ESDM keluhkan alotnya revisi UU Migas ganggu investasi
Merdeka.com - Sekretaris Direktorat Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Susyanto mengatakan bahwa revisi UU Minyak dan Gas Bumi (Migas) yang berkepanjangan tidak hanya menimbulkan ketidakpastian hukum, tetapi juga berdampak pada keengganan para pelaku di industri hulu migas untuk melakukan penemuan-penemuan cadangan baru (eksplorasi).
Padahal, Kementerian ESDM tahun ini menargetkan investasi di sektor migas mencapai USD 17,04 miliar yang terdiri dari investasi di sektor hulu migas sebesar USD 14,44 miliar dan sektor hilir USD 2,59 miliar. Target tersebut dinilai tidak akan tercapai jika tidak ada payung hukum yang jelas.
"Investasi sektor migas trennya menurun dalam beberapa waktu terakhir, terutama di sektor hulu migas. Hal itu tak lepas dari turunnya harga minyak dunia yang sempat berada di bawah USD 4O per barel,” kata Susyanto dalam acara Media Briefing bertajuk "RUU Migas: Masa Depan Migas indonesia yang Lebih Baik” di Jakarta, Rabu (28/02).
-
Apa kendala pengembangan migas di Indonesia Timur? Namun, untuk kembangkan Indonesia timur perlu banyak inisiatif. Salah satunya dari sisi penyediaan infrastruktur. “Akses market juga penting, infrastruktur di timur berbeda dengan di Indonesia bagian barat. Kalau di barat sudah ada bahkan tersambung ke Singapura, ada juga ke Pulau Jawa. Sementara di timur sedikit infrastruktur, hanya dihubungkan oleh LNG. Sementara market juga belum ada, belum banyak industri di sana (Indonesia timur),“ paparnya.
-
Kenapa BPH Migas revisi regulasi penyaluran BBM subsidi? 'Pertama, pengaturan volume Jenis BBM Tertentu (JBT) Minyak Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) untuk transportasi darat disusun berdasarkan kajian kewajaran pembelian JBT Minyak Solar dan JBKP transportasi darat, seperti data histori transaksi pembelian JBT dan JBKP, jenis kendaraan dan tempuh' jelasnya pada saat ditemui dalam Public Hearing di Bandung, Jawa Barat, Selasa (3/9/2024).
-
Kenapa penting melestarikan minyak bumi Sumut? Proses pembentukan minyak bumi membutuhkan waktu yang sangat lama sehingga diperlukan adanya usaha untuk melestarikan sumber daya alam yang kian hari kian menipis.
-
Mengapa BPH Migas keluarkan regulasi tentang BBM subsidi? Untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi ini tepat sasaran dan tidak disalahgunakan, BPH Migas telah mengeluarkan regulasi mengenai pedoman pembinaan hasil pengawasan kepada penyalur.
-
Apa yang direvisi BPH Migas tentang BBM subsidi? Pertimbangkan Masukan Masyarakat Menurut Kepala BPH Migas Erika Retnowati, masukan dari masyarakat akan menjadi pertimbangan dalam penyusunan revisi regulasi tersebut.
-
Apa isi PKS BPH Migas dan Pemprov Sultra? Dokumen ini selanjutnya akan ditandatangani oleh Penjabat Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto yang menandai resminya kerja sama BPH Migas dan Pemprov Sultra.'Setelah dokumen ini ditandatangani oleh Penjabat Gubernur Sultra, selanjutnya akan dibahas program-program penyediaan, pengendalian dan pengawasan penyaluran JBT dan JBKP oleh kedua belah pihak,' ujar Kepala BPH Migas Erika Retnowati dalam kesempatan tersebut.
Menurutnya, kondisi tersebut juga membuat volume produksi migas nasional yang siap dijual (lifting) terus menurun karena kemampuan produksi KKKS migas pun semakin terbatas. Sebaliknya, laju konsumsi bahan bakar migas nasional terus naik seiring dengan pertumbuhan populasi kendaraan bermotor, maupun bertambahnya konsumen bahan bakar gas di sektor industri pembangkit listrik dan rumah tangga.
"Laju konsumsi terhadap produksi migas juga menjadi tidak seimbang dan mengakibatkan ancaman terhadap ketahanan energi nasional serta menahan pertumbuhan ekonomi bagi sektor-sektor penunjang lainnya," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2006-2009, Ari Soemarno, memperingatkan minimnya investasi dan penurunan volume produksi migas nasional ini bisa membuat Indonesia terjebak dalam krisis energi berkelanjutan.
