Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

ESDM tetapkan harga jual jargas Mojokerto Rp 4.250/m3

ESDM tetapkan harga jual jargas Mojokerto Rp 4.250/m3 Jonan resmikan harga jarga Mojokerto. istimewa ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menetapkan harga jual gas bumi dari jaringan gas rumah tangga untuk wilayah Kota Mojokerto. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan mengatakan harga jargas untuk wilayah kota ini sebesar Rp 4.250 per meter kubik.

"Harga jargas untuk wilayah Jawa Timur khususnya Kota Mojokerto Rp 4.250 per meter kubik," kata Jonan saat temu media seusai acara Peresmian Jaringan Gas Bumi untuk Rumah Tangga yang dipusatkan di Kantor Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, Jumat (9/2).

Jonan hari ini meresmikan 10.101 Sambungan Rumah (SR) Jaringan Distribusi Gas Bumi (Jargas) Rumah Tangga wilayah Kota Mojokerto dan Kabupaten Mojokerto dari pendanaan Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara (APBN) Tahun 2017.

Pembangunan infrastruktur jargas di Kota Mojokerto ditugaskan kepada Perusahaan Gas Negara/PGN (Persero) sementara, PT Pertamina (Persero) mendapatkan mandat untuk membangun jargas di Kabupaten Mojokerto. Total pembiayaannya mencapai sekitar Rp 86 miliar.

"Jargas di Kabupaten Mojokerto dan Kota Mojokerto dibangun karena berdekatan dengan dua sumur gas yang signifikan yang dioperasikan CNOOC Madura Limited dan Kangean Energy Indonesia," ujar Jonan.

Hadir pula pada kesempatan tersebut Direktur Utama PGN Jobi Triananda Hasjim, Direktur Gas Pertamina Yenni Andayani, Walikota Mojokerto Masud Yunus dan Wakil Bupati Kabupaten Mojokerto Pungkasiadi.

Jonan menyampaikan, penggunaan jargas untuk rumah tangga akan membawa banyak manfaat. Salah satunya mengurangi ketergantungan terhadap impor Liquefied Petroleum Gas (LGP).

"Setahun kebutuhan kita 6,5 juta ton, 4,5 juta diantaranya masih impor. Meski produksi gas bumi kita 1,2 juta setara barel oil per hari, jenis yang dihasilkan bukan C3 dan C4 yang bisa dibuat LPG," tutup Jonan.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Reaksi Jokowi Usai Warga Mengadu soal Kelangkaan LPG 3 Kg
Reaksi Jokowi Usai Warga Mengadu soal Kelangkaan LPG 3 Kg

Jokowi mengingatkan LPG 3 kilogram alias gas melon diperuntukkan bagi warga miskin.

Baca Selengkapnya
Gas Elpiji 3 Kg Langka, Menteri ESDM: Berarti Bocor Kemana-mana
Gas Elpiji 3 Kg Langka, Menteri ESDM: Berarti Bocor Kemana-mana

Pemerintah semakin berat dalam menyalurkan bantuan dana untuk LPG 3 Kg bersubsidi.

Baca Selengkapnya
Ingin Bersaing dengan Negara ASEAN, Jokowi Minta Biaya Produksi Gas Bumi Dievaluasi
Ingin Bersaing dengan Negara ASEAN, Jokowi Minta Biaya Produksi Gas Bumi Dievaluasi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Menteri Energi dan Sumber Daya mineral (ESDM) Arifin Tasrif untuk mengevaluasi biaya-biaya produksi gas bumi.

Baca Selengkapnya
Banyak Potensi Gas Ditemukan, Menko Luhut: Tinggal Bagaimana Kita Mengelola Bersama-sama
Banyak Potensi Gas Ditemukan, Menko Luhut: Tinggal Bagaimana Kita Mengelola Bersama-sama

Luhut juga memaparkan bahwa ada tiga kunci strategis memastikan keseimbangan keamanan energi Indonesia.

Baca Selengkapnya
Tarif Tol Solo-Yogyakarta Segmen Kartasura Klaten Resmi Berlaku, Terendah Rp3.500
Tarif Tol Solo-Yogyakarta Segmen Kartasura Klaten Resmi Berlaku, Terendah Rp3.500

PT Jasamarga Jogja Solo (JMJ) memberlakukan tarif tol Solo-Yogyakarta-YIA Kulon Progo (Jogja-Solo) segmen Kartasura-Klaten, Jumat (8/11) pukul 24.00 WIB.

Baca Selengkapnya
Khofifah: Malu, Orang Mampu Kok Gasnya Ada Tulisan 'Hanya untuk Masyarakat Miskin'
Khofifah: Malu, Orang Mampu Kok Gasnya Ada Tulisan 'Hanya untuk Masyarakat Miskin'

Khofifah mengatakanm asih banyak kalangan mampu namun masih menggunakan elpiji 3 kilogram ini..

Baca Selengkapnya
Siap-Siap Tol Solo-Jogja Segera Berbayar, Segini Tarifnya
Siap-Siap Tol Solo-Jogja Segera Berbayar, Segini Tarifnya

Pengelola akun juga menuliskan besaran tarif terjauh tol Kartasura-Klaten yang akan diberlakukan.

Baca Selengkapnya