Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

ESDM sebut revisi aturan alokasi gas hanya untuk penyempurnaan

ESDM sebut revisi aturan alokasi gas hanya untuk penyempurnaan aktivitas distribusi Gas Bumi lewat jaringan pipa. ©2014 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Kementerian Eneergi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengklaim revisi Peraturan Menteri Nomor 37 tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan serta Harga Gas Bumi hanya untuk penyempurnaan aturan sebelumnya. Dalam aturan tersebut, hanya BUMD dan BUMN yang bakal mendapatkan alokasi gas bumi dan disalurkan ke konsumen.

Dalam revisi nanti, aturan tersebut memperbolehkan swasta atau asing yang memiliki infrastruktur bakal dapat alokasi gas bumi.

"Permen 37 ini swastanya belum disebutkan. Jadi swastanya ini perlu disebutkan BUMN, BUMD, dan Swasta," ujar Dirjen Migas Kementerian ESDM, IGN Wiratmadja Puja di Kantornya di Plaza Centris, Kuningan, Jakarta, Selasa (22/12).

Dia menegaskan, aturan itu ditetapkan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan termasuk BUMN, BUMN dan swasta. Hanya saja masih ada beberapa hal yang kerap luput, sehingga revisi tersebut dirasa perlu untuk dilakukan.

"Maksudnya sebenernya sama, secara eksplisit jadi perlu disebutkan supaya sama," kata dia.

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengeluarkan aturan baru untuk menertibkan para trader gas bermodal kertas. Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri (Permen) ESDM nomor 37 tahun 2015 tentang ketentuan dan tata cara penetapan alokasi dan pemanfaatan serta harga gas bumi.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM IGN Wiratmaja Puja mengatakan aturan ini bakal lebih menjamin efisiensi dan efektivitas penyaluran gas bumi Indonesia.

"Penetapan kebijakan alokasi dan pemanfaatan gas bumi ini bertujuan untuk menjamin efisiensi dan efektifitas tersedianya gas bumi sebagai bahan bakar, bahan baku, atau keperluan lainnya untuk kebutuhan dalam negeri yang berorientasi pada kemanfaatan gas bumi," ujar dia.

Dia menegaskan penetapan kebijakan alokasi dan pemanfaatan gas bumi ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan gas dalam negeri dapat terpenuhi secara optimal. Dalam Permen tersebut, ESDM telah menetapkan enam prioritas pemanfaatan gas bumi yaitu mendukung program pemerintah untuk penyediaan gas bumi bagi transportasi, rumah tangga dan pelanggan kecil, Peningkatan produksi minyak dan gas bumi nasional, Industri pupuk, Industri berbahan baku gas bumi, Penyediaan tenaga listrik, Industri yang menggunakan gas bumi sebagai bahan bakar. (mdk/sau)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bukan Dibubarkan, SKK Migas Bakal Diganti Jadi Badan Usaha Khusus
Bukan Dibubarkan, SKK Migas Bakal Diganti Jadi Badan Usaha Khusus

Pembubaran SKK Migas saat ini tengah menjadi pembicaraan sejumlah pihak.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Janjikan Insentif Pajak untuk Investor Blok Migas Baru
Pemerintah Janjikan Insentif Pajak untuk Investor Blok Migas Baru

Pemerintah terus menggalakkan penambahan wilayah kerja minyak dan gas bumi atau WK migas baru.

Baca Selengkapnya
Revisi Regulasi Pengendalian Penyaluran BBM Subsidi, BPH Migas Pertimbangkan Masukan Masyarakat
Revisi Regulasi Pengendalian Penyaluran BBM Subsidi, BPH Migas Pertimbangkan Masukan Masyarakat

Masukan dari masyarakat akan menjadi pertimbangan dalam penyusunan revisi regulasi tersebut.

Baca Selengkapnya
Pengusaha soal RPP Gas Bumi: Jadi Tonggak Penting untuk Jamin Pasokan Energi
Pengusaha soal RPP Gas Bumi: Jadi Tonggak Penting untuk Jamin Pasokan Energi

HKI berharap dengan adanya RPP ini, sektor industri di Indonesia dapat terus tumbuh dan berkembang dengan pesat.

Baca Selengkapnya
Jadi Menteri ESDM, Bahlil Beri Perintah Selesaikan Aturan Pembatasan Konsumsi Pertalite dan Solar dalam Tiga Pekan
Jadi Menteri ESDM, Bahlil Beri Perintah Selesaikan Aturan Pembatasan Konsumsi Pertalite dan Solar dalam Tiga Pekan

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia telah memberikan arahan kepada jajarannya untuk menyelesaikan kebijakan tersebut.

Baca Selengkapnya
Menteri Arifin Ingin Contek Cara Guyana dan Mozambik Demi Tarik Minat Investor Hulu Migas
Menteri Arifin Ingin Contek Cara Guyana dan Mozambik Demi Tarik Minat Investor Hulu Migas

Banyak investor hulu migas kabur dari Indonesia dan memilih investasi di Guyana dan Mozambik.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Begini Strategi Dijalankan PGN Optimalisasi Pemanfaatan Gas Bumi di Masa Transisi Energi
Terungkap, Begini Strategi Dijalankan PGN Optimalisasi Pemanfaatan Gas Bumi di Masa Transisi Energi

Infrastruktur terintegrasi menjadi tantangan tersendiri dan peran PGN menjadi krusial sebagai pengelola infrastruktur gas terbesar di Indonesia.

Baca Selengkapnya
UU Sedang Direvisi: Posisi Eselon II Bisa Diisi Kalangan Swasta, Tak Harus PNS
UU Sedang Direvisi: Posisi Eselon II Bisa Diisi Kalangan Swasta, Tak Harus PNS

Pemerintah sudah membahas terkait revisi UU ASN bersama DPR RI agar golongan swasta bisa masuk mengisi posisi eselon II tertentu.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Ini Alasan PGN Belum Naikkan Harga Gas Non HGBT
Ternyata, Ini Alasan PGN Belum Naikkan Harga Gas Non HGBT

Dalam penetapan biaya transmisi dan niaga gas bumi berfasilitas, lanjutnya, PGN mengikuti Peraturan Menteri ESDM dan Peraturan BPH migas.

Baca Selengkapnya
Aturan Pasar Listrik Dibuka untuk Swasta Sedang Dibahas, Begini Dampaknya ke PLN
Aturan Pasar Listrik Dibuka untuk Swasta Sedang Dibahas, Begini Dampaknya ke PLN

Para produsen bidang kelistrikan atau industri lain, akan berlomba-lomba meningkatkan kualitas produk dan layanannya.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Setuju Amendemen Kontrak Blok Corridor Medco
Pemerintah Setuju Amendemen Kontrak Blok Corridor Medco

Selain itu, kementerian juga telah menyetujui alokasi dan harga gas untuk tiga pembeli gas.

Baca Selengkapnya
ESDM Bakal Beri Subsidi Jargas Rumah Tangga, SKK Migas: Kita akan Dukung
ESDM Bakal Beri Subsidi Jargas Rumah Tangga, SKK Migas: Kita akan Dukung

SKK Migas sepakat bahwa kekayaan alam seperti gas bumi harus bisa dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran semua kalangan.

Baca Selengkapnya