ESDM patok harga gas untuk pembangkit listrik
Merdeka.com - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menerapkan harga patokan tertinggi gas untuk sektor kelistrikan. Langkah ini sebagai upaya menekan biaya produksi Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG).
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Andy Noorsaman Sommeng mengatakan, saat ini harga gas untuk pembangkit listrik ditetapkan 14,5 persen dari harga minyak Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), hal ini diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 45 Tahun 2017 tentang pemanfaatan gas bumi untuk pembangkit listrik. Dengan begitu, harga gas akan mengalami kenaikan jika ICP mengalami kenaikan.
Dengan ICP saat ini dilevel USD 60 per barel, maka harga gas untuk pembangkit sekitar USD 8 per mmbtu. Kondisi ini tentunya akan memberatkan sektor kelistrikan karena Biaya Pokok Produksinya meningkat.
-
Bagaimana Pertamina menentukan harga BBM? Dia menambahkan komposisi terbesar dalam menentukan harga BBM adalah harga ICP karena merupakan bahan baku. Jadi kalau harga ICP lebih tinggi dibandingkan nilai tukar maka harga ICP yang dominan menentukan harga BBM tersebut. 'Kalau keduanya bergerak naik (nilai tukar dan ICP), maka mempercepat penyesuaian harga BBM,' kata Tauhid.
-
Bagaimana cara Pertamina atur harga BBM? Pihak Pertamina menyatakan bahwa perubahan harga ini penting untuk mengikuti kebijakan pemerintah dan untuk memastikan keberlanjutan pasokan energi.
-
Apa itu energi listrik? Energi listrik adalah bentuk energi yang dihasilkan oleh pergerakan partikel bermuatan, khususnya elektron, melalui suatu penghantar atau rangkaian tertutup.
-
Apa yang Pertamina turunkan harganya? Pertamina Patra Niaga kembali melakukan penyesuaian turun harga untuk Pertamax Series dan Dex Series.
-
Bagaimana Pertamina menentukan harga BBM non subsidi? Harga BBM non subsidi bersifat fluktuatif, sehingga Pertamina melakukan evaluasi secara berkala mengikuti tren dan mekanisme pasar.
-
Kenapa Pertamina naikkan harga BBM? Harga bahan bakar minyak (BBM) mengalami kenaikan sebagai bentuk penyesuaian terhadap kebijakan pemerintah yang mengacu pada formula harga yang terbaru.
"Bahkan sekarang kalau 14,5 persen ICP USD 60 an berarti sekitar USD 8 per mmbtu. Jadi berat juga kan," kata Andy, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (24/4/2018).
Menurut Andy, agar harga gas untuk sektor kelistrikan dapat ditekan, maka perlu ada penetapan patokan harga maksimal untuk alokasi gas sektor kelistrikan. Hal ini serupa dengan kebijakan harga batubara yang dipatok untuk sektor kelistrikan.
"Makanya gas itu perlu ada treatment khusus, di migas ada DMO (Domestic Market Obligation/DMO), harga khusus DMO," ucap Andy.
Menurut Andy, rencana tersebut akan meningkatkan nilai tambah, karena dapat menekan biaya produksi listrik. Saat ini, penetapan harga patokan gas untuk sektor kelistrikan masih didiskusikan dengan pihak internal Kementerian ESDM. Dia menargetkan akan berlaku tahun ini.
"Sudah ada rencana, tapi kan masih debat di antara teman-teman kita sendiri. Teman saya, saya kan orang migas. Dengan SKK Migas," tandasnya.
Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Menteri Energi dan Sumber Daya mineral (ESDM) Arifin Tasrif untuk mengevaluasi biaya-biaya produksi gas bumi.
Baca SelengkapnyaArifin mengatakan perlu peran BPH Migas dan PT Pertamina, sekaligus pemerintah daerah dalam pengendalian dan pengawasan BBM bersubsidi melalui digitalisasi.
Baca SelengkapnyaGas bumi juga berguna menjadi bahan baku untuk industri pupuk.
Baca SelengkapnyaDalam penetapan biaya transmisi dan niaga gas bumi berfasilitas, lanjutnya, PGN mengikuti Peraturan Menteri ESDM dan Peraturan BPH migas.
Baca SelengkapnyaSaat ini, belum ada landasan hukum khusus yang mengatur mekanisme pelaksanaan CCS di sektor ketenagalistrikan.
Baca SelengkapnyaSaid juga menyinggung mengenai konversi program minyak tanah ke LPG yang mengakibatkan kebutuhan impor LPG Indonesia terus meningkat.
Baca SelengkapnyaAkibat harga gas bumi murah atau harga gas bumi tertentu (HGBT) kepada tujuh sektor industri tellah berdampak pada berkurangnya penerimaan negara.
Baca SelengkapnyaBersaksi di Sidang Eks Dirut Pertamina, JK Jelaskan Kebijakan Pemerintah Atasi Krisis Energi
Baca SelengkapnyaHarga ini berlaku untuk provinsi dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 5 persen seperti di wilayah DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaPemerintah terus menggalakkan penambahan wilayah kerja minyak dan gas bumi atau WK migas baru.
Baca SelengkapnyaMenteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan anggaran tersebut disiapkan demi menjaga stabilitas harga energi.
Baca SelengkapnyaPemerintah menargetkan penambahan kapasitas pembangkit listrik sebesar 68 gigawatt (GW) dalam 10 tahun ke depan.
Baca Selengkapnya