ESDM: Kepala daerah tak bisa keluarkan izin kelola sumur tua
Merdeka.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan gubernur tidak mempunyai wewenang untuk mengeluarkan izin pengusahaan pertambangan minyak dan gas pada sumur tua. Pengusahaan sumur tua telah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan pada Sumur Tua.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM IGN Wiratmadja Puja, mengatakan Permen ESDM No 1 Tahun 2003 secara prinsip menyatakan bahwa pengusahaan pertambangan pada sumur tua dapat dilakukan pada wilayah kerja kontraktor kontrak kerja sama oleh BUMD atau Koperasi Unit Desa. Namun, BUMD atau KUD harus mengajukan permohonan kepada kontraktor tembusan kepada Menteri ESDM dengan melampirkan dokumen administratif dan teknis seperti akte pendirian KUD atau BUMD dan perubahannya, surat tanda daftar perusahaan, nomor pokok wajib pajak, dan surat keterangan domisili.
Menurutnya, pengusahaan pertambangan pada sumur tua dapat dilaksanakan pada wilayah kerja kontraktor kontrak kerja sama oleh BUMD atau KUD setelah mendapatkan izin dari Menteri ESDM, khususnya Dirjen Migas.
-
Kenapa Pertamina berinvestasi di sumur baru di Blok Mahakam? Pertamina terus berinvestasi dengan melakukan kegiatan pengeboran sumur-sumur baru sebagai langkah strategis mempertahankan tingkat produksi lapangan-lapangan migas yang sudah mature.
-
Dimana minyak bumi diolah di Sumut? Proses ini biasanya dilakukan pada sebuah wadah tabung tinggi yang kedap terhadap udara. Awalnya minyak mentah akan dialirkan ke dalam tabung tersebut dan kemudian dipanaskan dalam tekanan 1 atmosfer pada suhu 370 derajat celcius.
-
Siapa yang dapat bekerja di bidang Minyak, Gas, dan Pertambangan? Selain itu, calon pekerja dengan gelar Master memiliki banyak peluang di industri Minyak, Gas, dan Pertambangan serta Jasa Keuangan.
-
Kapan sumur minyak pertama di Indonesia ditemukan? Tahun 1880, sumur minyak bumi pertama pun ditemukan di Indonesia oleh seorang ahli perkebunan tembakau yang berasal dari perusahaan Deli Tobacco Maatschappij yang pindah dari Jawa ke Sumatra.
-
Dimana sumur minyak pertama di Indonesia ditemukan? Bukan di Pulau Jawa, Ternyata Ini Lokasi Sumur Minyak Mentah Pertama di Indonesia Tidak banyak orang tahu bahwa penemuan lokasi sumur minyak pertama di Indonesia berada di sebuah desa bernama Telaga Said, Kabupaten Langkat.
-
Bagaimana cara mengolah minyak bumi Sumut? Proses pengolahan minyak bumi yang pertama adalah proses destilasi.Destilasi merupakan proses pemisahan fraksi-fraksi yang terdapat di minyak bumi, di mana pemisahan fraksi tersebut berdasarkan pada perbedaan titik didih.
"Gubernur atau kepala daerah tidak mempunyai kewenangan mengeluarkan izin pengusahaan pertambangan sumur tua migas," ujarnya di Jakarta, Rabu (12/10).
PT Pertamina (Persero) EP dan aparat keamanan saat ini melakukan penertiban sumur minyak di area kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) PT Pertamina EP Asset 1 pada 104 sumur di dua kecamatan di Musi Banyusin, Sumatera Selatan, yaitu Keluang Dan Mangunjaya.
Kegiatan penertiban dilakukan dengan menyemen sumur dan merobohkan rig tradisional milik oknum warga. Total sudah 65 sumur yang ditertibkan dengan di semen di Keluang dan Mangunjaya. Namun upaya penertiban tidak berjalan mulus.
Di Mangunjaya, ada 27 sumur yang masuk zone merah. Disebut zona merah karena oknum masyarakat menyerahkan dan menyampaikan bukti surat rekomendasi dari Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin soal persetujuan atas pengelolaan sumur tua pada Oktober 2013. Surat bernomor 541.1/22399/Dispertamben/2013 itu berisi persetujuan pengusahaan sumur tua minyak bumi oleh Gubernur Alex kepada Ketua KUD Karya Tambang Jaya di Mangun Jaya, Musi Banyuasin.
Setelah melakukan koordinasi, Kapolres Musi Banyuasin Ajun Komisaris Besar Julihan Muntaha yang memimpin operasi penertiban berkoordinasi dengan pihak Pertamina untuk menunda penyemenan seraya membahas soal rekomendasi surat dari Guberur Alex.
Direktur Eksekutif Reforminer Institute Komaidi Notonegoro, mengatakan saat Alex Nurdin menjadi bupati Musi Banyuasin memang ada peraturan daerah terkait pengelolaan sumur tua di wilayahnya. Menurut Komaidi, selanjutnya masyarakat setempat bisa diberdayakan oleh yang berhak melalui kegiatan dan mekanisme yang tidak melanggar regulasi.
"Saya kira masing-masing pihak harus patuh pada UU yang ada. Demi optimalisasi pengelolaan sumur tua memang harus dilakukan yang kompeten dan sesuai dengan aturan yang ada," kata Komaidi.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dampak positif langkah ini yaitu ongkos produksi yang telah dikeluarkan bisa kembali pada negara.
Baca SelengkapnyaIzin sudah dicabut sejak 12 September 2023 karena perusahaan tersebut melakukan pelanggaran.
Baca SelengkapnyaBahlil tidak mempermasalahkan apakah BUMN atau swasta yang mengelola, selama itu masih perusahaan nasional .
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mengelola tambang.
Baca SelengkapnyaSiti Nurbaya memastikan izin ormas keagamaan mengelola tambang bertujuan baik.
Baca SelengkapnyaKerja sama juga bisa dilakukan dengan perguruan tinggi atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Baca SelengkapnyaBahlil tidak ingin kekayaan alam milik daerah justru dimanfaatkan secara sepihak oleh oknum-oknum tertentu.
Baca SelengkapnyaJokowi soal Izin Tambang: Bukan Diberikan ke Ormas, Tapi Badan Usahanya
Baca SelengkapnyaUskup Agung Jakarta, Ignatius Kardinal Suharyo Hardjoatmodjo memastikan, Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) tidak akan mengajukan izin untuk usaha tambang.
Baca SelengkapnyaPolda Jambi akan terus mengawal sudah sejauh mana pemeriksaan yang dilakukan oleh Polres Batanghari.
Baca SelengkapnyaMu'ti menyebut ada persyaratan jika ormas keagamaan akan mengelola tambang.
Baca SelengkapnyaJaringan Gusdurian menolak izin ormas untuk mengelola tambang
Baca Selengkapnya