Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

ESDM tagih bonus tandatangan 8 blok migas terminasi dari Pertamina

ESDM tagih bonus tandatangan 8 blok migas terminasi dari Pertamina Pertamina. ©2014 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta PT Pertamina (Persero) untuk segera membayar bonus tanda tangan atas pengelolaan 8 blok migas te‎rminasi yang diserahkan ke perusahaan pelat merah tersebut.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Djoko Siswanto mengatakan, agar kontrak pengelolaan (Productin Sharin Cotract/PSC) blok migas‎ terminasi bisa segera disahkan, maka Pertamina harus segera membayar bonus tanda tangan pengelolaan blok migas ke pemerintah.

‎"Kontrak itu, syarat tanda tangan kontrak harus bayar signature bonus (bonus tanda tangan)," kata Djoko, di Jakarta, Rabu (18/4/2018).

Djoko sudah menandatangani surat yang dilayangkan ke Pertamina yang berisi tentang permintaan pemerintah agar Pertamina segera membayar bonus tanda tangan. Harapannya, penandatangan kontrak pengelolaan blok migas terminasi dapat dilakukan Jumat ini.

‎"Saya sudah teken surat ke Pertamina suruh bayar signature bonus supaya hari Jumat bisa diteken."

Menurut Djoko, Pertamina diberikan pengelolaan blok migas terminasi sepenuhnya, sehingga jika ada mitra yang berminat mengelola salah satu blok terminasi maka dilakukan secara bisnis dengan Pertamina.

Untuk operator sebelumnya yang mengelola blok terminasi, ada yang tetap meneruskan menggarap dan ada yang mundur. Alasannya karena ada perubahan kontrak bagi has‎il migas dari cost recovery menjadi gross split.

‎"Ada yang mau ada yang mundur, kan ditawarin ada yang mundur ada yang mau, nah kemarin itu yang mau yang saya kasih lihat itu, itu yang masih mau kan ada yang ngga mau, ini gross split pak, oh dia enggak mau yaudah mundur," tandasnya.

Delapan blok migas yang ditugaskan pemerintah ke Pertamina untuk diolah adalah Ogan Komering, Blok Sanga-sanga, Blok Tuban, Blok Tengah, Blok East South East Sumatera, Blok East Kalimantan, Blok NSO dan Blok Attaka.

Kementerian ESDM menyerahkan pengelolaan 8 wilayah kerja (WK) atau blok minyak dan gas bumi (migas) terminasi ke PT Pertamina (Persero). Dengan penyerahan tersebut bisa menambah nilai investasi di sektor hulu migas sebesar USD 556,45 juta.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan, delapan blok migas terminasi yang dikelola Pertamina akan menggunakan skema bagi hasil gross split. "Pada 2018 terdapat 8 WK migas yang akan berakhir masa kontrak di mana pengelolaan selanjutnya akan menggunakan skema gross split," kata Djoko.

Dari pengelolaan delapan blok migas ini, pemerintah telah mendapat komitmen investasi sebesar USD 556,45 juta dalam tiga tahun pertama, serta meningkatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar USD 35,5 juta.

"Dari delapan WK tersebut terdapat potensi investasi dari komitmen pasti tiga tahun pertama sebesar USD 556,45 juta," ucapnya.

Pengalihan 8 blok terminasi yang akan habis kontrak pada tahun ini masih menunggu formalitas penandatanganan kontrak. Sedangkan ketentuan pengelolaan blok migas sudah disetujui Menteri ESDM Ignasius Jonan. "Untuk 8 WK term and condition hari ini diteken Pak Menteri."

Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono

Sumber: Liputan6.com

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemerintah Setuju Amendemen Kontrak Blok Corridor Medco
Pemerintah Setuju Amendemen Kontrak Blok Corridor Medco

Selain itu, kementerian juga telah menyetujui alokasi dan harga gas untuk tiga pembeli gas.

Baca Selengkapnya
Kembangkan Portofolio, Pertamina Bersama Mitra Resmi Kelola Blok SK510 di Malaysia
Kembangkan Portofolio, Pertamina Bersama Mitra Resmi Kelola Blok SK510 di Malaysia

PT Pertamina Malaysia Eksplorasi Produksi (PMEP) bersama mitra berhasil memenangkan lelang blok eksplorasi SK510 melalui Malaysia Bid Round (MBR) 2023.

