Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Fakta di balik aturan larangan pegawai satu kantor menikah

Fakta di balik aturan larangan pegawai satu kantor menikah Ilustrasi menikah. ©shutterstock.com/Pigprox

Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materi soal ketentuan larangan perkawinan pegawai dalam satu perusahaan yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Majelis hakim mempertimbangkan pertalian darah atau hubungan perkawinan adalah takdir yang tidak dapat direncanakan maupun dielakkan. Oleh karena itu, menjadikan sesuatu yang bersifat takdir sebagai syarat untuk mengesampingkan pemenuhan hak atas pekerjaan serta hak untuk membentuk keluarga adalah tidak dapat diterima secara konstitusional.

"Menyatakan frasa kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dalam Pasal 153 ayat (1) huruf f Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat."

Orang lain juga bertanya?

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani, menjelaskan larangan perkawinan pegawai dalam satu perusahaan semata-mata untuk menciptakan pengelolaan perusahaan yang lebih baik. Terutama menghindari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

"Kan dikhawatirkan kalau ada hubungan keluarga apalagi suami istri, apabila ada kecurangan yang dilakukan bersama akan susah mendeteksinya. Karena bisa terjadi kolusi lah antara suami dan istri. Tujuannya kesana sebenarnya," ungkapnya ketika dihubungi Merdeka.com, Kamis (14/12) malam.

Dikabulkannya gugatan oleh MK, menurut dia, tentu akan membuat pihak perusahaan menjadi lebih berhati-hati dalam penempatan karyawan. Terutama karyawan yang memiliki hubungan perkawinan.

"Dengan adanya seperti ini. Tentu perusahaan akan lebih berhati-hati. Pengawasan akan lebih ketat," kata dia.

Dia berpandangan ada beberapa langkah pengawasan yang bakal diambil perusahaan, salah satunya dengan tidak menempatkan pasutri pada divisi sama. "Mungkin yang bersangkutan kalau dia punya hubungan suami istri akan dipindahkan divisinya, agar tidak terjadi hal-hal, kekurangan seperti tadi itu," tandasnya.

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, dengan adanya keputusan tersebut maka setiap perusahaan di Indonesia harus segera memberlakukan keputusan ini dengan mencabut larangan pernikahan pegawai sekantor.

"Keputusan MK itu kan langsung berlaku. Dengan demikian pasal tentang ikatan perkawinan sudah tidak berlaku. Kalau ada perusahaan yang tetap memberlakukan itu, artinya mereka melanggar undang-undang," kata Said ketika dihubungi merdeka.com.

Dia menjelaskan aturan tersebut sudah tidak sesuai dengan kondisi masyarakat saat ini. Di mana sebelumnya, perusahaan yang memberlakukan aturan tersebut khawatir jika ada dua pegawai yang terikat hubungan pernikahan atau sedarah akan mengganggu kinerja.

Sehingga menurutnya, perusahaan berhak memutuskan hubungan kerja dengan pegawainya karena alasan produktivitas, bukan karena pernikahan. Mengingat, dalam UUD 1945 tercantum bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan dan kehidupan yang layak.

"Aturan ini sudah ada sejak tahun 1970. Oleh karena itu, di masa kekinian paradigma itu tidak tepat lagi. Kenapa larangan itu muncul karena kekhawatiran kalau ada masalah akan mengganggu kinerja. Karena jumlah karyawan dulu lebih sedikit dari sekarang, sehingga ada kekhawatiran pengurangan karyawan," imbuhnya.

Said juga menilai, keputusan ini akan menghilangkan diskriminasi pekerja, khususnya pekerja perempuan. Sebab, jika pegawai perempuan menikah dengan pegawai laki-laki sekantor, biasanya pegawai perempuan yang harus berhenti kerja.

"Keputusan MK ini bagus agar tidak ada diskriminasi kepada pekerja khususnya perempuan," tandasnya.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pengusaha Tak Mau Terlibat Polemik RUU Pilkada, Ketua Apindo: Kami Hanya Butuh Kepastian
Pengusaha Tak Mau Terlibat Polemik RUU Pilkada, Ketua Apindo: Kami Hanya Butuh Kepastian

Shinta juga berharap agar polemik ini tidak turut berimbas terhadap iklim usaha.

