ESDM: Tak ada dasar hukum Freeport IPO di bursa saham Indonesia
Merdeka.com - Pemerintah terus mendorong PT Freeport Indonesia untuk segera menawarkan divestasi saham sebesar 10,64 persen hingga akhir tahun. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 77 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pelepasan saham Freeport dipastikan tidak akan melalui mekanisme Initial Public Offering (IPO). Sebab, ini tidak diatur dalam Peraturan Pemerintah No 77 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Bambang Gatot menegaskan, pelepasan saham melalui IPO tidak ada aturan yang mengaturnya.
-
Kenapa BP Tapera tidak boleh investasi di saham? BP Tapera pilih investasi yang fixed income sehingga uang para peserta tidak berkurang Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menegaskan, pemupukan dana peserta tidak diinvestasikan di saham. BP Tapera memilih investasi pada instrumen-instrumen yang bersifat fixed income. Hal ini sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.
-
Mengapa tambang emas tersebut belum berizin? Berdasarkan investigasi terhadap Karipto selaku Kepala Dusun 2, Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, diketahui bahwa area itu belum berizin meski telah beroperasi sejak tahun 2014.
-
Kenapa harga saham turun? Sebaliknya, jika kinerja kurang bagus juga bisa membuat harga saham jadi turun. Misalnya ketika mengalami penurunan pendapatan, perusahaan terkena isu negatif, hingga jika terlibat kasus hukum. Sentimen Pasar yang Positif Sentimen pasar maksudnya adalah persepsi investor terhadap kondisi pasar. Jika ada banyak orang yang melihat prospek perusahaan secara positif, hal tersebut bisa mendorong permintaan saham semakin meningkat dan harganya juga ikut naik. Berbeda jika sentimen pasar mulai berubah ke arah negatif. Misalnya saat perusahaan terkena kasus yang membuat kepercayaan investor hilang.
-
Kenapa perusahaan air minum menolak tawaran warga? Kabarnya perusahaan air minum terkenal pernah mencoba untuk berinvestasi di sana, namun ditolak oleh warga.
-
Mengapa PKB disebut menolak uang tersebut? Uang bernilai fantastis itu disebut agar Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mundur dari posisinya selaku calon wakil presiden (cawapres) Anies Baswedan.
-
Siapa yang menolak IUP batubara? Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin meminta Muhammadiyah untuk menolak jatah IUP pertambangan batubara dari pemerintah.
"Oh enggak. Kalau dasar hukumnya enggak ada, ya tetap gak bisa. Kalau tidak ada dasar hukumnya bagaimana bisa berlaku," tegas Bambang Gatot di Kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (18/11).
Menurut Bambang, IPO bisa dilakukan jika pemerintah melakukan perubahan pada aturan terkait, sehingga memungkinkan sistem IPO dilakukan. "Kalau ada aturannya kan boleh nanti," tutupnya.
Sebelumnya, Menteri ESDM Sudirman Said tengah mencari cara agar PT Freeport Indonesia dapat melepas saham divestasinya melalui mekanisme IPO. "Saya berpendapat divestasi melalui pasar modal adalah proses yang transparan dan dapat mendorong dinamika pasar juga," ujarnya, Jumat (9/10).
Dia mengungkapkan, pemerintah akan mencari cara agar divestasi saham Freeport bisa dilakukan melalui IPO di Bursa Efek Indonesia (BEI).
"Jadi kita akan mencari solusi bagaimana caranya agar proses divestasi Freeport dimungkinkan melalui mekanisme listing di Bursa Efek Indonesia," ungkap Sudirman.
Divestasi saham tambang melalui IPO memang belum diatur dalam Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batu bara.
Freeport sendiri lebih mendorong agar divestasi saham melalui IPO, karena dengan mekanisme IPO lebih transparan, akuntabel dan mudah dipertanggungjawabkan.
"Kita lebih pilih ke IPO karena lebih transparan, akuntabel, dan bisa dipertanggungjawabkan. Kepemilikannya ke publik kan jadi publik bisa ikut memiliki," kata Vice President Corporate Communication Freeport Indonesia, Riza Pratama. (mdk/idr)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Masalah utama di bidang migas yang dihadapi adalah produksi minyak yang saat ini masih sangat rendah.
Baca SelengkapnyaKebijakan hilirisasi di Indonesia tetap menarik bagi investor asing.
Baca SelengkapnyaKebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
Baca SelengkapnyaIzin sudah dicabut sejak 12 September 2023 karena perusahaan tersebut melakukan pelanggaran.
Baca SelengkapnyaPHE Batal IPO karena dinamika kondisi pasar modal dunia dan Asia Tenggara yang masih fluktuatif.
Baca SelengkapnyaBeberapa waktu lalu, Bahlil Lahadalia sempat menyentil proses pemenuhan syarat oleh Freeport Indonesia terkait perpanjangan IUPK.
Baca SelengkapnyaTerjadi kondisi yang menimbulkan persaingan antara daerah.
Baca SelengkapnyaPertamina memilki BBM dengan oktan lebih rendah dari 92, yaitu RON 90 yang selama ini dijual dengan nama produk Pertalite.
Baca SelengkapnyaErick mengatakan, jika Freeport ingin mengembangkan potensi, maka perusahaan mesti melakukam investasi mulai dari sekarang.
Baca SelengkapnyaHarvey Moeis, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus koripsi tata niaga komoditas timas di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.
Baca SelengkapnyaDirektur Utama MIND ID Hendi Prio Santoso menilai, Vale SA tidak berniat menggelontorkan investasinya di Indonesia.
Baca SelengkapnyaMenteri Bahlil cabut 2.051 Izin Usaha Tambang (IUP) dan bongkar trik nakal pengusaha tambang.
Baca Selengkapnya