Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Fakta di Balik Penutupan 3.365 Pinjaman Online Abal-Abal Resahkan Masyarakat

Fakta di Balik Penutupan 3.365 Pinjaman Online Abal-Abal Resahkan Masyarakat Hacker. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Satgas Waspada Investasi (SWI) mencatat sejauh ini telah menerima 7.128 pengaduan masyarakat terkait pinjaman online ilegal. Ada tiga kategori pengaduan di antaranya ringan, sedang, dan berat yang diterima oleh SWI.

"Di antaranya yang ringan kami teman-teman SWI (seperti) suku bunga terlalu tinggi, penagihan sebelum jatuh tempo, (kemudian) yang berat termasuk ancaman penyebaran data pribadi atau penagihan dengan intimidasi," kata Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso.

Dia menambahkan, hingga Juli 2021, ada 3.365 entitas pinjol ilegal yang sudah dihentikan operasinya oleh SWI. Wimboh menuturkan beberapa upaya yang telah dilakukannya untuk mengantisipasi maraknya pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat.

"Ini beberapa upaya secara bersama untuk melakukan preventif maupun represif di antaranya kerja sama dengan perbankan untuk blokir rekening pinjol ilegal," katanya.

Berikut sejumlah fakta di balik praktik 3.365 pinjol ilegal di Indonesia yang telah ditutup oleh satgas.

1. Cara Kerja Pinjol Ilegal

Mabes Polri mencatat setidaknya 14 kasus pinjaman online diungkap sepanjang tahun 2018-2021. Para pelaku menggunakan berbagai modus agar targetnya teperdaya.

"Modusnya memberikan penawaran terhadap calon nasabah dengan persyaratan yang mudah tanpa harus bertemu ataupun bertatap muka. Memiliki syarat kepada para nasabah untuk mengikuti kebijakan dan ketentuan dalam aplikasi pinjaman online," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Setelah ada kesepakatan soal pinjaman yang diajukan, nantinya data kontak yang ada di ponsel nasabah dapat dibuka oleh pemberi pinjaman. Terkait proses penagihannya, dipastikan tidak sesuai dengan tata cara penagihan sesuai dengan ketentuan peraturan OJK nomor 77/pojk.01/2016 tentang penyelenggara jasa pelayanan pinjam meminjam berbasis teknologi.

Apalagi terjadi keterlambatan pembayaran, pemberi pinjaman bisa melakukan penagihan pada nama-nama yang terdapat pada kontak handphone milik nasabah.

"Kontak dan kantor aplikasi kantor penyelenggara peminjaman aplikasi online yang tidak jelas, peminjam sudah membayar pinjamannya, namun pinjamannya tidak dihapus dengan alasan tidak masuk dalam sistem," ujarnya.

"Data KTP dipakai oleh penyelenggara aplikasi pinjam online untuk mengajukan pinjaman di aplikasi lain," tambahnya.

2. Penyebab Pinjol Ilegal Marak

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengatakan, kejahatan pinjaman online ilegal tidak terlepas dari kemudahan pembuatan aplikasi dan penempatan server di luar negeri. Ini membuat pelaku pinjaman online ilegal sulit dilacak untuk dilakukan proses peradilan.

"Beberapa bulan ke belakang banyak kejahatan pinjaman online ilegal yang disebabkan dari sisi pelaku memang ada kemudahan membuat aplikasi dan penempatan server di luar negeri. Jadi pinjaman online ilegal ini sulit dilacak," tutur Menteri Teten.

Dari sisi masyarakat, kemudahan mendapatkan pembiayaan dari pinjaman online ilegal ini menjadi perangkap utama. Terlebih tingkat literasi keuangan masyarakat yang masih rendah, sehingga sulit membedakan jenis pinjaman online yang legal dan ilegal.

"Belum banyak masyarakat yang mengetahui pinjaman online berizin dan ilegal, sedangkan minat terhadap pinjaman online ini mengalami peningkatan sejak pandemi Covid-19," kata Menteri Teten.

3. Hambat Pemulihan Ekonomi

Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo menegaskan kegiatan pinjaman online ilegal merupakan kegiatan di luar sistem keuangan yang mengganggu lembaga keuangan dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional. Alih-alih membantu masyarakat mendapatkan pembiayaan, pinjaman online ilegal justru menimbulkan masalah hukum dan sosial di masyarakat.

"Pinjaman online ilegal banyak menimbulkan masalah hukum dan sosial karena lembaga yang ilegal ini ada di luar pengawasan," kata Perry.

Bos BI ini mengatakan pinjaman online kerap menetapkan bunga pinjaman yang tinggi karena proses segmen pembayaran tidak dikelola dengan baik. Metode penagihan yang dilakukan juga di luar batas kewajaran. Sehingga keberadaan pinjaman online ilegal ini harus diberantas.

4. Pengetahuan Keuangan Masyarakat Rendah

Larisnya pinjaman online ini tidak terlepas dari akibat pandemi Covid-19 yang membuat orang kehilangan mata pencaharian. Mereka pun memanfaatkan pinjaman online sebagai sumber alternatif pembiayaan yang menawarkan proses yang singkat dan mudah.

