Fakta Google raup Rp 5,5 T tapi nunggak pajak Rp 2 T di Indonesia
Merdeka.com - Pemerintah saat ini tengah mengejar tunggakan pajak para perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia, salah satunya Google. Perusahaan asal Amerika Serikat ini dituding tak taat aturan pajak dengan menunggak pajak selama lima tahun.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengungkapkan bahwa Google terindikasi melakukan tindak pidana usai menolak pemeriksaan pajak. Google sendiri mengembalikan Surat Perintah Pemeriksaan atau SPP dari Ditjen Pajak.
Namun ternyata skema Google dalam menghindar dari pajak ini bukan hal baru, dan merupakan isu dunia. Tahun 2011 silam di Inggris, Google yang menguasai 90 persen market share untuk pencarian internet di Inggris, tak membayar sepeser pun untuk 'pemasukan iklan' Google di negeri Ratu Elizabeth tersebut. Padahal, jumlah tunggakannya mencapai 450 juta poundsterling.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Pajak apa yang dimaksud di video? 'REZIM GAGAL? Harap hati-hati bagi para ibu-ibu kalau lagi hubungan sama suami yak, jangan sampai hamil-melahirkan ada pajak juga bagi ibu yang melahirkan,' tulis akun TikTok tersebut dalam video.
-
Apa itu Pajak Progresif? Sementara itu, pajak progresif adalah biaya yang harus dibayarkan jika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan, dimana total pajak akan bertambah seiring dengan jumlah kendaraan yang semakin banyak.
-
Bagaimana cara pajak gerobak dihitung? Uniknya, besaran pajak didasarkan pada jenis roda yang dipakai pada masa itu, yakni roda karet Rp17,50 rupiah, roda mati (non pompa) Rp25 rupiah dan ban besi Rp25 rupiah.
-
Apa saja yang dikenakan pajak 12 persen? Viral Biaya Ibu Melahirkan Dikenakan Pajak 12 Persen, Cek Faktanya Publik dihebohkan dengan unggahan di media sosial Facebook yang mengeklaim biaya persalinan akan dikenakan pajak 12 persen.
-
Pajak apa yang dikenakan di Jakarta tahun 1950an? Di dekade 1950-an misalnya. Setiap warga di Jakarta akan dibebankan penarikan biaya rutin bagi pemilik sepeda sampai hewan peliharaan. Ini menjadi hal yang unik lantaran di masa sekarang, pemilik sepeda dan hewan peliharaan tidak perlu dikenakan pajak.
Saat itu, banyak pakar pajak yang menilai Google terindikasi sengaja membuat pola penghindaran pajak, untuk meminimalisir pajak korporasi di AS yang wajib dibayar jika mendapat profit di luar Amerika Serikat.
Di 2012 silam, terbongkar pula skema Google dalam menghindari pajak. Bloomberg melaporkan bahwa Google menghindari membayar pajak pemasukan global sebesar USD 2 miliar, dengan memindahkan pendapatan mereka yang berjumlah hingga USD 10 miliar, ke Bermuda. Bermuda sendiri adalah negara yang tidak menarik pajak pendapatan perusahaan, dan negara yang merupakan Tax Haven atau suaka pajak.
Berdasarkan hal ini, Google bukannya jera, justru mereka merasa bangga dan jumawa. Sang pemimpin di era tahun 2012, Eric Schmidt, justru menyatakan bahwa ini adalah sebuah bentuk Kapitalisme. "Ini disebut kapitalisme. Kami bangga jadi perusahaan yang kapitalis. Saya tidak bingung akan hal ini," ujar Eric.
Meski demikian, Google tercatat membayar pajak di Inggris, meski harus dibombardir dulu oleh parlementer negeri Ratu Elizabeth tersebut atas perilaku perpajakannya, hingga dua kali.
Di Indonesia, Google terdaftar sebagai badan hukum dalam negeri di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Tiga. Dengan status Penanaman Modal Asing (PMA) sejak 2011. Sejak saat itu, Google tak membayar pajak hingga saat ini. Artinya, Google tengah mengunggak pajak selama lima tahun di Indonesia.
Pemerintah pun tak tinggal diam dan berbalik mengancam perusahaan teknologi ini. (mdk/sau)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Angka penerimaan pajak ini kemudian meningkat hingga Rp6,76 triliun pada tahun 2023.
Baca SelengkapnyaLaporan Kementerian Keuangan mencatat total pajak transaksi kripto dari 2022 hingga 2024 mencapai Rp539,72 miliar.
Baca SelengkapnyaDari jumlah tersebut, Rp376,13 miliar merupakan hasil dari PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp422,71 miliar.
Baca SelengkapnyaPajak penghasilan (PPh) non migas terkontraksi sebesar 5,41 persen dengan realisasi sebesar Rp443,72 triliun, sekitar 41,73 persen dari target.
Baca SelengkapnyaUntuk penerimaan pajak kripto, penerimaan diperoleh dari Rp351,34 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger.
Baca SelengkapnyaTerdapat penurunan nilai penerimaan pajak hingga April 2024.
Baca SelengkapnyaPer Maret 2024, realisasi PPh Migas mencapai Rp14,53 triliun atau 19,02 persen dari target.
Baca SelengkapnyaSejumlah pajak yang sudah disetor ke pemerintah. Di antaranya, PPh atas transaksi kripto terkumpul Rp52 miliar.
Baca SelengkapnyaSetoran PPN dari pelaku PMSE tahun 2023 Rp3,15 triliun.
Baca SelengkapnyaKasan turut menekankan bahwa perdagangan aset kripto juga telah memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara pada sektor perpajakan.
Baca SelengkapnyaAngka tersebut diperoleh dari 163 perusahaan pemungut.
Baca Selengkapnya