Facebook dkk tak bayar pajak, Mendag Lembong tuntut keadilan
Merdeka.com - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyebut Facebook, Twitter, Google dan Yahoo belum pernah membayar pajak untuk Indonesia. Padahal, keempatnya terdaftar sebagai badan usaha tetap (BUT) di Tanah Air.
Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong meminta Menteri Keuangan dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) untuk mengejar pajak dari perusahaan berbasis internet dunia ini. Hal ini untuk menciptakan rasa keadilan mengingat pemerintah saat ini tengah bersiap memajaki pelaku bisnis daring (online) atau e-commerce.
"Jangan sampai tidak fair terhadap pelaku-pelaku domestik," ujar Menteri Lembong di Jakarta, Jumat (8/4).
-
Siapa pelopor pajak penjualan? Romawi Kuno disebut sebagai pelopor aturan pajak penjualan (kini PPN di Indonesia). Aturan ini diterapkan oleh penguasa Romawi Kuno saat itu, Julius Caesar yang menerapkan pajak penjualan dengan tarif tetap 1% di seluruh wilayah kekaisaran.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Dimana tempat bayar pajak online? Anda bisa melakukan pembayaran melalui berbagai platform seperti marketplace dan e-wallet.
-
Kenapa UMKM di Bontang perlu memahami pajak? Permasalahan yang dihadapi oleh para pelaku UMKM ini yaitu terkait rendahnya pemahaman mengenai perpajakan.
-
Kenapa pajak penting? Karena peranannya, pajak banyak diberlakukan di berbagai negara, tak hanya di Indonesia.
Dirinya mengakui, diperlukan sistem perpajakan tertentu untuk menjangkau bisnis multinasional seperti Facebook, Google ataupun Twitter.
"Karena memang salah satu tantangan kita dengan e-commerce luar adalah mereka bisa pasang website di mana saja, mereka bisa beroperasi di mana saja, tapi masih menjangkau pasar kita," pungkasnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemblokiran rekening wajib pajak merupakan bagian dari penagihan aktif.
Baca SelengkapnyaTidak bisa menaikkan suatu pajak tanpa harus memberikan solusi.
Baca SelengkapnyaPemerintah diminta mengatur ulang perdagangan di platform e-commerce dan social commerce.
Baca SelengkapnyaPermen itu dinilai rawan menjadi bancakan untuk pendapatan negara bukan pajak (PNBP).
Baca SelengkapnyaPasalnya, harga barang impor yang dijual social commerce jauh lebih murah ketimbang produksi UMKM lokal.
Baca SelengkapnyaSemakin hari, modus penipuan pun semakin canggih. Dengan serapan teknologi yang tinggi di masyarakat, sekaligus membuka ruang bagi oknum-oknum penipu.
Baca SelengkapnyaTikTok tetap diperbolehkan untuk berjualan tapi tidak bisa disatukan dengan media sosial. Hal ini untuk mencegah praktik monopoli yang merugikan UMKM domestik.
Baca SelengkapnyaOmbudsman sebut ada indikasi maladministrasi dalam operasional TikTok Shop di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPemerintah resmi melarang TikTok melakukan transaksi jual beli online.
Baca SelengkapnyaTikTok Shop dilarang keras untuk melakukan praktik jual beli dalam platform sosial media.
Baca SelengkapnyaTikTok dan Tokopedia diminta untuk tetap menjalankan bisnis sesuai dengan regulasi yang ada.
Baca SelengkapnyaKemenkeu menyebut ada salah satu perusahaan yang melakukan transaksi jual dan beli lelang ilegal.
Baca Selengkapnya