Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

ESDM soal wajib SNI di Ketenagalistrikan: Selain bermanfaat, listrik juga berbahaya

ESDM soal wajib SNI di Ketenagalistrikan: Selain bermanfaat, listrik juga berbahaya Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Andy N Sommeng. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan melakukan sosialisasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Wajib Standardisasi Nasional Indonesia (SNI) di Bidang Ketenagalistrikan. Sosialisasi tersebut dihadiri oleh perwakilan Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Badan Standardisasi Nasional (BSN), Asosiasi dan Pelaku Usaha di bidang Kelistrikan.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Andy N Sommeng, menjelaskan penerbitan aturan ini untuk memenuhi aspek keselamatan di bidang ketenagalistrikan sesuai pasal 44 Undang Undang nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

"Penggunaan SNI diharapkan dapat menghindarkan dari bahaya, karena selain bermanfaat listrik juga berbahaya," jelas Andy di Kantornya, Jakarta, Senin (29/1).

Orang lain juga bertanya?

Andy menambahkan, sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, tujuan utama standardisasi adalah melindungi produsen, konsumen, tenaga kerja dan masyarakat dari aspek keamanan, keselamatan, kesehatan serta pelestarian fungsi lingkungan.

Dia melanjutkan terbitnya peraturan terkait SNI kelistrikan juga untuk mendorong pengembangan dan daya saing usaha logistik nasional. Aturan ini juga diharapkan mampu meningkatkan investasi di Indonesia.

"Terbitnya Permen no 2 tahun 2018 yang menyederhanakan 11 permen yang ada sebelumnya, dan dilakukan oleh Kementerian ESDM adalah untuk mendukung paket kebijakan ekonomi XV yang berfokus pada pengembangan usaha dan daya saing usaha logistik nasional. Sehingga mampu meningkatkan investasi di Indonesia," ujar Andy.

Adapun beberapa permen lama yang dicabut dan disederhanakan antara lain terkait standard wajib untuk luminer, pemutus sirkuit arus bolak-balik (MCB), sakelar, kipas angin, tusuk kontak dan kotak kontak, ballast elektronik, dan pemutus sirkuit arus sisa (RCCB).

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PLN Ingatkan Masyarakat Pakai Listrik Resmi, Jangan Ambil Langsung dari Tiang Listrik
PLN Ingatkan Masyarakat Pakai Listrik Resmi, Jangan Ambil Langsung dari Tiang Listrik

PLN mengingatkan pemakaian listrik ilegal bisa mengancam keselamatan jiwa.

Baca Selengkapnya
Knalpot Aftermarket Produksi UMKM yang Punya Label SNI Bakal Bebas dari Razia Polisi
Knalpot Aftermarket Produksi UMKM yang Punya Label SNI Bakal Bebas dari Razia Polisi

Knalpot Aftermarket Produksi UMKM yang Punya Label SNI Bakal Bebas dari Razia Polisi

Baca Selengkapnya
Kementerian ESDM Terbitkan Aturan Pelebaran Daya Listrik, Tarif Listrik Pelanggan Bakal Naik?
Kementerian ESDM Terbitkan Aturan Pelebaran Daya Listrik, Tarif Listrik Pelanggan Bakal Naik?

Kementerian ESDM menilai pelebaran batas daya ini diperlukan menyesuaikan dengan perkembangan model bisnis saat ini.

Baca Selengkapnya
FOTO: PLN Terus Genjot Infrastruktur Kelistrikan
FOTO: PLN Terus Genjot Infrastruktur Kelistrikan

Hal itu dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan pemerataan nasional.

Baca Selengkapnya
Aturan Pasar Listrik Dibuka untuk Swasta Sedang Dibahas, Begini Dampaknya ke PLN
Aturan Pasar Listrik Dibuka untuk Swasta Sedang Dibahas, Begini Dampaknya ke PLN

Para produsen bidang kelistrikan atau industri lain, akan berlomba-lomba meningkatkan kualitas produk dan layanannya.

Baca Selengkapnya
Ada Aturan Carbon Capture Storage, Pemerintah Harus Jaga Harga Listrik Tetap Terjangkau
Ada Aturan Carbon Capture Storage, Pemerintah Harus Jaga Harga Listrik Tetap Terjangkau

Saat ini, belum ada landasan hukum khusus yang mengatur mekanisme pelaksanaan CCS di sektor ketenagalistrikan.

Baca Selengkapnya
Berisiko Terbakar, Pengangkutan Mobil Listrik Butuh SOP dari Kemenhub
Berisiko Terbakar, Pengangkutan Mobil Listrik Butuh SOP dari Kemenhub

Sebagai contoh, kendaraan listrik besutan CEO Tesla, Elon Musk, pernah terbakar dan membutuhkan 36 kali lipat jumlah air yang digunakan untuk memadamkan api.

Baca Selengkapnya
Smelter ITSS Meledak, Pengamat Energi: Terapkan Keselamatan Standar Internasional, Bukan Standar China
Smelter ITSS Meledak, Pengamat Energi: Terapkan Keselamatan Standar Internasional, Bukan Standar China

Pemerintah harus memberlakukan safety International standar dengan zero accidents kepada seluruh investor, termasuk investor China.

Baca Selengkapnya
Tiga Hal ini Perlu Diwaspadai saat Hujan soal Kelistrikan
Tiga Hal ini Perlu Diwaspadai saat Hujan soal Kelistrikan

Perlu mewaspadai bahaya korsleting listrik di musim hujan yang dapat menyebabkan kesetrum, kebakaran bahkan kematian.

Baca Selengkapnya
Indonesia Bakal Punya Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir di 2033
Indonesia Bakal Punya Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir di 2033

Rencana ini sudah beberapa kali dibahas bersama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca Selengkapnya
Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Kemendag Awasi Barang Sesuai K3L
Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Kemendag Awasi Barang Sesuai K3L

Kemendag terus mengawasi barang sesuai Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup (K3L).

Baca Selengkapnya
Solusi Penting Keamanan Listrik tanpa Korbankan Estetika Desain Rumah, Begini Caranya
Solusi Penting Keamanan Listrik tanpa Korbankan Estetika Desain Rumah, Begini Caranya

Ada beragam cara mengatasi estetika tanpa mengorbankan keamanan listrik.

Baca Selengkapnya