ESDM Terbitkan Aturan Cegah Listrik Jawa Padam Akibat Pohon Sengon Terulang
Merdeka.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan aturan terkait jaringan transmisi listrik melalui Peraturan Menteri ESDM nomor 13 tahun 2021 tentang Ruang Bebas dan Kompensasi Jalur Transmisi Tenaga Listrik.
Peraturan tersebut akan mengatur tentang penggunaan lahan milik masyarakat yang digunakan untuk pembangunan, pemeliharaan, dan pengoperasian jaringan transmisi listrik. Hal itu berguna baik bagi Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) maupun Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET).
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Rida Mulyana mengatakan, peraturan ini sebagai jaminan pemerintah untuk memenuhi hak-hak masyarakat yang di lahannya dibangun SUTT atau SUTET.
-
Apa itu energi listrik? Energi listrik adalah bentuk energi yang dihasilkan oleh pergerakan partikel bermuatan, khususnya elektron, melalui suatu penghantar atau rangkaian tertutup.
-
Dimana energi listrik digunakan? Energi listrik memiliki peran yang sangat penting sebagai sumber penerangan dalam kehidupan sehari-hari. Manfaat utama dari energi listrik sebagai sumber penerangan adalah memberikan cahaya yang diperlukan untuk melakukan berbagai aktivitas di dalam atau di luar ruangan, terutama pada malam hari.
-
Apa arti dari energi listrik? Pengertian energi listrik adalah suatu energi yang dipasok oleh arus listrik dan potensial listrik. Kemudian arus dan potensial listrik ini disalurkan melalui suatu rangkaian listrik.
-
Apa program Kemenkop UKM untuk membantu UMKM masuk ke rantai pasok industri kendaraan listrik? Deputi Bidang UKM Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) Hanung Harimba Rachman mengatakan, ajang INABUYER merupakan peluang bagi UMKM sebagai start up, dealer, bengkel konversi, jasa swap baterai atau pengisian listrik dan rantai pasok komponen.
-
Bagaimana energi listrik dihasilkan? Energi listrik juga disebut sebagai suatu energi yang dihasilkan dari aliran muatan listrik.
-
Bagaimana Pemprov Kaltim mendorong Perusda MBS untuk menerapkan bisnis kendaraan listrik? 'Saya mendorong ke depan, MBS mulai menggunakan kendaraan non fosil. Kendaraan itu bisa dipinjam atau disewakan,' ujarnya Akmal kepada wartawan.
Sebab, lahan milik masyarakat tersebut secara tidak langsung digunakan oleh pemerintah, jadi pemilik tanah akan mendapatkan kompensasi dari pembangunan, pengoperasian, dan pemeliharaan SUTT dan SUTET tersebut.
"Pemilik tanah tersebut masih memiliki hak atas tanah tersebut, namun dibatasi demi menjaga keamanan instalasi dan juga keselamatan makhluk hidup di bawahnya seperti tanaman, binatang, dan pemilik lahan itu sendiri," katanya dalam Webinar Ruang Bebas dan Kompensasi Jalur Transmisi Tenaga Listrik, Selasa (7/9).
Pada aturan ini, dia mengatakan juga terdapat penambahan aturan terkait batasan pemanfaatan ruang di bawah jaringan transmisi, pengaturan medan magnet dan medan listrik, serta pemeliharaan jaringan transmisinya sendiri.
Pada PM ESDM Nomor 13 Tahun 2021 tersebut memuat dua substansi sekaligus, yakni ruang bebas dan kompensasi. "Tentang ruang bebas dan jarak bebas minimum jaringan transmisi tenaga listrik dan kompensasi atas tanah, bangunan, dan tanaman yang berada di bawah jaringan transmisi tenaga listrik," tuturnya.
Dengan berlakunya peraturan ini, PM ESDM nomor 27/2018, dan PM ESDM 18/2015 secara otomatis tidak berlaku lagi.
Dirjen Rida berharap, adanya aturan ini dapat membantu pelaku usaha utnuk menyelesaikan berbagai permasalah yang muncul akibat kegiatan terkait SUTT dan SUTET.
Dia mengatakan aturan ini sebagai landasan bahwa dalam proses pembangunan maupun pengoperasian, pemerintah tak abai terhadap hak-hak masyarakat.
"Kami berharap terbitnya peraturan ini, dapat membantu pelaku usaha untuk menyelesaikan berbagai dinamika yang muncul saat pembangunan, pengoperasian dan pemeliharaan jaringan transmisi tenaga listrik, dengan tidak mengabaikan hak-hak masyarakat," paparnya.
Berkaca dari Kejadian Blackout
Lebih lanjut, Dirjen Rida mengatakan bahwa mengacu pada kejadian blackout di wilayah Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten pada 2019 lalu juga menjadi landasan adanya peraturan baru ini.
