Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

ESDM keluarkan aturan SNI ketenagalistrikan anyar, sederhanakan 10 peraturan menteri

ESDM keluarkan aturan SNI ketenagalistrikan anyar, sederhanakan 10 peraturan menteri Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Andy N Sommeng. ©2018 Merdeka.com/Wilfridus Setu Embu

Merdeka.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Wajib Standard Nasional Indonesia (SNI) di Bidang Ketenagalistrikan. Aturan baru ini merupakan penataan dan penyederhanaan aturan-aturan sebelumnya yang menggabungkan semua produk wajib SNI ketenagalistrikan.

Selain itu, peraturan ini pun mencabut semua keputusan maupun peraturan menteri ESDM yang sebelumnya mengatur pemberlakuan SNI sebagai standard wajib.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Andy N Sommeng, mengatakan dasar penyusunan aturan ini adalah upaya mendukung pelaksanaan Paket Kebijakan Ekonomi XV dan melaksanakan instruksi presiden untuk melakukan penyederhanaan regulasi.

Menurut Andy, Kementerian ESDM telah mencabut dan menyederhanakan 10 Permen ESDM dan 1 Kepmen ESDM menjadi satu Permen ESDM No. 2 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Wajib SNI di Bidang Ketenagalistrikan.

Ada pun beberapa permen lama yang dicabut dan disederhanakan antara lain terkait standard wajib untuk luminer, pemutus sirkuit arus bolak-balik (MCB), sakelar, kipas angin, tusuk kontak dan kotak kontak, ballast elektronik, dan pemutus sirkuit arus sisa (RCCB).

"Permen baru ini lebih memperjelas pengklasifikasian produk peralatan tenaga listrik sehingga lebih mudah dalam pengawasan melalui penambahan kode Ex pada kode pengklasifikasian produk perdagangan atau Harmonized System (HS) peralatan tenaga listrik," ungkap Andy di Kantornya, Jakarta, Rabu (24/1).

Tujuan dari pemberlakuan wajib SNI di bidang ketenagalistrikan adalah untuk memenuhi aspek keselamatan ketenagalistrikan sesuai Pasal 44 Undang-undang Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

Terkait mekanisme sertifikasi produk ketenagalistrikan, Andy menjelaskan bahwa pemilik merek atau produsen mengajukan permohonan kepada Lembaga Sertifikasi Produk (LsPro) atas produknya untuk mendapat pernyataan kesesuaian terhadap SNI yang diacu dengan dikeluarkannya sertifikat produk.

Sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, tujuan utama standardisasi adalah melindungi produsen, konsumen, tenaga kerja dan masyarakat dari aspek keamanan, keselamatan, kesehatan serta pelestarian fungsi lingkungan.

Standardisasi diharapkan mampu mendorong, meningkatkan, menjamin mutu barang dan atau jasa serta mampu memfasilitasi produk nasional dalam transaksi pasar global.

"Dengan demikian diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk barang dan atau jasa Indonesia khususnya terkait ketenagalistrikan di pasar global," tandasnya.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Aturan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon Tinggal Tunggu Restu Presiden Jokowi
Aturan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon Tinggal Tunggu Restu Presiden Jokowi

Permen tentang implementasi penangkapan dan penyimpangan karbon tinggal menunggu persetujuan Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya
Terungkap Tujuan Revisi UU Kementerian Negara: Memudahkan Prabowo Susun Kabinet
Terungkap Tujuan Revisi UU Kementerian Negara: Memudahkan Prabowo Susun Kabinet

Terungkap Tujuan Revisi UU Kementerian Negara: Memudahkan Prabowo Susun Kabinet

Baca Selengkapnya
Revisi UU Kementerian Negara Dibahas Singkat, Ini Alasan Baleg DPR
Revisi UU Kementerian Negara Dibahas Singkat, Ini Alasan Baleg DPR

Salah satu poin penting dalam revisi UU Kementerian Negara yakni perubahan Pasal 15 yang membuat Presiden bisa menentukan jumlah kementerian sesuai kebutuhan.

Baca Selengkapnya
Menteri Arifin Ingin Contek Cara Guyana dan Mozambik Demi Tarik Minat Investor Hulu Migas
Menteri Arifin Ingin Contek Cara Guyana dan Mozambik Demi Tarik Minat Investor Hulu Migas

Banyak investor hulu migas kabur dari Indonesia dan memilih investasi di Guyana dan Mozambik.

Baca Selengkapnya
Kembangkan Kendaraan Listrik, Pemerintah Bakal Batasi Pembelian Hingga Beri Insentif ke Investor
Kembangkan Kendaraan Listrik, Pemerintah Bakal Batasi Pembelian Hingga Beri Insentif ke Investor

Pemerintah sedang menyusun perubahan aturan untuk dapat mempercepat pengembangan ekosistem kendaraan bermotor berbasis listrik.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Turunkan Target Bauran Energi Baru Terbarukan, Apa Dampaknya?
Pemerintah Turunkan Target Bauran Energi Baru Terbarukan, Apa Dampaknya?

Pemerintah seharusnya mengevaluasi faktor penyebab kegagalan pencapaian target investasi energi terbarukan selama ini.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Prabowo Pangkas Izin Sektor Energi Panas Bumi dari 18 Bulan Jadi 5 Hari
Pemerintah Prabowo Pangkas Izin Sektor Energi Panas Bumi dari 18 Bulan Jadi 5 Hari

Upaya pemangkasan proses penerbitan izin tersebut akan segera direalisasikan.

Baca Selengkapnya
Cara Pemerintah Agar Subsidi BBM Tepat Sasaran
Cara Pemerintah Agar Subsidi BBM Tepat Sasaran

Implementasi upaya agar subsidi BBM tepat sasaran diserahkan ke kepemimpinan Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya
Luhut Pastikan Aturan Pembatasan Pertalite Selesai di Era Jokowi
Luhut Pastikan Aturan Pembatasan Pertalite Selesai di Era Jokowi

Nantinya, akan tercantum kategori khusus kendaraan yang bisa membeli Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Janji Tarif Listrik Tetap Murah di Tengah Percepatan Transisi Energi Baru Terbarukan
Pemerintah Janji Tarif Listrik Tetap Murah di Tengah Percepatan Transisi Energi Baru Terbarukan

Percepatan transisi energi fosil ke EBT diperlukan untuk mewujudkan target emisi karbon netral atau net zero emission pada 2060 mendatang.

Baca Selengkapnya
Menteri Arifin Lantik Mantan Jenderal TNI jadi Pejabat Kementerian ESDM, Ini Tugasnya
Menteri Arifin Lantik Mantan Jenderal TNI jadi Pejabat Kementerian ESDM, Ini Tugasnya

Sebelum dilantik Arifin, Bambang pernah juga menjadi Inspektur Jenderal di TNI.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Terbitkan Aturan Baru Penyederhanaan Bea Meterai, Berlaku Mulai 1 November
Sri Mulyani Terbitkan Aturan Baru Penyederhanaan Bea Meterai, Berlaku Mulai 1 November

Penerbitan PMK 78/2024 mencabut tiga PMK yang sebelumnya mengatur tentang bea meterai, yakni PMK 133/2021, PMK 134/2021, dan PMK 151/2021.

Baca Selengkapnya