Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

ESDM Terbitkan Aturan Cegah Listrik Jawa Padam Akibat Pohon Sengon Terulang

ESDM Terbitkan Aturan Cegah Listrik Jawa Padam Akibat Pohon Sengon Terulang pln. Merdeka.com

Merdeka.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan aturan terkait jaringan transmisi listrik melalui Peraturan Menteri ESDM nomor 13 tahun 2021 tentang Ruang Bebas dan Kompensasi Jalur Transmisi Tenaga Listrik.

Peraturan tersebut akan mengatur tentang penggunaan lahan milik masyarakat yang digunakan untuk pembangunan, pemeliharaan, dan pengoperasian jaringan transmisi listrik. Hal itu berguna baik bagi Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) maupun Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET).

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Rida Mulyana mengatakan, peraturan ini sebagai jaminan pemerintah untuk memenuhi hak-hak masyarakat yang di lahannya dibangun SUTT atau SUTET.

Sebab, lahan milik masyarakat tersebut secara tidak langsung digunakan oleh pemerintah, jadi pemilik tanah akan mendapatkan kompensasi dari pembangunan, pengoperasian, dan pemeliharaan SUTT dan SUTET tersebut.

"Pemilik tanah tersebut masih memiliki hak atas tanah tersebut, namun dibatasi demi menjaga keamanan instalasi dan juga keselamatan makhluk hidup di bawahnya seperti tanaman, binatang, dan pemilik lahan itu sendiri," katanya dalam Webinar Ruang Bebas dan Kompensasi Jalur Transmisi Tenaga Listrik, Selasa (7/9).

Pada aturan ini, dia mengatakan juga terdapat penambahan aturan terkait batasan pemanfaatan ruang di bawah jaringan transmisi, pengaturan medan magnet dan medan listrik, serta pemeliharaan jaringan transmisinya sendiri.

Pada PM ESDM Nomor 13 Tahun 2021 tersebut memuat dua substansi sekaligus, yakni ruang bebas dan kompensasi. "Tentang ruang bebas dan jarak bebas minimum jaringan transmisi tenaga listrik dan kompensasi atas tanah, bangunan, dan tanaman yang berada di bawah jaringan transmisi tenaga listrik," tuturnya.

Dengan berlakunya peraturan ini, PM ESDM nomor 27/2018, dan PM ESDM 18/2015 secara otomatis tidak berlaku lagi.

Dirjen Rida berharap, adanya aturan ini dapat membantu pelaku usaha utnuk menyelesaikan berbagai permasalah yang muncul akibat kegiatan terkait SUTT dan SUTET.

Dia mengatakan aturan ini sebagai landasan bahwa dalam proses pembangunan maupun pengoperasian, pemerintah tak abai terhadap hak-hak masyarakat.

"Kami berharap terbitnya peraturan ini, dapat membantu pelaku usaha untuk menyelesaikan berbagai dinamika yang muncul saat pembangunan, pengoperasian dan pemeliharaan jaringan transmisi tenaga listrik, dengan tidak mengabaikan hak-hak masyarakat," paparnya.

Berkaca dari Kejadian Blackout

Lebih lanjut, Dirjen Rida mengatakan bahwa mengacu pada kejadian blackout di wilayah Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten pada 2019 lalu juga menjadi landasan adanya peraturan baru ini.

Dia mengatakan dugaan penyebab dari blackout tersebut adalah adanya gangguan ruang bebas jaringan transmisi. Jadi, pihak memutuskan untuk mengatur kembali batasan-batasan yang diperlukan sebagai langkah agar kejadian blackout tak terjadi di kemudian hari.

"Insiden itu kami lakukan evaluasi tentang ruang bebas jaringan tenaga listrik yang sebelumnya diatur PM ESDM No 18/2015, dan diubah melalui PM ESDM 2/2019, kami telah lakukan penyesuaian pada regulasi agar insiden blackout tersebut tidak terulang kembali," katanya.

Sebagai informasi, pemerintah menargetkan penambahan kapasitas pembangkit listrik yang memanfaatkan Energi Baru dan Terbarukan (EBT). Hal tersebut berarti membutuhkan tambahan transmisi tenaga listrik sepanjang 47 ribu kilometer.

"Sebelum melakukan jaringan transmisi baik SUTT atau SUTET, terdapat kegiatan yang harus dilakukan oleh pemegang ijin, untuk kepentingan umum, yang kegiatan ini berujung pada penyediaan atau penyaluran kompensasi," tutur Rida.

Sebelumnya, polisi turun tangan menyelidiki penyebab utama listrik padam di sebagian Pulau Jawa yang terjadi pada Minggu (4/8/2019). Penyidikan awal, kepolisian menemukan dugaan kuat pohon menjadi penyebab kerusakan jaringan listrik. Polisi langsung memutuskan nasib pohon itu yakni ditebang.

Polisi menyebut pohon itu memiliki ketinggian melebihi batas ruang bebas atau right of way (ROW) dengan jaringan listrik di kawasan tower transmisi, Desa Malom, Gunungpati, Semarang, Jawa Tengah. Pohon tumbuh hingga mencapai ketinggian lebih dari 8,5 meter.

Pihak kepolisian tidak gamblang menyebut jenis pohon yang ditebang. Pohon itu dinilai telah mengganggu aliran listrik.

"Jenis pohon tidak secara spesifik (didalami)," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/8).