Namun sayangnya, tingkat literasi masyarakat yang masih rendah membuat tidak sedikit dari mereka justru terjebak dalam pinjaman online ilegal. Kemudahan mendapatkan pinjaman dana ini menjadi umpan yang mudah bagi masyarakat yang kepepet butuh uang dan cepat.

"Akibat tingkat literasi yang rendah ini masyarakat menjadi sulit membedakan pinjaman online legal dan ilegal," kata Ketua OJK Wimboh Santoso.

Sementara itu pada kesempatan ini pelaku pinjaman memberikan beban bunga yang tinggi dan merugikan masyarakat. Sebagian besar denda yang diberikan juga dikenakan diluar batas kewajaran. Proses penagihan juga dilakukan diluar kebiasaan dan aturan yang telah ditetapkan pemerintah dan otoritas.

"Denda yang ditetapkan juga diluar batas dengan penagihan yang kurang mendapat empati dari masyarakat dengan melakukan intimidasi dan sebagainya," kata dia.

 

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sebanyak 2.248 Pinjol Ilegal Ditutup Sepanjang 2023
Sebanyak 2.248 Pinjol Ilegal Ditutup Sepanjang 2023

Salah satu ciri pinjaman online ilegal adalah penawaran layanan melalui pesan singkat, baik dalam bentuk SMS dan Whatsapp.

Baca Selengkapnya
Data OJK: 167 Pelaku Usahah Jasa Keuangan Ganti Rugi Konsumen Rp112 Miliar
Data OJK: 167 Pelaku Usahah Jasa Keuangan Ganti Rugi Konsumen Rp112 Miliar

Friderica menyebutkan, dalam periode 1 Januari hingga 23 Agustus 2024, OJK telah mengeluarkan 195 surat peringatan tertulis kepada 144 PUJK.

Baca Selengkapnya
Dalam 1 Bulan, Satgas PASTI Blokir 1.001 Entitas Ilegal
Dalam 1 Bulan, Satgas PASTI Blokir 1.001 Entitas Ilegal

Entitas ilegal tersebut terdiri dari pinjol hingga pinjaman pribadi.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, Marak Penipuan Tawarkan Jasa Pelunasan Utang Pinjol
Hati-Hati, Marak Penipuan Tawarkan Jasa Pelunasan Utang Pinjol

Penipu tersebut menawarkan kepada para korban untuk melunasi utang pada pinjaman online sebelumnya dengan cara membantu mengajukan utang baru.

Baca Selengkapnya
OJK Terima 12.733 Aduan Entitas Ilegal Sepanjang September
OJK Terima 12.733 Aduan Entitas Ilegal Sepanjang September

OJK telah menerima 288.000 permintaan layanan melalui aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK).

Baca Selengkapnya
Miris, Warga Indonesia Banyak Terjerat Pinjol karena Asal Klik Link Tanpa Baca Aturan Main
Miris, Warga Indonesia Banyak Terjerat Pinjol karena Asal Klik Link Tanpa Baca Aturan Main

Bahkan, beberapa di antaranya ada dipecat dari perusahaan tempat kerja hingga berakhir bunuh diri.

Baca Selengkapnya
OJK Beri Sanksi Hingga Denda ke 71 Pelaku Jasa Keuangan Hingga Mei 2024
OJK Beri Sanksi Hingga Denda ke 71 Pelaku Jasa Keuangan Hingga Mei 2024

Dari pengaduan tersebut, sebanyak 4.193 berasal dari sektor perbankan, 4.275 berasal dari industri financial technology.

Baca Selengkapnya
Miris, Cuma 100 Pinjol Saja yang Berizin dan Diawasi OJK
Miris, Cuma 100 Pinjol Saja yang Berizin dan Diawasi OJK

Masyarakat diharapkan selalu waspada dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal karena berpotensi merugikan.

Baca Selengkapnya
1.000 Pinjol Ilegal Ditutup Setiap Tahun
1.000 Pinjol Ilegal Ditutup Setiap Tahun

Salah satu ciri pinjaman online ilegal adalah penawaran layanan melalui pesan singkat.

Baca Selengkapnya
Data OJK: Total Kerugian Akibat Investasi Ilegal Tembus Rp139,67 Triliun
Data OJK: Total Kerugian Akibat Investasi Ilegal Tembus Rp139,67 Triliun

Berdasarkan data OJK, tercatat ada 1.367 investasi ilegal sejak tahun 2017-2023.

Baca Selengkapnya
OJK Beberkan Data, Banyak Masyarakat Butuh Pinjol
OJK Beberkan Data, Banyak Masyarakat Butuh Pinjol

Tercermin dari outstanding pembiayaan yang sudah disalurkan mendekati Rp600 triliun.

Baca Selengkapnya
Cara Mudah Mengatasi Teror dan Ancaman dari Debt Collector Pinjol
Cara Mudah Mengatasi Teror dan Ancaman dari Debt Collector Pinjol

Pinjol ilegal tidak memiliki jaminan segala bentuk operasional usahanya, termasuk cara menagih utang sesuai standar dan ketentuan Otoritas jasa Keuangan (OJK).

Baca Selengkapnya