ESDM: Kita tak mungkin bangkrutkan perusahaan tambang
Merdeka.com - Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot angkat bicara terkait polemik perubahan status kontrak pertambangan dalam negeri dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusu (IUPK). Salah satu perusahaan yang belum sepakat dengan aturan ini adalah PT Freeport Indonesia.
Bambang menegaskan, pemerintah tidak pernah memaksa dan menekan perusahaan tambang untuk mengubah status izin. Pemerintah juga tidak mungkin membangkrutkan perusahaan yang beroperasi di Indonesia.
"Bukan merupakan tekanan ataupun keharusan (berubah menjadi IUPK). Saya sampaikan bahwa pemerintah tidak akan mungkin membangkrutkan perusahaan yang beroperasi di Indonesia," ujar Bambang di Hotel Darmawangsa, Jakarta, Rabu (1/3).
-
Mengapa tambang emas tersebut belum berizin? Berdasarkan investigasi terhadap Karipto selaku Kepala Dusun 2, Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, diketahui bahwa area itu belum berizin meski telah beroperasi sejak tahun 2014.
-
Kenapa tambang batubara itu ilegal? Tersangka melakukan aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah hak guna usaha PT BSP dan izin usaha pertambangan (IUP) PT BA selama lima tahun terakhir, tepatnya mulai 2019.
-
Apa alasan HKBP menolak izin tambang? Bersama ini kami dengan segala kerendahan hati menyatakan bahwa HKBP tidak akan melibatkan dirinya sebagai gereja untuk bertambang,' ungkap Ephorus HKBP, Robinson Butarbutar dalam keterangan tertulis, Sabtu (8/6).
-
Kenapa Muhammadiyah belum putuskan soal tambang? Mu’ti mengatakan, Muhammadiyah belum ada keputusan akan menolak atau menerima konsesi tambang tersebut.
-
Siapa yang menolak IUP batubara? Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin meminta Muhammadiyah untuk menolak jatah IUP pertambangan batubara dari pemerintah.
-
Siapa pemilik tambang ilegal? 'Tersangka sudah kami amankan setelah buron, dia adalah pemilik tambang batubara ilegal yang kami buru,' ungkap Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto, Senin (21/10).
Menurut Bambang, pemerintah sama sekali tidak menginginkan perusahaan dalam negeri berhenti beroperasi. Namun, perusahaan tidak boleh mengambil keuntungan di luar kewajaran.
"Tulang ekonomi adalah industri. Oleh karena itu, perusahaan investasi operasi harus untung, tapi untungnya juga yang wajar," ungkapnya.
Peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah saat ini adalah untuk memperbaiki penerimaan negara. Selain itu, terkait kebijakan ekspor konsentrat yang dikeluarkan pemerintah hanya untuk memberikan kesempatan bagi perusahaan mengembangkan hilirisasi.
"Makin ke depan ada negosiasi tentunya memperbaiki penerimaan negara, negara harus lebih baik. Solusi pemerintah walaupun ada pro kontra, ini masih terbaik keinginan pemerintah untuk hilirisasi dan tingkatkan nilai tambah," ungkapnya.
"Kita menyampaikan bahwa kebijakan ekspor itu terukur, harus terukur dan yg utama adalah dalam rangka memberikan opportunity untuk perusahaan yg serius mengembangkan hilirisasi," pungkasnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bahlil tak menyangkal dunia saat ini condong mengajak untuk beralih menuju energi yang lebih bersih.
Baca SelengkapnyaDia menjelaskan bahwa pemberian izin kelola tambang kepada ormas keagamaan bertujuan untuk pemerataan dan keadilan.
Baca SelengkapnyaBahlil merespons sejumlah ormas keagamaan yang menolak izin kelola tambang
Baca SelengkapnyaBahlil menegaskan tidak ada unsur politik balas budi terkait pemberian izin tambang untuk ormas berlatarbelakang agama
Baca SelengkapnyaDaftar harga BBM terbaru di SPBU Pertamina per 1 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaMenteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menanggapi soal rencana pembatasan BBM bersubsidi dan rencana BBM baru yang ramah lingkungan.
Baca SelengkapnyaUskup Agung Jakarta, Ignatius Kardinal Suharyo Hardjoatmodjo memastikan, Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) tidak akan mengajukan izin untuk usaha tambang.
Baca SelengkapnyaTarif adjustment listrik merupakan ketentuan tarif listrik bagi pelanggan non subsidi yang dievaluasi setiap tiga bulan secara berkala.
Baca SelengkapnyaKebijakan hilirisasi di Indonesia tetap menarik bagi investor asing.
Baca SelengkapnyaLuhut mempersilakan investor asing masuk Indonesia untuk terlibat dalam program transisi energi.
Baca SelengkapnyaPenyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter.
Baca SelengkapnyaSritex dikabarkan merumahkan 2.500 karyawan. Wamenaker buka suara
Baca Selengkapnya