ESDM tagih bonus tandatangan 8 blok migas terminasi dari Pertamina
Merdeka.com - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta PT Pertamina (Persero) untuk segera membayar bonus tanda tangan atas pengelolaan 8 blok migas terminasi yang diserahkan ke perusahaan pelat merah tersebut.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Djoko Siswanto mengatakan, agar kontrak pengelolaan (Productin Sharin Cotract/PSC) blok migas terminasi bisa segera disahkan, maka Pertamina harus segera membayar bonus tanda tangan pengelolaan blok migas ke pemerintah.
"Kontrak itu, syarat tanda tangan kontrak harus bayar signature bonus (bonus tanda tangan)," kata Djoko, di Jakarta, Rabu (18/4/2018).
-
Apa tugas Pertamina terkait subsidi energi? Pertamina siap menjalankan penugasan Pemerintah menyalurkan subsidi energi 2024 tepat sasaran.
-
Siapa yang menandatangani PKS BPH Migas dan Sulut? Dalam upaya meningkatkan pengendalian dan pengawasan penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT/Solar) dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP/Pertalite) agar tepat sasaran dan tepat volume di Sulawesi Utara, Kepala BPH Migas Erika Retnowati dan Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS).
-
Bagaimana Pertamina meningkatkan produksi migas? Hal ini dihasilkan dari upaya Pertamina yang melakukan pengeboran secara massif dan agresif, baik untuk sumur eksplorasi dan eksploitasi yang mencapai 820 sumur maupun pemeliharaan sumur (Workover) sebanyak 32.530 sumur.
-
Dimana PKS BPH Migas dan Sulut ditandatangani? Adapun agenda penting ini telah dilakukan di Manado, Sulawesi Utara pada Senin (23/4/2024).
-
Kapan PKS BPH Migas dan Sulut ditandatangani? Adapun agenda penting ini telah dilakukan di Manado, Sulawesi Utara pada Senin (23/4/2024).
-
Di mana penandatanganan PKS antara BPH Migas dan Pemprov Sultra? Bertempat di Kantor BPH Migas, Senin (7/10/2024) Kepala BPH Migas Erika Retnowati menyerahkan dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS) penyediaan, pengendalian dan pengawasan penyaluran JBT dan JBKP kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) yang diwakili Kepala Kantor Penghubung Provinsi Sultra, Mustakim.
Djoko sudah menandatangani surat yang dilayangkan ke Pertamina yang berisi tentang permintaan pemerintah agar Pertamina segera membayar bonus tanda tangan. Harapannya, penandatangan kontrak pengelolaan blok migas terminasi dapat dilakukan Jumat ini.
"Saya sudah teken surat ke Pertamina suruh bayar signature bonus supaya hari Jumat bisa diteken."
Menurut Djoko, Pertamina diberikan pengelolaan blok migas terminasi sepenuhnya, sehingga jika ada mitra yang berminat mengelola salah satu blok terminasi maka dilakukan secara bisnis dengan Pertamina.
Untuk operator sebelumnya yang mengelola blok terminasi, ada yang tetap meneruskan menggarap dan ada yang mundur. Alasannya karena ada perubahan kontrak bagi hasil migas dari cost recovery menjadi gross split.
"Ada yang mau ada yang mundur, kan ditawarin ada yang mundur ada yang mau, nah kemarin itu yang mau yang saya kasih lihat itu, itu yang masih mau kan ada yang ngga mau, ini gross split pak, oh dia enggak mau yaudah mundur," tandasnya.
Delapan blok migas yang ditugaskan pemerintah ke Pertamina untuk diolah adalah Ogan Komering, Blok Sanga-sanga, Blok Tuban, Blok Tengah, Blok East South East Sumatera, Blok East Kalimantan, Blok NSO dan Blok Attaka.
Kementerian ESDM menyerahkan pengelolaan 8 wilayah kerja (WK) atau blok minyak dan gas bumi (migas) terminasi ke PT Pertamina (Persero). Dengan penyerahan tersebut bisa menambah nilai investasi di sektor hulu migas sebesar USD 556,45 juta.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan, delapan blok migas terminasi yang dikelola Pertamina akan menggunakan skema bagi hasil gross split. "Pada 2018 terdapat 8 WK migas yang akan berakhir masa kontrak di mana pengelolaan selanjutnya akan menggunakan skema gross split," kata Djoko.
Dari pengelolaan delapan blok migas ini, pemerintah telah mendapat komitmen investasi sebesar USD 556,45 juta dalam tiga tahun pertama, serta meningkatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar USD 35,5 juta.
"Dari delapan WK tersebut terdapat potensi investasi dari komitmen pasti tiga tahun pertama sebesar USD 556,45 juta," ucapnya.
Pengalihan 8 blok terminasi yang akan habis kontrak pada tahun ini masih menunggu formalitas penandatanganan kontrak. Sedangkan ketentuan pengelolaan blok migas sudah disetujui Menteri ESDM Ignasius Jonan. "Untuk 8 WK term and condition hari ini diteken Pak Menteri."
Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Selain itu, kementerian juga telah menyetujui alokasi dan harga gas untuk tiga pembeli gas.
Baca SelengkapnyaPT Pertamina Malaysia Eksplorasi Produksi (PMEP) bersama mitra berhasil memenangkan lelang blok eksplorasi SK510 melalui Malaysia Bid Round (MBR) 2023.
Baca SelengkapnyaVolume yang dialirkan nantinya diperuntukkan berbagai konsumen yaitu sektor kelistrikan dan industri.
Baca SelengkapnyaSKK Migas berjanji akan menyeimbangkan semua proses harga gas melalui evaluasi penerapan HGBT.
Baca SelengkapnyaDalam hal ini, Pertamina melalui PT Pertamina Hulu Energi (PHE) mendapat porsi 20 persen. Sementara Petronas Masela Sdn Bhd sebesar 15 persen.
Baca SelengkapnyaSKK Migas minta rencana pengembangan di Blok Masela oleh Pertamina rampung dalam satu bulan.
Baca SelengkapnyaSmelter Tembaga Freeport Dapat Suplai Gas Bumi 9,49 BBTUD, Sumbernya Dari Sini
Baca SelengkapnyaPersetujuan Erick Thohir krusial lantaran Cadangan Penyangga Energi nantinya akan ditangani oleh salah satu perusahaan pelat merah, yakni PT Pertamina.
Baca SelengkapnyaPenandatanganan perjanjian jual beli gas yang dilakukan oleh anak perusahaan Pupuk Indonesia ini tentunya akan berdampak positif bagi industri pupuk nasional.
Baca SelengkapnyaPembayaran Rp132,44 triliun tersebut merupakan pembayaran untuk Dana Kompensasi TW I-III 2023.
Baca SelengkapnyaPHE nantinya akan mengelola 20 persen dari kepemilikan tersebut dan 15 persen akan dikelola oleh Petronas Masela.
Baca SelengkapnyaKerja sama BPH Migas dan Pemprov Sulut ini bertujuan untuk mengawasi konsumen yang berhak mendapatkan JBT dan JBKP sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca Selengkapnya