Baca Selengkapnya
Ciptakan Hubungan Industrial yang Harmonis, Wamenaker Minta Perusahaan Terapkan Kepmenaker 76/2024
Ciptakan Hubungan Industrial yang Harmonis, Wamenaker Minta Perusahaan Terapkan Kepmenaker 76/2024

Wamenaker meminta perusahaan untuk berkomitmen dalam melaksanakan pedoman Hubungan Industrial

Baca Selengkapnya
VIDEO: AHY Sindir Menteri Berbisnis- Jangan Dibiarkan Bagi-Bagi Kekuasaan & Proyek!
VIDEO: AHY Sindir Menteri Berbisnis- Jangan Dibiarkan Bagi-Bagi Kekuasaan & Proyek!

Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyinggung soal perbaikan tata negara dan etika pemerintahan.

Baca Selengkapnya
Wamenaker Tekankan Pentingnya Hubungan Industrial yang Berlandaskan Pancasila
Wamenaker Tekankan Pentingnya Hubungan Industrial yang Berlandaskan Pancasila

Wamenaker Hubungan industrial yang mengacu pada nilai-nilai Pancasila efektif dalam menanggulangi gejolak di sektor industri.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Keluhkan Sejumlah Aturan Pemerintah Hambat Investasi Daerah, Ini Dia Detailnya
Pengusaha Keluhkan Sejumlah Aturan Pemerintah Hambat Investasi Daerah, Ini Dia Detailnya

Kelompok pengusaha juga bakal menyampaikan setumpuk rekomendasi spesifik kepada pemerintah terkait sejumlah peraturan daerah (Perda) bermasalah.

Baca Selengkapnya
Cak Imin: Salah Satu Kekacauan Hukum Pemain Bisnis Jadi Pembuat Aturan
Cak Imin: Salah Satu Kekacauan Hukum Pemain Bisnis Jadi Pembuat Aturan

Cak Imin menegaskan dalam kepemimpinannya nanti bersama Anies Baswedan, harus dilandasi pada objektifitas, kalkulatif dan memahami skala prioritas.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Keberatan Pengesahan Undang-Undang Ibu dan Anak
Pengusaha Keberatan Pengesahan Undang-Undang Ibu dan Anak

Durasi cuti sebaiknya mengutamakan dialog sosial yang efektif antara pekerja dan pengusaha.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Komitmen Tolak Upah Murah dan PHK Sepihak
Pemerintah Komitmen Tolak Upah Murah dan PHK Sepihak

Pihaknya sudah meluncurkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya
Saat Para Profesor dan Guru Besar Kumpul, Kasih Rekomendasi Problematika Etik Penguasa
Saat Para Profesor dan Guru Besar Kumpul, Kasih Rekomendasi Problematika Etik Penguasa

"Tampak jelas betapa nilai pancasila dan etika di dalam berpolitik dan mentaati hukum itu terjadi degradasi yang amat sangat,"

Baca Selengkapnya
Ketua KPK Wanti-Wanti Pejabat Negara soal Konflik Kepentingan: Itu Wujud Nyata Korupsi!
Ketua KPK Wanti-Wanti Pejabat Negara soal Konflik Kepentingan: Itu Wujud Nyata Korupsi!

"Conflict of interest (benturan kepentingan) bukan lagi sekedar embrio korupsi melainkan wujud nyata perilaku korupsi itu sendiri," kata Nawawi.

Baca Selengkapnya
Mahfud Sebut Banyak Koruptor Masuk Penjara Gara-Gara Tuntutan Istri
Mahfud Sebut Banyak Koruptor Masuk Penjara Gara-Gara Tuntutan Istri

Suami terpaksa korupsi karena gaya hidup sang istri.

Baca Selengkapnya
Menteri Luhut Klaim Investor Asing Hingga Keluarga Kaya di Luar Negeri Tertarik Family Office di Indonesia
Menteri Luhut Klaim Investor Asing Hingga Keluarga Kaya di Luar Negeri Tertarik Family Office di Indonesia

Berkaca dari kesuksesan Dubai dan negara lainnya seperti Singapura, Hongkong yang juga menerapkan family office, Luhut yakin Indonesia juga pasti bisa.

Baca Selengkapnya