ESDM pastikan penjualan BBM di SPBU Vivo tak langgar aturan
Merdeka.com - Kementerian ESDM menegaskan penyediaan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) oleh PT Vivo Energy Indonesia sudah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan penyediaan BBM, sesuai dengan Perpres 191/2014, terdiri atas tiga jenis. Pertama, jenis tertentu untuk solar dan minyak tanah yang disubsidi pemerintah.
Kedua, adalah BBM khusus penugasan, yaitu bensin RON 88 dengan wilayah distribusi di Jawa, Madura, dan Bali. Ketiga, jenis umum adalah BBM di luar jenis tertentu dan khusus penugasan.
-
Apa jenis BBM yang disalurkan Pertamina? PT Pertamina Patra Niaga selaku anak usaha Pertamina menegaskan masih terus menyalurkan BBM jenis Pertalite (RON 90) kepada masyarakat, sesuai kuota tahun 2024 yang ditetapkan Pemerintah.
-
Bagaimana cara Pertamina jamin ketersediaan BBM? Pertamina Patra Naiga menjamin kelancaran distribusi dan ketersediaan stok BBM bagi seluruh masyarakat terutama di wilayah Karawang dan sekitarnya.
-
Apa yang dilakukan Pertamina untuk mendistribusikan BBM subsidi? Pertamina siap menjalankan penugasan Pemerintah tersebut, dan melalui PT Pertamina Patra Niaga sebagai Subholding Commercial & Trading, Pertamina akan memastikan distribusi energi bersubsidi di tahun 2024 dapat menjangkau masyarakat kurang mampu di seluruh pelosok negeri dengan harga terjangkau.
-
Apa yang baru dari aturan BBM Subsidi? Pemerintah segera merilis aturan baru mengenai penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite dan jenis BBM tertentu JBT Solar Subsidi.
-
Kenapa aturan baru BBM Subsidi dibuat? Aturan ini dirancang untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi lebih tepat sasaran dan efisien.
-
Kenapa Pertamina perlu menjamin ketersediaan BBM subsidi? 'Jadi selain memastikan transparansi data, Pertamina Patra Niaga juga terus menjamin ketersediaan produk, termasuk BBM dan LPG subsidi agar selalu tersedia. Ini menjadi komitmen kami untuk melayani, memberi, dan memenuhi kebutuhan energi disetiap kegiatan masyarakat termasuk ke wilayah pelosok,' tukas Riva.
"BBM jenis umum ini pelaksanaannya dapat dilakukan oleh badan usaha, yang mempunya izin usaha niaga umum sehingga penyediaan dan distribusi BBM oleh PT Vivo Energy Indonesia sebagai badan usaha pemegang izin usaha niaga umum, tidak bertentangan dengan Perpres 191/2014," kata Dadan dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (29/10).
Hal tersebut dikatakannya menanggapi polemik pendirian SPBU oleh Vivo Energy Indonesia yang dahulu bernama NEPI di Cilangkap Jakarta Timur, pekan lalu. Terkait dengan anggapan pelanggaran terhadap peraturan BBM Satu Harga, kata Dadan, sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 36 Tahun 2016, distribusi BBM tertentu dan khusus penugasan dilakukan badan usaha kepada konsumen melalui penyalur yang ditunjuk.
Saat ini, lanjutnya, Vivo melakukan distribusi BBM di luar jenis tertentu dan penugasan. "Pemerintah dapat menugasi Vivo melakukan penyaluran ke wilayah tertentu sesuai dengan peraturan tersebut," ujarnya.
Mengenai perlakuan tidak adil kepada PT Pertamina (Persero), Dadan mengatakan bahwa Pemerintah berkewajiban memenuhi kebutuhan BBM di seluruh Indonesia. Pemerintah, lanjutnya, dalam memberikan penugasan telah memperhitungkan kemampuan Pertamina sebagai BUMN. Adapun tujuan akhirnya adalah tercapainya pemenuhan kebutuhan masyarakat terhadap BBM Satu Harga.
Dadan mengatakan pemerintah melihat bensin RON 88 masih dibutuhkan masyarakat menengah ke bawah, seperti angkutan kota, sehingga pemerintah masih tetap perlu menugaskan badan usaha pemegang izin untuk menyediakan jenis BBM tersebut.
Pemerintah juga telah dan dalam waktu dekat akan memberikan penugasan kepada badan usaha lain termasuk Vivo dan bukan hanya di Jawa, melainkan juga wilayah NKRI termasuk daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Dadan juga membantah bensin RON 88 disubsidi pemerintah. Sesuai dengan Undang-Undang APBN dan Perpres 191/2014, BBM yang disubsidi pemerintah hanya solar dan minyak tanah.
Demikian pula, lanjut dia, pernyataan bahwa Pemerintah membuka ruang bagi pemburu rente juga adalah tidak benar karena sesuai dengan Permen ESDM Nomor 39 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2015, BBM umum harganya diatur pemerintah yang di dalamnya termasuk margin.
"Penjualan bensin RON 89 telah sesuai spesifikasi yang ditetapkan Dirjen Migas untuk bensin RON 88 sebagai persyaratan minimalnya. Kebijakan pemerintah dalam distribusi BBM Satu Harga adalah semata-mata memenuhi kebutuhan masyarakat menengah ke bawah dan tidak ada kaitannya dengan Pemilu 2019," jelasnya.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Produk baru itu nantinya mulai ada di tiga SPBU Jakarta, pada 17 Agustus, dengan spesifikasi berupa bahan bakar solar 50 part per million (ppm).
Baca SelengkapnyaSehingga, penyaluran BBM subsidi bisa menyasar konsumen yang lebih tepat sasaran, agar tidak dipakai oleh masyarakat yang tidak berhak.
Baca SelengkapnyaRevisi Perpres 191/2014 akan memperbaiki skema penyaluran BBM dengan pemanfaatan teknologi informasi.
Baca SelengkapnyaSecara umum, finalisasi naskah PKS antara BPH Migas dan Pemprov Kalbar berjalan lancar.
Baca SelengkapnyaAturan baru nantinya akan memuat kategori kendaraan apa saja yang boleh menggunakan Pertalite dan Solar.
Baca SelengkapnyaPembayaran Rp132,44 triliun tersebut merupakan pembayaran untuk Dana Kompensasi TW I-III 2023.
Baca SelengkapnyaImplementasi upaya agar subsidi BBM tepat sasaran diserahkan ke kepemimpinan Prabowo Subianto.
Baca SelengkapnyaPemerintah bakal terapkan aturan BBM bersubsidi pada 1 September 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaKerja sama BPH Migas dan Pemprov Sulut ini bertujuan untuk mengawasi konsumen yang berhak mendapatkan JBT dan JBKP sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca SelengkapnyaPertamina siap menjalankan penugasan Pemerintah tersebut, dan melalui PT Pertamina Patra Niaga sebagai Subholding Commercial & Trading
Baca SelengkapnyaPemerintah dan Pertamina telah menandatangani Kontrak Subsidi Energi 2024.
Baca SelengkapnyaBahlil menyebut, saat ini pemerintah masih melakukan pembahasan revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014
Baca Selengkapnya