ESDM Buka Peluang Naikkan Tarif Listrik Tiap 3 Bulan Mulai Tahun Depan
Merdeka.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan akan memberlakukan penyesuaian tarif listrik (tariff adjustment) pada 2020. Hal itu direalisasikan guna mengurangi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada tahun depan.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana, mengatakan pada tahun 2020 pemerintah kemungkinan besar akan melakukan tariff adjustment dengan pola naik-turun per 3 bulan sekali.
"Untuk mengurangi beban APBN, sementara ini Pak Jonan saat ini ambil kebijakan untuk menerapkan tariff adjustment di 2020, artinya tidak ditahan lagi," tuturnya di Jakarta, Senin (2/7).
Rida menjelaskan, tariff adjustment ini nantinya akan berlaku pada 12 golongan non-subsidi. Namun, tidak termasuk dengan 26 golongan yang disubsidi.
"Polanya (tarif listrik) akan turun-naik, tariff adjustment diterapkan tiap 3 bulan, beban APBN akan berkurang. Tariff adjustment mudah-mudahan lancar dan kompensasi jadi nol," terangnya.
Reporter: Bawono Yadika Tulus
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kebijakan ini diambil sebagai langkah untuk menjaga daya saing industri nasional dan mendukung daya beli masyarakat.
Baca SelengkapnyaPemerintah tetap menaikkan PPN menjadi 12 persen, demi menjaga daya beli masyarakat, pemerintah akan menanggung 1 persen untuk beberapa komoditas.
Baca SelengkapnyaDalam RAPBN 2024, subsidi dan kompensasi untuk BBM, gas Elpiji dan listrik sebesar Rp329,9 triliun.
Baca SelengkapnyaBagi pengguna daya listrik terpasang di bawah atau sampai dengan 2.200 volt ampere (VA) akan mendapatkan diskon sebanyak 50 persen
Baca SelengkapnyaPemberian diskon listrik ini diharapkan dapat mengurangi beban ekonomi pelanggan.
Baca SelengkapnyaUsulan subsidi tarif listrik juga mengacu pada nilai tukar sebesar Rp15.300-Rp16.000 per USD.
Baca SelengkapnyaKementerian ESDM menilai pelebaran batas daya ini diperlukan menyesuaikan dengan perkembangan model bisnis saat ini.
Baca SelengkapnyaDalam kenaikan PPN ini, pemerintah memberikan pengecualian kepada masyarakat miskin, kesehatan, hingga pendidikan.
Baca SelengkapnyaPemerintah saat ini tengah mematangkan kebijakan fiskal yang berkaitan dengan PPN 12 persen.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani menyampaikan anggaran subsidi BBM dan liquefied petroleum gas (LPG) 3 kilogram (kg) turun dari Rp114,3 triliun menjadi Rp113,7 triliun.
Baca SelengkapnyaKeputusan ini sebagaimana hasil sidang rapat kabinet paripurna pada Senin (26/2) pagi.
Baca SelengkapnyaPemerintah juga menyiapkan stimulus seiring kenaikan PPN 12 persen.
Baca Selengkapnya