"Karena Indonesia juga akan menjadi net importir gas bumi. Kita sudah jadi net importir minyak sejak 2003. Pertumbuhan konsumsi gas dalam negeri terus naik dengan rata-rata pertumbuhan 9 persen per tahun.Tahun 2024 kita bisa jadi net importir gas karena cadangan gas kita memang tidak besar-besar amat," ujarnya.
Untuk itu, revisi UU Migas sangat penting untuk memperbaiki iklim investasi migas di Indonesia yang akan memberi dampak positif terhadap peningkatan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi wilayah kerja migas. "Kalau tidak ada kepastian hukum, aturan yang berlaku tidak dapat menjawab tantangan-tantangan baru, tentu investor tidak mau melakukan eksplorasi untuk menemukan cadangan migas baru di indonesia."
"Revisi UU Migas juga akan mendorong iklim kondusif yang akan membuat posisi indonesia di level global menjadi lebih kompetitif sehingga pada akhirnya mampu menarik minat investasi baru maupun peningkatan investasi yang sudah ada dari pelaku industri hulu migas."
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Satya Widya Yudha mengatakan bahwa RUU Migas hasil revisi UU 22/2001 menjadi kebutuhan mendesak pelaku usaha karena akan memunculkan iklim investasi hulu migas yang kondusif. Hingga saat ini posisi RUU Migas masih diproses di Badan Legislatif (Baleg) DPR. Hal ini terkait alotnya pembahasan ataupun sinkronisasi pemahaman mengenai Badan Usaha Khusus (BUK) yang melibatkan dua Komisi DPR, yaitu Komisi VII dan Komisi VI.
"Revisi UU Migas memang masih menjadi utang bagi anggota DPR periode 2014-2019. Tentu kami akan berupaya maksimal untuk bisa meloloskannya sebagai undang-undang migas baru yang akan menjadi payung hukum bagi tata kelola sektor migas dan energi di indonesia ke depannya," kata Satya.
Dia menjelaskan, BUK (konsep dari Komisi VII) mengintegrasikan sektor hulu dan hilir, di antaranya SKK Migas dan BPH Migas yang fungsinya tetap sama. Sementara konsep dari Komisi VI, induk usaha (holding) merupakan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sektor migas. Satya menilai, revisi UU Migas juga sepatutnya diarahkan pada upaya pembenahan tata kelola migas sebagai akar masalah turunnya investasi dan produksi migas nasional belakangan ini.
"Sebagai payung hukum bagi semua regulasi dan kebijakan sektor yang ada ada, RUU Migas yang baru harus dapat memfasilitasi adanya kepastian hukum dan penghormatan terhadap kontrak-kontrak yang sudah ada, kelembagaan pengelola migas beserta pola koordinasi antarinstansi termasuk peran Pemerintah Daerah, kebijakan fiskal industri migas yang lex specialist, serta adanya fleksibilitas terhadap perubahan-perubahan yang diperlukan oleh industri migas."
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terjadi kondisi yang menimbulkan persaingan antara daerah.
Baca SelengkapnyaInvestor makin kurang menaruh minat pada sektor minyak.
Baca SelengkapnyaMasalah utama di bidang migas yang dihadapi adalah produksi minyak yang saat ini masih sangat rendah.
Baca SelengkapnyaSKK Migas Bersama Kementerian ESDM juga mengalokasikan anggaran cukup besar.
Baca SelengkapnyaLuhut menerjunkan tim gugus tugas Kemenko Marves untuk mengidentifikasi masalah ketahanan energi.
Baca SelengkapnyaSejak 2020, tren gairah investasi hulu migas di Indonesia berubah cukup drastis dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Baca SelengkapnyaRealisasi investasi meningkat 15 persen dari realisasi 2023 senilai USD 13,7 miliar.
Baca SelengkapnyaPemerintah terus menggalakkan penambahan wilayah kerja minyak dan gas bumi atau WK migas baru.
Baca SelengkapnyaSeluruhnya merupakan pengaturan barang impor yang berubah dalam waktu 6 bulan saja.
Baca SelengkapnyaPadahal, Bahlil mengungkapkan Indonesia memiliki cadangan energi terbarukan terbesar.
Baca SelengkapnyaDampak positif langkah ini yaitu ongkos produksi yang telah dikeluarkan bisa kembali pada negara.
Baca SelengkapnyaPemerintah saat ini ingin agar masa pemerintahan berikutnya tak lagi kerepotan dalam menyusun regulasi terkait energi hijau.
Baca Selengkapnya