ESDM sebut belum ada perusahaan batubara PKP2B ubah status jadi IUPK
Merdeka.com - Diretur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot mengatakan, saat ini belum ada perusahaan batubara Pemegang Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang mengajukan perpanjangan masa operasi, dengan memenuhi syarat merubah status menjadi IUPK.
"Belum diperpanjang, belum dicabut, belum ada yang ngajuin," kata Bambang, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (15/10).
Bambang melanjutkan, perusahaan batubara pemegang PKP2B yang memperpanjang masa operasi harus memenuhi beberapa ketentuan, yaitu merubah status menjadi IUPK, harus memenuhi kewajiban keuangan, dan melakukan penciutan lahan.
-
Apa yang dilakukan BPH Migas di Papua Barat Daya? 'Kami tentu ingin mengetahui kondisi terkini dari penyediaan dan pendistribusian BBM, khususnya untuk area Papua dan Maluku dengan ragam tantangan yang dimiliki. Hingga saat ini, kondisi stok BBM di Papua Barat Daya dalam kondisi aman,' tutur Erika saat ditemui di Fuel Terminal Sorong, Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, Rabu (10/07/2024).
-
Dimana lokasi tambang batubara PT KPC? Perusahaan tambang ini berlokasi di Sangatta, Kalimantan Timur.
-
Apa yang dilakukan pengelola tambang? “Kami berharap kepada pihak DR selaku DPO tolong kooperatif dan bekerja sama serta bertanggung jawab terhadap apa yang dilakukan, sehingga terjadi peristiwa yang menyebabkan para korban tidak ditemukan hingga kini.“
-
Bagaimana BPH Migas jamin BBM di Papua? BPH Migas terus memastikan pasokan dan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bagi masyarakat terpenuhi, termasuk kelancaran penyaluran BBM di wilayah timur Indonesia, Papua.
-
Mengapa BPH Migas dorong pemanfaatan gas bumi? Dalam rangka turut menjaga lingkungan, mengurangi emisi karbon, dan mengatasi perubahan iklim, BPH Migas terus mendorong peningkatan pemanfaatan gas bumi melalui pipa,' imbuhnya.
-
Kenapa BP Batam minta dukungan Kementerian? Pada pertemuan ini, Muhammad Rudi juga memohon dukungan Kementerian terkait untuk menggesa penyelesaian Kawasan Rempang Eco-City.
"Seperti Freeport. Kewajiban keuangan, kewajiban smleter. Gitu," tuturnya.
Menurut Bambang, saat ini ada tujuh perusahaan batubara pemegang PKP2B generasi I, masing-masing masa kontranya akan habis kontraknya pada kisaran 2022, 2025 dan 2026. Pengajuan perpanjangan operasi paling cepat dilakukan 5 tahun sebelum kontrak habis.
"Adaro, Berau. Itu kan generasi satu semua. tapi kan beda beda, kan ada yang 2026. 2022.Lima tahun. sebelum dia expired. Ya tergantung, kalau 2026 kan masih nanti," tandasnya.
Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah berencana mengurangi konsumsi batubara secara bertahap dan mengalihkan penggunaan batubara menjadi produk dengan nilai tambah yang lebih tinggi.
Baca SelengkapnyaPemerintah saat ini tengah melakukan harmonisasi aturan melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021.
Baca SelengkapnyaWIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wilayah eks PKP2B atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara.
Baca SelengkapnyaArifin menjelaskan, aturan perpanjangan kontrak pertambangan juga sebenarnya telah tertuang dalam Pasal 196 UU No. 3 Tahun 2020
Baca SelengkapnyaMenteri Bahlil cabut 2.051 Izin Usaha Tambang (IUP) dan bongkar trik nakal pengusaha tambang.
Baca SelengkapnyaPerpres ini ditandatangani Jokowi pada 22 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaPemerintah Indonesia melalui holding BUMN pertambangan MIND ID resmi mengakuisisi 14 persen saham PT Vale Indonesia.
Baca SelengkapnyaIzin yang diberikan kepada PBNU, merupakan bekas wilayah pertambangan perjanjian yang sebelumnya dikelola oleh PT Kaltim Prima Coal (KPC).
Baca SelengkapnyaUskup Agung Jakarta, Ignatius Kardinal Suharyo Hardjoatmodjo memastikan, Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) tidak akan mengajukan izin untuk usaha tambang.
Baca SelengkapnyaIni syarat izin tambang Vale Indonesia diterbitkan Kementerian Investasi.
Baca SelengkapnyaPembubaran SKK Migas saat ini tengah menjadi pembicaraan sejumlah pihak.
Baca SelengkapnyaPemberian hak izin kepada ormas keagamaan yang telah memiliki badan usaha.
Baca Selengkapnya