ESDM tandatangani pengelolaan empat kontrak blok migas
Merdeka.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menandatangani empat kontrak blok minyak dan gas bumi (migas) dengan skema bagi hasil gross split, yang akan berakhir pada 2019 dan 2020.
Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan, keempat kontrak tersebut merupakan kontrak perpanjangan pengelolaan bersama, antara kontraktor lama bersama PT Pertamina (Persero) dengan jangka waktu selama 20 tahun.
"Dari kontrak Partisipasi Interest (hak partisipasi) yang dimiliki oleh para kontraktor tersebut termasuk Partisipasi Interest 10 persen yang akan ditawarkan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)," kata Djoko, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (11/7).
-
Apa yang dicapai Dirut Pertamina di G20? Nicke berhasil membawa tiga rekomendasi utama yakni Percepatan Transisi untuk Energi Berkelanjutan, Memastikan Transisi yang Tepat dan Berkeadilan dan Keterjangkauan Energi.
-
Kapan PKS BPH Migas dan Sulut ditandatangani? Adapun agenda penting ini telah dilakukan di Manado, Sulawesi Utara pada Senin (23/4/2024).
-
Bagaimana Pertamina meningkatkan produksi migas? Hal ini dihasilkan dari upaya Pertamina yang melakukan pengeboran secara massif dan agresif, baik untuk sumur eksplorasi dan eksploitasi yang mencapai 820 sumur maupun pemeliharaan sumur (Workover) sebanyak 32.530 sumur.
-
Kenapa Pertamina berpartisipasi? Pertamina akan berperan aktif dalam flagship event ASEAN Summit 2023. Hal ini merupakan Upaya bersama Kementerian BUMN dan BUMN mendukung AIPF sebagai pilar episentrum pertumbuhan ekonomi di ASEAN melalui kolaborasi dengan mitra global.
-
Siapa yang menandatangani PKS BPH Migas dan Sulut? Dalam upaya meningkatkan pengendalian dan pengawasan penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT/Solar) dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP/Pertalite) agar tepat sasaran dan tepat volume di Sulawesi Utara, Kepala BPH Migas Erika Retnowati dan Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS).
-
Bagaimana Pertamina membangun energi berkelanjutan? Salah satu program TJSL juga berdampak pada dekarbonisasi dan telah menghasilkan reduksi emisi karbon hingga 715 ribu ton CO2e per tahun.
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Ego Syahrial mengungkapkan, tujuan penandatangan kontrak dilakukan jauh hari sebelum kontrak berakhir, bertujuan untuk membuat perencanaan pengelolaan blok migas lebih matang, sehingga dapat meningkatkan dan mempertahankan produksi migas.
"Agar tujuan kita yaitu produksi bisa dipertahankan atau bisa ditingkatkan. Prinsip perpanjangan ini spiritnya adalah mempertahankan atau meningkatkan produksi," tutur Ego.
Ego melanjutkan, dengan meningkatkan produksi migas maka akan membuat penerimaan negara dari kegiatan hulu migas meningkat, serta keuntungan kontraktor juga jauh lebih baik. Sedangkan penerapan bagi hasil migas gross split, akan berdampak pada efisiensi kegiatan operasional migas.
"Prinsipnya alih kelola ini bisa memberikan penerimaan negara yang lebih baik, tapi juga KKKS bisa mendapatkan keuntungan yang lebih baik," tandasnya.
Empat kontrak bagi hasil tersebut yaitu:
Kontrak Bagi Hasil Wilayah Kerja Bula dengan Kontraktor adalah Kalrez Petroleum (Seram) Ltd. yang sekaligus juga sebagai Operator. Kontrak Bagi Hasil Wilayah Kerja Bula saat ini (existing) akan berakhir pada 31 Oktober 2019.
Kontrak Bagi Hasil Wilayah Kerja Salawati dengan Kontraktor Petrogas (Island) Ltd. (sekaligus sebagai Operator) dan PT Pertamina Hulu Energi Salawati. Kontrak Bagi Hasil Wilayah Salawati saat ini (existing) akan berakhir pada 22 April 2020.
Kontrak Bagi Hasil Wilayah Kerja Kepala Burung dengan Kontraktor Petrogas (Basin) Ltd. (sekaligus sebagai Operator) dan PT Pertamina Hulu Energi Salawati Basin. Kontrak Bagi Hasil Wilayah Kerja Kepala Burung saat ini (existing) akan berakhir pada 14 Oktober 2020.
Kontrak Bagi Hasil Wilayah Kerja Malacca Strait dengan Kontraktor EMP Malacca Strait S.A (sekaligus sebagai Operator) dan PT Imbang Tata Alam. Kontrak Bagi Hasil Wilayah Kerja Malacca Strait saat ini (existing) akan berakhir pada 4 Agustus 2020.
Dengan adanya penandatangan ini, maka penerimaan negara bertambah sebesar USD 5,5 juta atau Rp 73,7 miliar. Perkiraan total nilai investasi dari pelaksanaan komitmen kerja pasti lima tahun pertama, dari empat blok migas tersebut sebesar USD 148,4 juta atau setara Rp 1,9 triliun.
Reporter: Pebrianto eko Wicaksono
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Volume yang dialirkan nantinya diperuntukkan berbagai konsumen yaitu sektor kelistrikan dan industri.
Baca SelengkapnyaTerdapat dua sumur eksplorasi yang menjadi komitmen kerja pasti (KKP), yang nantinya akan dilakukan pengeboran di WK Ketapang.
Baca SelengkapnyaSelain itu, kementerian juga telah menyetujui alokasi dan harga gas untuk tiga pembeli gas.
Baca SelengkapnyaPertamina telah melakukan transformasi bisnis yang berkelanjutan dan digitalisasi.
Baca SelengkapnyaSeluruh KKKS telah menyelesaikan kewajiban finansial, melalui pembayaran bonus tanda tangan dan menyerahkan jaminan pelaksanaan sesuai ketentuan peraturan.
Baca SelengkapnyaDalam kurun waktu tiga tahun terakhir sejak 2020 hingga 2023 pertumbuhan produksi migas domestik mengalami peningkatan sebesar 1,45 persen.
Baca SelengkapnyaPertamina melalui PIEP dan TPDC telah melaksanakan lingkup capability building batch 1 serta kegiatan evaluasi blok hulu yang disepakati oleh Pertamina & TPDC.
Baca SelengkapnyaErick mengatakan, jika Freeport ingin mengembangkan potensi, maka perusahaan mesti melakukam investasi mulai dari sekarang.
Baca SelengkapnyaPT Pertamina Malaysia Eksplorasi Produksi (PMEP) bersama mitra berhasil memenangkan lelang blok eksplorasi SK510 melalui Malaysia Bid Round (MBR) 2023.
Baca SelengkapnyaSKK Migas minta rencana pengembangan di Blok Masela oleh Pertamina rampung dalam satu bulan.
Baca SelengkapnyaMenurut Nicke, ENI merupakan salah satu perusahaan migas yang sukses melakukan eksplorasi.
Baca SelengkapnyaPertamina akan menjalin kerjasama melalui skema Kerja Sama Operasi (KSO) dengan Sinopec.
Baca Selengkapnya