Baca Selengkapnya
PGN Dapat Pasokan Gas 410 BBTUD dari Blok Corridor
PGN Dapat Pasokan Gas 410 BBTUD dari Blok Corridor

Volume yang dialirkan nantinya diperuntukkan berbagai konsumen yaitu sektor kelistrikan dan industri.

Baca Selengkapnya
Dirut PGN: Insentif Harga Harga Gas Bumi Buat Sektor Hulu Menderita, Sektor Hilir Untung
Dirut PGN: Insentif Harga Harga Gas Bumi Buat Sektor Hulu Menderita, Sektor Hilir Untung

SKK Migas berjanji akan menyeimbangkan semua proses harga gas melalui evaluasi penerapan HGBT.

Baca Selengkapnya
Akuisisi Blok Masela, Pertamina Bakal Bayar Rp9,7 Triliun
Akuisisi Blok Masela, Pertamina Bakal Bayar Rp9,7 Triliun

Dalam hal ini, Pertamina melalui PT Pertamina Hulu Energi (PHE) mendapat porsi 20 persen. Sementara Petronas Masela Sdn Bhd sebesar 15 persen.

Baca Selengkapnya
Desak Pertamina Kebut Blok Masela, SKK Migas: Pokoknya Agustus Semua Harus Selesai
Desak Pertamina Kebut Blok Masela, SKK Migas: Pokoknya Agustus Semua Harus Selesai

SKK Migas minta rencana pengembangan di Blok Masela oleh Pertamina rampung dalam satu bulan.

Baca Selengkapnya
Smelter Tembaga Freeport Dapat Suplai Gas Bumi 9,49 BBTUD, Sumbernya Dari Sini
Smelter Tembaga Freeport Dapat Suplai Gas Bumi 9,49 BBTUD, Sumbernya Dari Sini

Smelter Tembaga Freeport Dapat Suplai Gas Bumi 9,49 BBTUD, Sumbernya Dari Sini

Baca Selengkapnya
Perpres soal Cadangan Penyangga Energi Tak Kunjung Rampung Sejak 2006
Perpres soal Cadangan Penyangga Energi Tak Kunjung Rampung Sejak 2006

Persetujuan Erick Thohir krusial lantaran Cadangan Penyangga Energi nantinya akan ditangani oleh salah satu perusahaan pelat merah, yakni PT Pertamina.

Baca Selengkapnya
Jaga Ketahanan Pangan, BUMN Pupuk Teken Kontrak Jual Beli Gas
Jaga Ketahanan Pangan, BUMN Pupuk Teken Kontrak Jual Beli Gas

Penandatanganan perjanjian jual beli gas yang dilakukan oleh anak perusahaan Pupuk Indonesia ini tentunya akan berdampak positif bagi industri pupuk nasional.

Baca Selengkapnya
Pertamina Apresiasi Pembayaran Dana Kompensasi BBM oleh Pemerintah
Pertamina Apresiasi Pembayaran Dana Kompensasi BBM oleh Pemerintah

Pembayaran Rp132,44 triliun tersebut merupakan pembayaran untuk Dana Kompensasi TW I-III 2023.

Baca Selengkapnya
Sah, Pertamina dan Petronas Kantongi 35 Persen Saham Blok Masela
Sah, Pertamina dan Petronas Kantongi 35 Persen Saham Blok Masela

PHE nantinya akan mengelola 20 persen dari kepemilikan tersebut dan 15 persen akan dikelola oleh Petronas Masela.

Baca Selengkapnya
Sinergi BPH Migas dan Pemprov Sulawesi Utara dalam Memperkuat Pengendalian dan Pengawasan JBT dan JBKP
Sinergi BPH Migas dan Pemprov Sulawesi Utara dalam Memperkuat Pengendalian dan Pengawasan JBT dan JBKP

Kerja sama BPH Migas dan Pemprov Sulut ini bertujuan untuk mengawasi konsumen yang berhak mendapatkan JBT dan JBKP sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Selengkapnya