Fakta di balik aturan larangan pegawai satu kantor menikah
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materi soal ketentuan larangan perkawinan pegawai dalam satu perusahaan yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Majelis hakim mempertimbangkan pertalian darah atau hubungan perkawinan adalah takdir yang tidak dapat direncanakan maupun dielakkan. Oleh karena itu, menjadikan sesuatu yang bersifat takdir sebagai syarat untuk mengesampingkan pemenuhan hak atas pekerjaan serta hak untuk membentuk keluarga adalah tidak dapat diterima secara konstitusional.
"Menyatakan frasa kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dalam Pasal 153 ayat (1) huruf f Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat."
-
Kenapa Kemnaker minta APINDO bantu perusahaan terapkan aturan ketenagakerjaan? Dalam pertemuan tersebut, Ida Fauziyah meminta pengurus APINDO untuk bersinergi dengan pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah, dalam mengimplementasikan aturan-aturan ketenagakerjaan dan mewujudkan hubungan industrial yang harmonis.
-
Bagaimana Kemnaker minta APINDO bantu perusahaan terapkan aturan ketenagakerjaan? Dalam rangka peningkatan fungsi pengawasan dan pembinaan, Kami meminta agar perusahaan yang tergabung dalam APINDO bersama Pengurus Daerah APINDO untuk selalu kerja sama dengan Mediator HI dan Pengawasan Ketenagakerjaan,“ kata Ida Fauziyah.
-
Siapa yang meminta APINDO bantu perusahaan untuk terapkan aturan ketenagakerjaan? Dalam pertemuan tersebut, Ida Fauziyah meminta pengurus APINDO untuk bersinergi dengan pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah, dalam mengimplementasikan aturan-aturan ketenagakerjaan dan mewujudkan hubungan industrial yang harmonis.
-
Mengapa AKHLAK penting bagi BUMN? 'AKHLAK lebih dari sebatas slogan, namun harus tertanam di keseharian secara konsisten, baik dalam pekerjaan maupun dalam lingkup yang lebih luas, dan penerapan nilai AKHLAK diharapkan dapat memfasilitasi transformasi sumber daya manusia di BUMN untuk meningkatkan daya saing BUMN dan memberikan kesejahteraan bagi masyarakat luas.' ujar Erick Thohir.
-
Kenapa APINDO luncurkan sertifikasi HR? 'Sertifikasi HR merupakan kebutuhan strategis perusahaan, agar para HR profesional perusahaan dapat meningkatkan profesionalisme dan kompetensi. Hal ini untuk memenuhi kebutuhan banyak perusahaan saat ini dan ke depan, yaitu meningkatkan produktivitas tenaga kerja dan inovasi agar perusahaan dapat tumbuh secara sustainable ditengah kompetisiyang semakin ketat,' kata Shinta dalam peluncuran Collaboration and Innovation Certification Program di kantor APINDO, Senin (29/7).
-
Bagaimana cara membangun koperasi di Indonesia? Setiap warga negara dapat mendirikan sebuah koperasi, baik perorangan maupun yang memiliki badan hukum. Pasalnya, modal usaha koperasi dapat dihasilkan dari seluruh anggota, sehingga beroperasinya usaha ini juga disesuaikan dengan kebutuhan bersama.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani, menjelaskan larangan perkawinan pegawai dalam satu perusahaan semata-mata untuk menciptakan pengelolaan perusahaan yang lebih baik. Terutama menghindari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
"Kan dikhawatirkan kalau ada hubungan keluarga apalagi suami istri, apabila ada kecurangan yang dilakukan bersama akan susah mendeteksinya. Karena bisa terjadi kolusi lah antara suami dan istri. Tujuannya kesana sebenarnya," ungkapnya ketika dihubungi Merdeka.com, Kamis (14/12) malam.
Dikabulkannya gugatan oleh MK, menurut dia, tentu akan membuat pihak perusahaan menjadi lebih berhati-hati dalam penempatan karyawan. Terutama karyawan yang memiliki hubungan perkawinan.