Dia mengatakan dugaan penyebab dari blackout tersebut adalah adanya gangguan ruang bebas jaringan transmisi. Jadi, pihak memutuskan untuk mengatur kembali batasan-batasan yang diperlukan sebagai langkah agar kejadian blackout tak terjadi di kemudian hari.
"Insiden itu kami lakukan evaluasi tentang ruang bebas jaringan tenaga listrik yang sebelumnya diatur PM ESDM No 18/2015, dan diubah melalui PM ESDM 2/2019, kami telah lakukan penyesuaian pada regulasi agar insiden blackout tersebut tidak terulang kembali," katanya.
Sebagai informasi, pemerintah menargetkan penambahan kapasitas pembangkit listrik yang memanfaatkan Energi Baru dan Terbarukan (EBT). Hal tersebut berarti membutuhkan tambahan transmisi tenaga listrik sepanjang 47 ribu kilometer.
"Sebelum melakukan jaringan transmisi baik SUTT atau SUTET, terdapat kegiatan yang harus dilakukan oleh pemegang ijin, untuk kepentingan umum, yang kegiatan ini berujung pada penyediaan atau penyaluran kompensasi," tutur Rida.
Sebelumnya, polisi turun tangan menyelidiki penyebab utama listrik padam di sebagian Pulau Jawa yang terjadi pada Minggu (4/8/2019). Penyidikan awal, kepolisian menemukan dugaan kuat pohon menjadi penyebab kerusakan jaringan listrik. Polisi langsung memutuskan nasib pohon itu yakni ditebang.
Polisi menyebut pohon itu memiliki ketinggian melebihi batas ruang bebas atau right of way (ROW) dengan jaringan listrik di kawasan tower transmisi, Desa Malom, Gunungpati, Semarang, Jawa Tengah. Pohon tumbuh hingga mencapai ketinggian lebih dari 8,5 meter.
Pihak kepolisian tidak gamblang menyebut jenis pohon yang ditebang. Pohon itu dinilai telah mengganggu aliran listrik.
"Jenis pohon tidak secara spesifik (didalami)," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/8).
Polisi menjadikan pohon itu sebagai bagian dari penyelidikan kasus listrik padam. "Sudah (ditebang). TKP sudah di police line. Pohon hasil tebangan sudah didokumentasikan untuk bukti," jelasnya.
Pihak kepolisian tidak berhenti usai menebang pohon yang diduga jadi biang kerok. Penyidik masih menelusuri dugaan penyebab lainnya. Termasuk kemungkinan adanya faktor kelalaian manusia.
"Faktor human, itu pun akan didalami. Sangat mungkin perbuatan melawan hukum, mungkin ada sabotase," tutur Dedi.
Reporter: Arief Rahman
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Per hari ini, aliran listrik di Jambi sudah pulih 100 persen sejak hari Rabu (05/6) sekitar pukul 23:50 WIB malam hari.
Baca SelengkapnyaPT KAI Commuter Line menyebutkan jalur kereta yang terganggu pohon tumbang di antara Stasiun Pondok Ranji-Stasiun Kebayoran sudah kembali normal.
Baca SelengkapnyaPLN akan memperbanyak tindakan preventif gangguan dengan mengerahkan seluruh personel
Baca SelengkapnyaPLN menyatakan listrik di Cianjur, Sukabumi dan Bogor, Rabu (29/11) akan dipadamkan.
Baca SelengkapnyaPercepatan transisi energi fosil ke EBT diperlukan untuk mewujudkan target emisi karbon netral atau net zero emission pada 2060 mendatang.
Baca SelengkapnyaPemerintah waspadai dampak el nino pengaruhi suplai listrik di Indonesia.
Baca SelengkapnyaSebuah pohon tumbang di jalur Kereta Rel Listrik (KRL) antara Stasiun Pondok Ranji - Stasiun Kebayoran
Baca SelengkapnyaJelang Perayaan Hari Raya PLN mencatat terdapat sebanyak 9 kasus gangguan listrik akibat penjor yang menyentuh kabel listrik di tahun 2023.
Baca SelengkapnyaGanjar Beberkan Sederet Program Optimalisasi EBT dan Energi Hijau di Jawa Tengah
Baca SelengkapnyaPermasalahan kelebihan pasokan listrik akan teratasi dengan adanya peningkatan konsumsi listrik.
Baca SelengkapnyaSaat ini, belum ada landasan hukum khusus yang mengatur mekanisme pelaksanaan CCS di sektor ketenagalistrikan.
Baca SelengkapnyaUntuk menghindari bahaya listrik, masyarakat diimbau untuk tidak memasang bendera, baliho, umbul-umbul, maupun balon udara di dekat jaringan listrik
Baca Selengkapnya