ESDM tegaskan revisi UU minerba bukan untuk buka keran impor
Merdeka.com - Menteri ESDM Sudirman Said menegaskan revisi UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara bukan untuk membuka keran ekspor mineral mentah. Melainkan untuk untuk memperkuat industri mineral dalam negeri.
"Revisi UU Minerba itu tolong ditulis, bukan untuk merelaksasi ekspor mineral. Tapi lebih besar itu. Revisi UU minerba untuk memperkuat industri mineral," ujarnya di kantornya, Jakarta, Senin (29/2).
Dia menjelaskan, penguatan industri mineral harus dilakukan dengan memberikan kepastian hukum. Selain itu, meluruskan kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.
-
Kenapa Kemendag revisi Permendag? Terdapat beberapa evaluasi terhadap peraturan sebelumnya berdasarkan masukan dari pelaku usaha maupun kementerian dan lembaga teknis terkait. Oleh karena itu, Kemendag membuat sejumlah perubahan agar peraturan di bidang ekspor dapat lebih implementatif.
-
Apa yang dilakukan Kemendag untuk memperluas pasar ekspor? Kementerian Perdagangan terus memperluas pangsa ekspor produk Indonesia hingga ke Meksiko. Salah satu upaya yang dilakukan yaitu dengan menggelar pameran Expo Indonesia en Mexico (EIM) pada 3--6 Agustus 2023 di kawasan World Trade Center, Mexico City, Meksiko dan menghadirkan 51 pelaku usaha di pameran tersebut.
-
Mengapa penemuan mineral baru penting? 'Setiap kali Anda menemukan mineral baru, itu berarti kondisi geologi sebenarnya, kimia batuan tersebut, berbeda dari yang ditemukan sebelumnya.
-
Bagaimana Kemendag mendorong ekspor produk Tanah Air? 'Pemerintah pusat akan terus mendorong ekspor produk Tanah Air ke luar negeri seperti ini. Inikan hasil komunikasi kerja antara produsen dalam hal ini WKI dengan Pak Susanto Lee (Direktur Distributor Kara Marketing Malaysia) dengan atase kami Pak Deden di Malaysia, yang terus bekerja untuk mencarikan pasar di Malaysia, dan kami akan berniat merambah ke pasar Brunei, Vietnam, dan beberapa negara ASEAN lainnya,' ucap Didi Sumedi.
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dilakukan? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Bagaimana proses revisi UU Kementerian Negara dilakukan? Ada sembilan fraksi partai politik DPR yang menyetujui Revisi UU Kementerian Negara diproses ke tahan selanjutnya.
"Bagaimana memperkuatnya? Kepastian hukum musti diperoleh. Kemudian kewenangan antara daerah - pusat musti diluruskan, antara UU 23 dengan UU yang baru nanti," jelas dia.
Tak hanya itu, target realisasi hilirisasi tambang juga harus realistis. Dikaitkan dengan kondisi pasar global saat ini.
Sudirman berjanji berlaku adil kepada industri. Di mana, perusahaan yang berkinerja bagus akan diberikan insentif, sementara yang buruk diberikan sanksi.
"Saya tidak ingin meneruskan minerba karena ini inisiatif dari DPR. Kami bersiap-siap untuk menyumbang subtansi. Jadi jangan kita terlalu banyak konsep, karena dari DPR-nya belum."
(mdk/yud)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Indonesia telah mengalami pertumbuhan yang positif dalam pembangunan dan pengoperasian fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral dalam beberapa tahun terakhir.
Baca SelengkapnyaPembubaran SKK Migas saat ini tengah menjadi pembicaraan sejumlah pihak.
Baca SelengkapnyaUntuk menerbitkan regulasi ini setidaknya membutuhkan waktu satu bulan.
Baca SelengkapnyaUntuk komoditas besi dan baja dan tekstil dan produk tekstil (TPT) sekarang menggunakan laporan surveyor (LS) dalam negeri untuk bisa keluar dari pelabuhan
Baca SelengkapnyaKementerian Perindustrian (Kemenperin) mengingatkan dampak melambungnya impor barang jadi ke Indonesia.
Baca SelengkapnyaPermendag ini merupakan perubahan ketiga dari Permendag Nomor 36 Tahun 2023 sebagai upaya mengatasi penumpukan kontainer di pelabuhan.
Baca SelengkapnyaKemendag Ambil Langkah Ini Atasi Barang Impor Ilegal.
Baca SelengkapnyaJokowi menyebut pemerintah bukan membuka ekspor pasir laut, namun sedimen yang berwujud pasir.
Baca SelengkapnyaHal ini dilakukan dalam rangka hilirisasi hasil bumi.
Baca SelengkapnyaPemerintah harus memberi dukungan yang kuat kepada industri baja di Indonesia, termasuk melalui regulasi yang tepat.
Baca SelengkapnyaMenurut Mendag, hal yang dibatasi dalam Revisi Permendag ini hanyalah larangan impor. Sementara, pemerintah tidak membatasi barang yang akan diekspor.
Baca SelengkapnyaKebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
Baca Selengkapnya