Polisi menjadikan pohon itu sebagai bagian dari penyelidikan kasus listrik padam. "Sudah (ditebang). TKP sudah di police line. Pohon hasil tebangan sudah didokumentasikan untuk bukti," jelasnya.

Pihak kepolisian tidak berhenti usai menebang pohon yang diduga jadi biang kerok. Penyidik masih menelusuri dugaan penyebab lainnya. Termasuk kemungkinan adanya faktor kelalaian manusia.

"Faktor human, itu pun akan didalami. Sangat mungkin perbuatan melawan hukum, mungkin ada sabotase," tutur Dedi.

Reporter: Arief Rahman

Sumber: Liputan6

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Buntut Listrik Sejumlah Daerah di Pulau Sumatera Padam, PLN Didesak Beri Kompensasi ke Pelanggan
Buntut Listrik Sejumlah Daerah di Pulau Sumatera Padam, PLN Didesak Beri Kompensasi ke Pelanggan

Per hari ini, aliran listrik di Jambi sudah pulih 100 persen sejak hari Rabu (05/6) sekitar pukul 23:50 WIB malam hari.

Baca Selengkapnya
Sempat Terganggu Pohon Tumbang, KRL Rute Stasiun Pondok Ranji-Kebayoran Kembali Normal
Sempat Terganggu Pohon Tumbang, KRL Rute Stasiun Pondok Ranji-Kebayoran Kembali Normal

PT KAI Commuter Line menyebutkan jalur kereta yang terganggu pohon tumbang di antara Stasiun Pondok Ranji-Stasiun Kebayoran sudah kembali normal.

Baca Selengkapnya
Warga Sumbar Terdampak Mati Listrik Dapat Diskon 10 Persen
Warga Sumbar Terdampak Mati Listrik Dapat Diskon 10 Persen

PLN akan memperbanyak tindakan preventif gangguan dengan mengerahkan seluruh personel

Baca Selengkapnya
Ada Gangguan Pembangkit, Listrik di Bogor dan Sekitarnya Segera Dipadamkan
Ada Gangguan Pembangkit, Listrik di Bogor dan Sekitarnya Segera Dipadamkan

PLN menyatakan listrik di Cianjur, Sukabumi dan Bogor, Rabu (29/11) akan dipadamkan.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Janji Tarif Listrik Tetap Murah di Tengah Percepatan Transisi Energi Baru Terbarukan
Pemerintah Janji Tarif Listrik Tetap Murah di Tengah Percepatan Transisi Energi Baru Terbarukan

Percepatan transisi energi fosil ke EBT diperlukan untuk mewujudkan target emisi karbon netral atau net zero emission pada 2060 mendatang.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Akui Kurang Antisipasi Dampak El Nino di Indonesia
Pemerintah Akui Kurang Antisipasi Dampak El Nino di Indonesia

Pemerintah waspadai dampak el nino pengaruhi suplai listrik di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Ada Pohon Tumbang di Jalur KRL Pondok Ranji-Kebayoran, Catat Pengalihan Rute Perjalanan Kereta
Ada Pohon Tumbang di Jalur KRL Pondok Ranji-Kebayoran, Catat Pengalihan Rute Perjalanan Kereta

Sebuah pohon tumbang di jalur Kereta Rel Listrik (KRL) antara Stasiun Pondok Ranji - Stasiun Kebayoran

Baca Selengkapnya
Jelang Perayaan Hari Raya Galungan, PLN Imbau Masyarakat Perhatikan Jarak Aman Pasang Penjor
Jelang Perayaan Hari Raya Galungan, PLN Imbau Masyarakat Perhatikan Jarak Aman Pasang Penjor

Jelang Perayaan Hari Raya PLN mencatat terdapat sebanyak 9 kasus gangguan listrik akibat penjor yang menyentuh kabel listrik di tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Ganjar Beberkan Sederet Program Optimalisasi EBT dan Energi Hijau di Jawa Tengah
Ganjar Beberkan Sederet Program Optimalisasi EBT dan Energi Hijau di Jawa Tengah

Ganjar Beberkan Sederet Program Optimalisasi EBT dan Energi Hijau di Jawa Tengah

Baca Selengkapnya
Kementerian ESDM: Kelebihan Pasokan Listrik Jawa-Bali Ditargetkan Tuntas Tahun Depan
Kementerian ESDM: Kelebihan Pasokan Listrik Jawa-Bali Ditargetkan Tuntas Tahun Depan

Permasalahan kelebihan pasokan listrik akan teratasi dengan adanya peningkatan konsumsi listrik.

Baca Selengkapnya
Ada Aturan Carbon Capture Storage, Pemerintah Harus Jaga Harga Listrik Tetap Terjangkau
Ada Aturan Carbon Capture Storage, Pemerintah Harus Jaga Harga Listrik Tetap Terjangkau

Saat ini, belum ada landasan hukum khusus yang mengatur mekanisme pelaksanaan CCS di sektor ketenagalistrikan.

Baca Selengkapnya
HUT ke-78 RI, PLN Jakarta Imbau Warga Tak Pasang Umbul-Umbul dekat Jaringan Listrik
HUT ke-78 RI, PLN Jakarta Imbau Warga Tak Pasang Umbul-Umbul dekat Jaringan Listrik

Untuk menghindari bahaya listrik, masyarakat diimbau untuk tidak memasang bendera, baliho, umbul-umbul, maupun balon udara di dekat jaringan listrik

Baca Selengkapnya