Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

ESDM Revisi Aturan Pemberian Kompensasi Saat Listrik Padam Lebih dari 3 Jam

ESDM Revisi Aturan Pemberian Kompensasi Saat Listrik Padam Lebih dari 3 Jam Rida Mulyana Soal Kompensasi Listrik Padam. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) mengubah sistem pemberian kompensasi untuk masyarakat yang menjadi korban listrik padam. Hal ini disebabkan pembayaran kompensasi saat ini dipandang tidak adil.

Aturan baru ini ditarget terbit pada Rabu (7/8/2019), setelah ditandatangani Menteri Ignasius Jonan. Sedangkan, kompensasi untuk ‎pemadaman yang terjadi pada Minggu (4/8/2019) dikenakan regulasi lama.

‎Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana, mengatakan instansinya akan melakukan perbaikan regulasi untuk meningkatkan Tingkat Mutu Pelayanan (TMP), dalam hal ini pemberian kompensasi untuk masyarakat yang mengalami pemadaman listrik, dengan merevisi Peraturan Menteri ESDM 27 Tahun 2017 tentang TMP.

"Penyusunan peraturan yang kita yakini bisa mendorong PLN berkinerja baik, termasuk di dalamnya pengaturan kompensasi kepada saudara kita terdampak kita maksimumkan," kata Rida, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (5/8).

Menurut Rida, selama ini pembayaran kompensasi tidak adil bagi pelanggan, sebab harus memenuhi beberapa syarat. Salah satunya masyarakat yang mendapat kompensasi harus menelpon pusat informasi PLN 123. Syarat tersebut dinilainya tidak adil dan akan dihapus dalam regulasi yang baru.

"Contoh kecil saja kompensasi adalah hak pelanggan kalau pemadaman sekian jam dalam satu bulan misalkan. Tapi itu dengan syarat, jika pelanggan menelpon melalui call center. Itu kan tidak adil kita coret," tuturnya.

Rida melanjutkan, ‎untuk mendapat kompensasi, disyaratkan lama pemadaman minimal 3 jam. Jika tidak melampaui, maka pelanggan yang mengalami pemadaman tidak mendapat kompensasi. "Sekarang itu 10 persen dihilangkan, setelah 3 jam bayar. Bayarnya berapa, Peraturan Menteri Nomor 27 tahun 2017 dibayarnya dari penggunaan minimum," tuturnya.

Menurut Rida, dalam regulasi baru ‎setiap pemadaman per jam kompensasi akan dibayar melalui pemotongan tagihan tarif listrik untuk pelangan pasca bayar. Sedangkan, untuk pra bayar akan dijadikan saldo saat pengisian token yang bertambah secara otomatis.

‎"Akan disusun secara berjenjang ke depannya, sekian jam dipotong sekian persen, ini lagi disusun kemudian gratis bulan itu. Lebih dari itu malah dari itu malah mungkin quote and quote bayaran dari PLN. Fair dong," jelasnya.

Kebijakan baru tersebut rencananya akan diterbitkan pada Rabu. "Minggu ini diharapkan Peraturan Menteri itu sudah bisa ditandatangani pak menteri. Jadi ada peraturan TMP tingkat mutu pelayanan itu mengatur hak dan kewajiban pelanggan (saat listrik padam)," tandasnya.

Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono

Sumber: Liputan6

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Warga Sumbar Terdampak Mati Listrik Dapat Diskon 10 Persen
Warga Sumbar Terdampak Mati Listrik Dapat Diskon 10 Persen

PLN akan memperbanyak tindakan preventif gangguan dengan mengerahkan seluruh personel

Baca Selengkapnya
Buntut Listrik Sejumlah Daerah di Pulau Sumatera Padam, PLN Didesak Beri Kompensasi ke Pelanggan
Buntut Listrik Sejumlah Daerah di Pulau Sumatera Padam, PLN Didesak Beri Kompensasi ke Pelanggan

Per hari ini, aliran listrik di Jambi sudah pulih 100 persen sejak hari Rabu (05/6) sekitar pukul 23:50 WIB malam hari.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Segera Terbitkan Aturan Subsidi Konversi Motor Listrik Rp10 Juta
Pemerintah Segera Terbitkan Aturan Subsidi Konversi Motor Listrik Rp10 Juta

Subsidi konversi motor listrik juga akan naik dari sebelumnya Rp7 juta menjadi Rp10 juta.

Baca Selengkapnya
Listrik di Sumbar Mati Total, PLN Beri Penjelasan Begini
Listrik di Sumbar Mati Total, PLN Beri Penjelasan Begini

PLN baru menemukan penyebab minor seperti tower yang berdekatan dengan pohon, jamperan yang terputus dan lainnya.

Baca Selengkapnya
Ada Gangguan Pembangkit, Listrik di Bogor dan Sekitarnya Segera Dipadamkan
Ada Gangguan Pembangkit, Listrik di Bogor dan Sekitarnya Segera Dipadamkan

PLN menyatakan listrik di Cianjur, Sukabumi dan Bogor, Rabu (29/11) akan dipadamkan.

Baca Selengkapnya
Daftar Terbaru Tarif Listrik Subsidi dan Non Subsidi, Desember 2024
Daftar Terbaru Tarif Listrik Subsidi dan Non Subsidi, Desember 2024

Kebijakan ini diambil sebagai langkah untuk menjaga daya saing industri nasional dan mendukung daya beli masyarakat.

Baca Selengkapnya
Pemakaian Listrik Ilegal Rugikan Negara Rp4,9 Triliun, Modusnya Ada yang Mengakali Meteran
Pemakaian Listrik Ilegal Rugikan Negara Rp4,9 Triliun, Modusnya Ada yang Mengakali Meteran

Ainul mengatakan akibat pemakaian listrik ilegal, dalam kurun tiga tahun terakhir terjadi peningkatan kerugian negara.

Baca Selengkapnya
Menteri ESDM Mengaku Belum Tahu Penyebab Mati Listrik di Sumatera
Menteri ESDM Mengaku Belum Tahu Penyebab Mati Listrik di Sumatera

Ada 1,5 juta warga terdampak dari mati listrik total di Sumatera sejak Rabu 2 Juni.

Baca Selengkapnya
LRT Palembang Berhenti Beroperasi Akibat Pemadaman Listrik
LRT Palembang Berhenti Beroperasi Akibat Pemadaman Listrik

PT KAI Divre III Palembang menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan ini karena dampak dari gangguan listrik.

Baca Selengkapnya
Subsidi Listrik Rp1,2 Triliun Dinikmati Orang Kaya Setiap Bulan
Subsidi Listrik Rp1,2 Triliun Dinikmati Orang Kaya Setiap Bulan

Laporan subsidi listrik yang melenceng ini dikemukakan oleh Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Usul Subsidi Listrik Tahun 2025 Rp88,36 Triliun
Pemerintah Usul Subsidi Listrik Tahun 2025 Rp88,36 Triliun

Usulan subsidi tarif listrik juga mengacu pada nilai tukar sebesar Rp15.300-Rp16.000 per USD.

Baca Selengkapnya
16 Jam Lebih Listrik di Manado Mati, Begini Penjelasan PLN
16 Jam Lebih Listrik di Manado Mati, Begini Penjelasan PLN

Mati listrik di Manado terjadi Rabu (11/12) siang hingga malam hari tak kunjung menyala.

Baca Selengkapnya