ESDM tak mau ikut campur kasus menimpa eks bos Pertamina Karen Agustiawan
Merdeka.com - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) tak mau ikut campur masalah yang tengah dihadapi eks direktur utama PT Pertamina, Karen Agustiawan. Karen sendiri saat ini telah ditahan Kejaksaan Agung.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Djoko Siswanto mengatakan, keputusan tersebut bukan urusan instansinya, karena sudah menjadi urusan hukum.
"Itu bukan urusan saya, itu masalah Hukum," kata Djoko, di Jakarta, Selasa (25/9).
-
Apa tujuan Pertamina menggandeng Kejaksaan? PT Pertamina Patra Niaga menandatangani Pakta Integritas dengan Kejaksaan Agung khususnya Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) untuk mengawal proses pembangunan Terminal LPG di Bima, Nusa Tenggara Barat dan Kupang, Nusa Tenggara Timur.
-
Kenapa Pertamina turun tangan? Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero) Fadjar Djoko Santoso mengatakan, penanggulangan karhutla penting dilakukan untuk meminimalisir penyebaran dan dampak lainnya, terutama dampak bagi kesehatan masyarakat dan keberlangsungan lingkungan.
-
Siapa yang memimpin Pertamina? Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati menjelaskan bahwa sejak restrukturisasi organisasi, tren kinerja keuangan konsolidasian Pertamina positif dan terus meningkat dari tahun ke tahun.
-
Siapa yang memimpin Pertamina saat ini? Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati mengatakan Pertamina secara intens terus memantau perkembangan terkini dan dampak memanasnya geopolitik terhadap rantai pasok energi global.
-
Siapa yang memimpin upaya dekarbonisasi Pertamina? Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso mengatakan kinerja kinclong ESG Pertamina melalui inovasi dekarbonisasi merupakan wujud nyata dukungan Pertamina terhadap target pemerintah mencapai net zero emission (NZE) pada 2060.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas kelancaran distribusi energi di Pertamina? 'Tim Satgas Pertamina Patra Niaga aktif mulai 15 Desember hingga 7 Januari 2024 menjadi tulang punggung kelancaran distribusi energi dan akan berupaya ekstra dalam memastikan seluruh kebutuhan BBM, LPG, dan Avtur masyarakat terpenuhi dengan baik,' jelas Direktur Perencanaan dan Pengembangan Bisnis PT Pertamina Patra Niaga, Harsono Budi Santoso, Jumat (15/12) dalam pembukaan Posko Nasional Sektor ESDM Periode Nataru 2023/2024.
Menghindari hal serupa terja lagi, Djoko mengingatkan semua pihak untuk hati-hati dalam berinvestasi, terutama keabsahan dokumen investasi. "Ke depan kalau mau investasi, harus soon, due dilligence nya diperiksa," tuturnya.
Dari sisi teknisnya, invesasi harus memperhatikan cadangan yang ada dan lama produksi lapangan. Hal ini untuk mengukur keekonomian lapangan migas sebelum investasi ditanamkan.
"Kita harus ngerti bahwa maksimum dari cadangan itu yang bisa kita produksi kita kira-kira harus punya keyakinan itu 40 persen. Satu cadangan dan sertifikat, terus berapa lama produksi dan terus produksi terakhir berapa, lihat tekanannya berapa," tuturnya.
Namun, Djoko tidak mau menilai penyebab Karen ditetapkan tersangka, karena belum melewati proses tersebut. "Wah saya enggak tau, kok saya menyalahkan, saya enggak tau loh," tandasnya.
Kasus itu bermula saat Pertamina melalui anak perusahaannya, PT Pertamina Hulu Energi (PHE) melakukan akuisisi saham sebesar 10 persen terhadap ROC Oil Ltd untuk menggarap Blok BMG.
Perjanjian dengan ROC Oil atau Agreement for Sale and Purchase - BMG Project diteken pada 27 Mei 2009. Nilai transaksinya mencapai USD 31 juta.
Akibat akuisisi itu, Pertamina harus menanggung biaya-biaya yang timbul lainnya (cash call) dari Blok BMG sebesar USD 26 juta. Melalui dana yang sudah dikeluarkan setara Rp 568 miliar itu, Pertamina berharap Blok BMG bisa memproduksi minyak hingga 812 barrel per hari.
Namun ternyata, Blok BMG hanya bisa menghasilkan minyak mentah untuk PHE Australia Pte Ltd rata-rata sebesar 252 barel per hari. Pada 5 November 2010, Blok BMG ditutup, setelah ROC Oil memutuskan penghentian produksi minyak mentah. Alasannya, blok ini tidak ekonomis jika diteruskan produksi.
Investasi yang sudah dilakukan Pertamina akhirnya tidak memberikan manfaat maupun keuntungan dalam menambah cadangan dan produksi minyak nasional.
Hasil penyidikan Kejagung menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengusulan investasi di Blok BMG. Pengambilan keputusan investasi tanpa didukung feasibility study atau kajian kelayakan hingga tahap final due dilligenceatau kajian lengkap mutakhir. Diduga direksi mengambil keputusan tanpa persetujuan Dewan Komisaris.
Akibatnya, muncul kerugian keuangan negara dari Pertamina sebesar USD 31 juta dan USD 26 juta atau setara Rp 568 miliar.
Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Karen mengajukan banding setelah dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina Persero.
Baca SelengkapnyaHal itu disampaikan oleh JK ketika jadi saksi meringankan meringankan Karen dalam perkara korupsi Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair tahun 2011-2021
Baca SelengkapnyaDalam kesaksiannya, JK mengaku tidak terlalu mengetahui penyebab Karen menjadi terdakwa kasus korupsi. Menurutnya, Karen hanya menjalankan tugas.
Baca SelengkapnyaWakil Presiden Ke-10 dan 12 Jusuf Kalla hadir untuk menjadi saksi meringankan dalam perkara korupsi LNG atau gas alam cair tahun 2011-2021
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Dahlan Iskan mengklaim mengaku tak tahu menahu perihal pembelian gas alam cair itu.
Baca SelengkapnyaEks Dirut Pertamina Karen Agustiawan mengajukan banding atas vonis 9 tahun kasus korupsi LNG.
Baca SelengkapnyaKaren menandatangani perpanjangan masa tahanan untuk mendalami pemeriksaan dugaan korupsi LNG di Pertamina pada 2011-2021 yang merugikan negera Rp2,1 triliun.
Baca SelengkapnyaJK hadir sebagai saksi yang meringankan mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan
Baca SelengkapnyaSaat JK Bingung Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan jadi Terdakwa Korupsi: Dia Jalankan Tugas
Baca SelengkapnyaAhok hadir untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.
Baca SelengkapnyaKaren Agustiawan divonis pidana sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti korupsi dalam pengadaan gas alam cair.
Baca SelengkapnyaKejagung menegaskan pengusutan perkara tersebut berdasarkan bukti dan fakta hukum.
Baca Selengkapnya