ESDM sebut sistem perpajakan di sektor migas bikin investor kabur
Merdeka.com - Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM IGN Wiratmaja mengatakan perlu adanya revisi terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2010 soal pengaturan biaya operasi yang dapat dikembalikan dan pajak penghasilan di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi (migas). Langkah ini dinilai penting agar investasi di sektor hulu migas dapat mengalir deras.
"Jadi perlu disesuaikan. Untuk itu, kami dari ESDM mengusulkan untuk direvisi," ujar Wirat di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (2/8).
Wirat menuturkan, Kementerian ESDM menekankan tiga hal utama yang diusulkan dalam revisi PP Nomor 79 Tahun 2010. Pertama, dari sisi investasi supaya lebih atraktif. Kedua, sisi perpajakan dan ketiga, sisi pengaturan yang mungkin terlalu berlebih diatur sebelumnya.
-
Kenapa Kemendag revisi Permendag? Terdapat beberapa evaluasi terhadap peraturan sebelumnya berdasarkan masukan dari pelaku usaha maupun kementerian dan lembaga teknis terkait. Oleh karena itu, Kemendag membuat sejumlah perubahan agar peraturan di bidang ekspor dapat lebih implementatif.
-
Kenapa BPH Migas revisi regulasi penyaluran BBM subsidi? 'Pertama, pengaturan volume Jenis BBM Tertentu (JBT) Minyak Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) untuk transportasi darat disusun berdasarkan kajian kewajaran pembelian JBT Minyak Solar dan JBKP transportasi darat, seperti data histori transaksi pembelian JBT dan JBKP, jenis kendaraan dan tempuh' jelasnya pada saat ditemui dalam Public Hearing di Bandung, Jawa Barat, Selasa (3/9/2024).
-
Apa yang direvisi BPH Migas tentang BBM subsidi? Pertimbangkan Masukan Masyarakat Menurut Kepala BPH Migas Erika Retnowati, masukan dari masyarakat akan menjadi pertimbangan dalam penyusunan revisi regulasi tersebut.
-
Apa itu Pajak Progresif? Sementara itu, pajak progresif adalah biaya yang harus dibayarkan jika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan, dimana total pajak akan bertambah seiring dengan jumlah kendaraan yang semakin banyak.
-
Bagaimana BP2MI mengusulkan perubahan Permendag 36 tahun 2023? 'Rekan-rekan Bea dan Cukai adalah pelaksana peraturan, bukan pada level perumusan. Yang saya pertanyakan adalah isi dari peraturan itu sendiri. Permendag 36 tahun 2023 harus ditinjau kembali,' ungkapnya.
-
Kapan Permendag baru berlaku? Permendag Nomor 22 Tahun 2023 dan Permendag Nomor 23 Tahun 2023 berlaku mulai 19 Juli 2023.
"Semua kita rilis dan ada tiga poin utama yang diusulkan," jelasnya.
Untuk itu, diperlukan juga insentif pada sistem perpajakan supaya investasi industri hulu migas meningkat dalam melakukan eksplorasi.
"Jadi sistem perpajakannya, bilanglah pajak PBB dan pajak-pajak lain yang membuat tidak atraktif kita usulkan untuk direvisi. Kemudian juga untuk sistem blok basis dan POD basis kita usulkan revisi supaya lebih atraktif untuk eksplorasi," ungkapnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Perminyakan Indonesia atau Indonesian Petroleum Association Marjolijn Wajong mengatakan aturan tersebut membuat investor tak berminat untuk melakukan tender blok migas dalam beberapa tahun terakhir ini. Kegiatan hulu migas merupakan kegiatan operasi dengan risiko tinggi, membutuhkan modal yang besar dan merupakan investasi jangka panjang, sehingga dibutuhkan arahan dan kepastian hukum yang jelas demi melindungi investasinya.
"Diterbitkannya PP 79/2010 di tahun 2010 secara signifikan merubah tata cara perpajakan dan cost recovery dari operasi migas, yang sangat jauh berbeda dari semangat dan ketentuan awal dari kontrak kerja sama Indonesia, sehingga menyebabkan turunnya iklim investasi," kata Marjolijn.
Menurutnya, sektor migas memberikan dampak berkesinambungan yang besar melalui tersedianya sumber energi, penciptaan lapangan kerja, peningkatan penghasilan, perolehan keterampilan, dan investasi sosial. Industri migas membantu memaksimalkan nilai sumber daya energi Indonesia dengan menemukan sumber daya baru minyak dan gas untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran rakyat Indonesia. "Kami berharap, bahwa kolaborasi erat dengan Pemerintah akan menghasilkan revisi PP 79 tahun 2010 yang cukup penting dan berarti," tegasnya.
Beberapa aspek teknis dalam peraturan tersebut, terutama menyangkut prinsip-prinsip perpajakan dan audit, tatakelola cost recovery, serta definisi risiko dan tanggung jawab, adalah isu-isu prioritas untuk dibahas bersama dan direvisi. IPA menghimbau Pemerintah untuk memasukkan kembali prinsip 'assume and discharge' yang akan memberikan kepastian fiskal bagi para investor karena investor hanya akan dikenakan pajak penghasilan bila telah berhasil berproduksi.
"IPA mendukung upaya Pemerintah untuk menarik investasi ke dalam sektor hulu migas. Upaya ini sangat penting untuk mengimbangi produksi yang menurun dengan meningkatkan eksplorasi pencarian cadangan migas baru," pungkasnya. (mdk/sau)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terjadi kondisi yang menimbulkan persaingan antara daerah.
Baca SelengkapnyaPemerintah terus menggalakkan penambahan wilayah kerja minyak dan gas bumi atau WK migas baru.
Baca SelengkapnyaBanyak investor hulu migas kabur dari Indonesia dan memilih investasi di Guyana dan Mozambik.
Baca SelengkapnyaSKK Migas berjanji akan menyeimbangkan semua proses harga gas melalui evaluasi penerapan HGBT.
Baca SelengkapnyaMasalah utama di bidang migas yang dihadapi adalah produksi minyak yang saat ini masih sangat rendah.
Baca SelengkapnyaLuhut menerjunkan tim gugus tugas Kemenko Marves untuk mengidentifikasi masalah ketahanan energi.
Baca SelengkapnyaBanyak keluhan dari para pengelola SPBU soal kenaikan pajak BBM 10 persen di Jakarta tersebut.
Baca SelengkapnyaUpaya tersebut diperlukan untuk menjaga peluang pertumbuhan pasar kripto domestik yang baru berkembang.
Baca SelengkapnyaPermen itu dinilai rawan menjadi bancakan untuk pendapatan negara bukan pajak (PNBP).
Baca SelengkapnyaInvestor makin kurang menaruh minat pada sektor minyak.
Baca SelengkapnyaPemerintah seharusnya mengevaluasi faktor penyebab kegagalan pencapaian target investasi energi terbarukan selama ini.
Baca SelengkapnyaAirlangga bilang, aturan penempatan DHE SDA (Sumber Daya Alam) telah ditetapkan mulai 1 Agustus 2023.
Baca Selengkapnya