"Dengan adanya seperti ini. Tentu perusahaan akan lebih berhati-hati. Pengawasan akan lebih ketat," kata dia.
Dia berpandangan ada beberapa langkah pengawasan yang bakal diambil perusahaan, salah satunya dengan tidak menempatkan pasutri pada divisi sama. "Mungkin yang bersangkutan kalau dia punya hubungan suami istri akan dipindahkan divisinya, agar tidak terjadi hal-hal, kekurangan seperti tadi itu," tandasnya.
Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, dengan adanya keputusan tersebut maka setiap perusahaan di Indonesia harus segera memberlakukan keputusan ini dengan mencabut larangan pernikahan pegawai sekantor.
"Keputusan MK itu kan langsung berlaku. Dengan demikian pasal tentang ikatan perkawinan sudah tidak berlaku. Kalau ada perusahaan yang tetap memberlakukan itu, artinya mereka melanggar undang-undang," kata Said ketika dihubungi merdeka.com.
Dia menjelaskan aturan tersebut sudah tidak sesuai dengan kondisi masyarakat saat ini. Di mana sebelumnya, perusahaan yang memberlakukan aturan tersebut khawatir jika ada dua pegawai yang terikat hubungan pernikahan atau sedarah akan mengganggu kinerja.
Sehingga menurutnya, perusahaan berhak memutuskan hubungan kerja dengan pegawainya karena alasan produktivitas, bukan karena pernikahan. Mengingat, dalam UUD 1945 tercantum bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan dan kehidupan yang layak.
"Aturan ini sudah ada sejak tahun 1970. Oleh karena itu, di masa kekinian paradigma itu tidak tepat lagi. Kenapa larangan itu muncul karena kekhawatiran kalau ada masalah akan mengganggu kinerja. Karena jumlah karyawan dulu lebih sedikit dari sekarang, sehingga ada kekhawatiran pengurangan karyawan," imbuhnya.
Said juga menilai, keputusan ini akan menghilangkan diskriminasi pekerja, khususnya pekerja perempuan. Sebab, jika pegawai perempuan menikah dengan pegawai laki-laki sekantor, biasanya pegawai perempuan yang harus berhenti kerja.
"Keputusan MK ini bagus agar tidak ada diskriminasi kepada pekerja khususnya perempuan," tandasnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Shinta juga berharap agar polemik ini tidak turut berimbas terhadap iklim usaha.
Baca SelengkapnyaWamenaker meminta perusahaan untuk berkomitmen dalam melaksanakan pedoman Hubungan Industrial
Baca SelengkapnyaKetua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyinggung soal perbaikan tata negara dan etika pemerintahan.
Baca SelengkapnyaWamenaker Hubungan industrial yang mengacu pada nilai-nilai Pancasila efektif dalam menanggulangi gejolak di sektor industri.
Baca SelengkapnyaKelompok pengusaha juga bakal menyampaikan setumpuk rekomendasi spesifik kepada pemerintah terkait sejumlah peraturan daerah (Perda) bermasalah.
Baca SelengkapnyaCak Imin menegaskan dalam kepemimpinannya nanti bersama Anies Baswedan, harus dilandasi pada objektifitas, kalkulatif dan memahami skala prioritas.
Baca SelengkapnyaDurasi cuti sebaiknya mengutamakan dialog sosial yang efektif antara pekerja dan pengusaha.
Baca SelengkapnyaPihaknya sudah meluncurkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan.
Baca Selengkapnya"Tampak jelas betapa nilai pancasila dan etika di dalam berpolitik dan mentaati hukum itu terjadi degradasi yang amat sangat,"
Baca Selengkapnya"Conflict of interest (benturan kepentingan) bukan lagi sekedar embrio korupsi melainkan wujud nyata perilaku korupsi itu sendiri," kata Nawawi.
Baca SelengkapnyaSuami terpaksa korupsi karena gaya hidup sang istri.
Baca SelengkapnyaBerkaca dari kesuksesan Dubai dan negara lainnya seperti Singapura, Hongkong yang juga menerapkan family office, Luhut yakin Indonesia juga pasti bisa.
Baca Selengkapnya