberatannya itu, ketika kita berikan denda, mereka kesempatan untuk klarifikasi. Dari yang mereka sampaikan, akhirnya ada 2 BU yang dibebaskan," jelasnya.
Pembayaran denda ini akan dilakukan usai pemerintah mengirimkan surat ke masing-masing perusahaan. Batas surat penagihan pembayaran denda sebanyak tiga kali, jika tidak bersedia membayar maka pemerintah akan mencabut izin usaha.
"Oh ya nanti, kalau mereka sudah dapat suratnya itu kan segera ya. Kalau mereka gak bayar, kita bikin surat lagi. Secara aturan kita bikin 3 kali surat panggilan. Kalau enggak, mereka bisa kita sanksi seperti cabut izin. Ini baru sekali suratnya," jelas Rizwi.
Rizwi menambahkan, untuk periode setelah September-Oktober 2018 pemerintah belum mendata kembali berapa perusahaan yang melakukan pelanggaran. Hal ini masih dalam tahap verifikasi oleh Kementerian ESDM.
"Ini kan sudah ada komitmen. Kalau mereka langgar, tidak bisa memenuhi ya konsekuensinya denda. Mereka sudah pada menyadari semua dari badan usaha (BU) BBM dan BBN. Artinya mereka sudah pahamlah, comply dengan aturan," tandasnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jumlah bank bangkrut pada tahun ini telah mengalami peningkatan pesat lebih dari tiga kali lipat dibandingkan tahun lalu.
Baca SelengkapnyaSejak Januari hingga Mei 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan pencabutan izin usaha Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sebanyak 12 bank.
Baca SelengkapnyaDari 12 perusahaan tersebut, 7 di antaranya merupakan perusahaan BUMN.
Baca SelengkapnyaErick menyebut, temuan BPK atas permasalahan yang terjadi di perusahaan BUMN merupakan hal yang lumrah.
Baca SelengkapnyaGas Elpiji 3kg yang tidak sesuai sudah dilakukan pengamanan berupa penyegelan untuk sementara tidak diedarkan kepada masyarakat.
Baca Selengkapnya2 Perusahaan BUMN tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaJumlah bank bangkrut pada tahun ini telah mengalami peningkatan pesat lebih dari tiga kali lipat dibandingkan tahun lalu.
Baca SelengkapnyaBanyak keluhan dari para pengelola SPBU soal kenaikan pajak BBM 10 persen di Jakarta tersebut.
Baca SelengkapnyaEksportir yang tidak mematuhi ketentuan dalam PP ini akan dikenakan sanksi, baik dalam bentuk denda administratif maupun pembatasan kegiatan ekspor.
Baca SelengkapnyaSatu orang tersangka inisial B tidak ditahan bisa diproses hukum karena sudah meninggal dunia.
Baca SelengkapnyaKementerian BUMN berupaya memperbaiki pengelolaan Dapen melalui pooling fund atau dana gabungan.
Baca SelengkapnyaAda 11 1 perusahaan yang berada di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi yang dihentikan kegiatan operasionalnya karena sebabkan polusi
Baca Selengkapnya