Fakta-Fakta BUMN Istaka Karya Bangkrut
Merdeka.com - PT Istaka Karya (Persero) resmi menyandang status pailit atau bangkrut. Istaka Karya merupakan satu dari delapan perusahaan BUMN yang akan dibubarkan pada tahun ini.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir menyebut, pembubaran ini juga salah satunya sebagai antisipasi perubahan model bisnis saat masa Covid-19 dan pasca-Covid-19.
Berikut daftar kedelapan perusahaan BUMN yang akan dibubarkan tersebut antara lain:
-
Mengapa banyak perusahaan global terancam bangkrut? Banyak tanda menunjukkan ancaman kebangkrutan bagi perusahaan-perusahaan global, terutama karena krisis utang dan kenaikan biaya pinjaman yang menjadi isyarat 'kiamat' baru bagi korporasi di seluruh dunia.
-
Apa itu Perseroan Terbatas? Perseroan Terbatas adalah suatu badan usaha atau unit yang telah berlandaskan hukum.
-
Kenapa Smelter PT ITSS dihentikan? Operasional masih di nonaktifkan karena masih dalam proses penyidikan,' sebutnya.
-
Apa yang dihapuskan Pertamina? Mulai 1 September 2024 Pertalite tidak akan dijual lagi di SPBU Pertamina.Wacana soal bensin paling murah ini memang sudah mulai ramai sejak bulan lalu, mulai dari rencana dihapus sampai dibatasi.
-
Bagaimana menurut Jusuf Kalla jika semua perusahaan BUMN yang rugi dihukum? Kalau suatu kebijakan bisnis, langkah bisnis rugi cuma dua kemungkinannya, dia untung, dan rugi. Kalau semua perusahaan rugi, maka seluruh BUMN karya harus dihukum, ini bahayanya, kalau satu perusahaan rugi harus dihukum, maka semua perusahaan negara harus dihukum, dan itu akan menghancurkan sistem,' ujar JK.
-
Mengapa Daerah Istimewa Kalimantan Barat bubar? Pada tanggal 17 Agustus 1950 negara RIS beserta seluruh daerah bagiannya, termasuk DIKB akhirnya resmi dibubarkan.
- PT Industri Gelas (Persero)
- PT Merpati Nusantara Airlines (Persero)
- PT Kertas Leces (Persero)
- PT Istaka Karya (Persero)
- PT Kertas Kraft Aceh (Persero)
- PT Industri Sandang Nusantara (Persero)
- PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (Persero)
- PT PLN Batubara
Berikut merdeka.com akan merangkum sejumlah fakta bangkrutnya Istaka Karya.
1. Pesangon Karyawan Tunggu Hasil Penjualan Aset
Direktur Utama PPA, Yadi Jaya Ruchandi mengatakan, pihaknya menghormati putusan pengadilan atas pembatalan homologasi Istaka Karya sebagai upaya untuk memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak.
"Terkait dengan seluruh kewajiban Istaka Karya kepada pihak ketiga, termasuk kewajiban gaji dan pesangon kepada eks karyawan, akan diselesaikan dari penjualan seluruh aset perusahaan melalui mekanisme lelang oleh Kurator sesuai dengan penetapan Pengadilan," ujar Yadi.
Sejak putusan homologasi pada tahun 2013, Istaka Karya tidak menunjukkan perbaikan kinerja. Per tahun 2021, Istaka Karya memiliki total kewajiban sebesar Rp1,08 triliun dengan ekuitas perusahaan tercatat minus Rp570 miliar. Sementara itu, total aset perusahaan tercatat senilai Rp514 miliar.
2. Eks Karyawan Bisa Direkrut BUMN Lain
Kementerian BUMN membuka diri untuk kembali mempekerjakan eks karyawan Istaka Karya kepada BUMN lainnya. Khususnya yang bergerak di sektor konstruksi.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mencontohkan, saat ini, terdapat sejumlah eks karyawan Istaka Karya yang telah dipekerjakan kembali oleh Kementerian BUMN di berbagi perusahaan konstruksi milik negara.
"Soal karyawan ada juga yang kita serap di bumn-bumn sejenis (konstruksi) yang memang mereka butuhkan. Itu kita lakukan juga," tutupnya.
3. Rekam Jejak Istaka Karya
Istaka Karya merupakan Badan Usaha Milik Negara Indonesia yang bergerak di bidang konstruksi. Walaupun kurang terdengar dibandingkan perusahaan BUMN usaha konstruksi lainnya seperti Waskita Karya, Adhi Karya, hingga Wijaya Karya, namun perusahaan BUMN yang baru dipailitkan tersebut cukup lama beroperasi.
Istaka Karya sebelumnya bernama PT Indonesian Consortium of Construction Industries (ICCI) yang merupakan suatu konsorsium beranggotakan 18 perusahaan konstruksi Indonesia yang didirikan pada 1979. Lalu, berganti nama menjadi Istaka Karya pada 27 Maret 1986 silam.
Adapun sejumlah proyek yang pernah ditangani oleh Istaka Karya, yakni:
1. Proyek jalan layang non tol Kampung Melayu-Tanah Abang di Provinsi DKI Jakarta2. Underpass Kentungan di Provinsi Yogyakarta3. Segmen V Proyek Jalan Trans Papua ruas Wamena-Mamugu4. Jalan Tol Cikopo-Palimanan
(mdk/bim)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pembubaran terhadap tujuh perusahaan BUMN tersebut lantaran secara bisnis sudah tidak mampu lagi bersaing.
Baca SelengkapnyaPembubaran 7 perusahaan BUMN merupakan bagian dari program transformasi yang diusung sejak 2019 lalu.
Baca SelengkapnyaPembubaran BUMN ini dilakukan hingga seluruh aset dan kewajiban kreditur selesai.
Baca SelengkapnyaErick berencana jumlah BUMN akan dipangkas, menyisakan 40 perusahaan saja di tahun ini.
Baca SelengkapnyaAda 6 BUMN yang dipersempit skala operasinya sebagai bentuk penyelesaian utang-utang masa lalu.
Baca SelengkapnyaJumlah bank bangkrut pada tahun ini telah mengalami peningkatan pesat lebih dari tiga kali lipat dibandingkan tahun lalu.
Baca SelengkapnyaBUMN yang dilebur ini tidak akan lagi adu tender jika terdapat satu proyek.
Baca SelengkapnyaErick mengatakan, merger BUMN Karya membutuhkan waktu setidaknya tiga tahun. Rencana ini akan masuk roadmap BUMN 2024-2034.
Baca SelengkapnyaPutusan Kasasi ini mempertegas keputusan Pengadilan Niaga Semarang sebelumnya, yang menguatkan status kepailitan bagi Grup Sritex.
Baca SelengkapnyaDi masa kepemimpinannya sebagai Menteri Investasi, Bahlil mengklaim telah melanjutkan investasi mangkrak senilai Rp600 triliun.
Baca SelengkapnyaPemerintah memutuskan untuk melakukan likuidasi atau membubarkan Jiwasraya.
Baca SelengkapnyaPenutupan dilakukan karena di tahun ini tidak ada lagi orderan atau pemesanan yang masuk dari vendornya.
Baca Selengkapnya