ESDM: Cuma Freeport yang bisa bangun tambang terbesar di dunia
Merdeka.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said memuji PT Freeport Indonesia. Dia mengatakan hanya Freeport yang bisa bangun tambang bawah tanah terbesar di dunia.
"Freeport bisa kembangkan tambang bawah tanah terbesar di dunia," ujar Sudirman di kantornya, Jakarta, Kamis (8/10).
Sudirman menegaskan perusahaan tambang asal Amerika Serikat ini telah menyiapkan dana mencapai USD 18 miliar. Pembangunan tambang bawah tanah ini akan dimulai usai Freeport mendapatkan kepastian perpanjangan kontrak.
-
Dimana smelter Freeport dibangun? Presiden Jokowi mengatakan smelter PT Freeport Indonesia yang berlokasi di Gresik akan rampung pada Juni 2024.
-
Kenapa Smelter Freeport dibangun? Smelter yang dikerjakan Yoga ini menjadi bagian program hilirisasi hasil tambang yang digeber pemerintahan Jokowi.
-
Bagaimana Jokowi mendorong Freeport bangun smelter? Jokowi lantas mencari cara karena sulit mendorong PT Freeport untuk membangun industri smelter. Kemudian, Jokowi meminta BUMN membeli saham mayoritas bagi PT Freeport.'Sehingga kita sekarang memiliki saham mayoritas 51 persen. Setelah kita mayoritas, baru saya perintah BUMN-nya agar industri smelternya segera dibangun,' pungkas Jokowi.
-
Kenapa Jokowi paksa Freeport bangun smelter? Untuk itu, Jokowi memaksa PT Freeport membangun industri smelter tembaga di Gresik. 'Bayangkan 55 tahun, dan kita tidak tahu apakah yang diekspor itu hanya tembaga atau ada emasnya. Oleh sebab itu, 9 tahun yang lalu saya paksa untuk mereka mau membangun yang namanya industri smelter,' tuturnya.
-
Apa manfaat smelter Freeport bagi Indonesia? Menurut dia, beroperasinya smelter PT Freeport ini akan memberikan sejumlah keuntungan bagi Indonesia. Dengan hilirasasi ini, negara akan mendapatkan nilai tambah yang besar dari pajak maupun dividen.
-
Bagaimana Smelter Freeport meningkatkan ekonomi? Sejak itu, ekspor nikel harus diolah dulu. Buktinya, pendapatan negara dari nikel melonjak.
"Disiapkan dan mulai dieksekusi menggunakan payung kontrak yang digunakan sampai 2021," ujarnya.
Sudirman meminta pembangunan tambang bawah tanah ini harus memberikan manfaat bagi rakyat Papua. "Bukan hanya masyarakatnya saja tapi industri dan pertambangannya juga," tutupnya.
Tambang terbesar ini akan berada 3.000 meter di bawah tanah. Untuk tahap pertama, Freeport akan membangun terowongan sepanjang 500 kilometer (km).
Kepastian pembangunan tambang terbesar di dunia ini setelah Chairman Freeport McMoran James Moffett menemui Presiden Jokowi pada juli 2015.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Output dari smelter tembaga tersebut sekitar 650.000 ton katoda tembaga.
Baca SelengkapnyaProduksi mineral di Tambang Grasberg, Papua bakal menurun tanpa adanya eksplorasi.
Baca SelengkapnyaPemerintah sudah balik modal atau mencapai titik break-even dari pembelian saham Freeport sebesar 51 persen pada 2018.
Baca SelengkapnyaErick mengatakan, jika Freeport ingin mengembangkan potensi, maka perusahaan mesti melakukam investasi mulai dari sekarang.
Baca SelengkapnyaSaat ditanya terkait kepastian jadwal peresmian tersebut, dia berharap itu bisa cocok dengan jadwal Jokowi.
Baca SelengkapnyaJokowi akhirnya mengungkapkan pekerjaan berat dan melelahkan selama 10 tahun menjabat sebagai presiden.
Baca SelengkapnyaJokowi mengatakan smelter dengan investasi senilai Rp56 triliun tersebut memiliki lahan seluas 104 hektar
Baca SelengkapnyaIzin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Freeport Indonesia berakhir di 2041.
Baca SelengkapnyaSecara keseluruhan, hilirisasi smelter PTFI di Gresik merupakan langkah besar dalam mengoptimalkan potensi sumber daya alam Indonesia.
Baca SelengkapnyaPembangunan smelter dan proses divestasi saham Freeport merupakan bagian dari program hilirisasi pemerintah, yang merupakan salah satu strategi investasi.
Baca SelengkapnyaSektor pertambangan Indonesia juga mempunyai potensi paling besar untuk menarik investasi asing.
Baca SelengkapnyaPemerintah saat ini tengah melakukan harmonisasi aturan melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021.
Baca Selengkapnya