Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Fakta Harus Diketahui Soal Rencana Integrasi NIK KTP dengan NPWP

Fakta Harus Diketahui Soal Rencana Integrasi NIK KTP dengan NPWP Ilustrasi kartu NPWP. ©2017 newswire.id

Merdeka.com - Pemerintah dan DPR telah mengesahkan UU HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan). Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, UU HPP bakal memberikan manfaat dalam membangun sistem perpajakan yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel untuk menjaga kepentingan Indonesia hari ini dan ke depan.

"Implementasi berbagai ketentuan yang termuat dalam RUU tersebut diharapkan akan berperan dalam mendukung upaya percepatan pemulihan ekonomi dan mewujudkan perekonomian yang berkelanjutan," jelas Menteri Sri Mulyani.

Salah satu yang diatur dalam UU ini ialah integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Penambahan fungsi NIK menjadi NPWP merupakan salah satu bentuk reformasi perpajakan.

Berikut sejumlah fakta yang perlu diketahui mengenai rencana integrasi NIK KTP dengan NPWP.

1. Tujuan

Langkah ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam rangka reformasi perpajakan yang dilakukan pemerintah, baik dari sisi administrasi maupun reformasi kebijakan. Penggunaan NIK pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) menambah fungsi kartu identitas untuk menguatkan sistem administrasi perpajakan nasional.

Menteri Keuangan Sri Mulyani memaparkan, reformasi pajak melalui RUU HPP juga bakal memperkuat posisi Indonesia dalam kerja sama internasional, dan memperkenalkan ketentuan mengenai tarif pajak pertambahan nilai (PPN) final.

Kebijakan ini juga akan dijadikan untuk memperluas basis pajak, sebagai faktor kunci dalam optimalisasi penerimaan pajak, juga akan dapat diwujudkan melalui pengaturan kembali tarif PPh orang pribadi dan badan.

Lalu untuk penunjukan pihak lain untuk melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak, pengaturan kembali fasilitas PPN, kenaikan tarif PPN, implementasi pajak karbon, dan perubahan mekanisme penambahan atau pengurangan jenis Barang Kena Cukai.

Integrasi basis data kependudukan dengan sistem administrasi perpajakan bertujuan mempermudah Wajib Pajak (WP) orang pribadi melaksanakan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan demi kesederhanaan administrasi dan kepentingan nasional.

Penggunaan NIK sebagai pengganti NPWP ini dinilai akan mempermudah pengawasan yang dilakukan pemerintah. Selain itu membuat administrasi lebih efisien.

Kemudahan ini bisa terealisasi lantaran masyarakat yang memiliki KTP pasti akan terdaftar sebagai wajib pajak orang pribadi. Regulasi ini pun bakal memudahkan kerja Direktorat Jenderal Pajak dalam memungut penerimaan negara. Sebab, tidak semua yang punya KTP mau mendaftarkan diri secara sukarela sebagai wajib pajak.

2. Dasar Hukum

Pemerintah bersama DPR RI telah mengesahkan Undang-Undang Harmonisasi Pengaturan Perpajakan (UU HPP). Dalam UU HPP atau UU Nomor 7 Tahun 2021, pemerintah akan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi.

Ketentuan yang mengatur soal integrasi itu diatur dalam Pasal 2 ayat (1a) yang berbunyi:

Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan Nomor Induk Kependudukan.

3. Mulai Berlaku

Direktur Kependudukan dan Jaminan Sosial Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Muhammad Cholifihani mengatakan bahwa integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan dimulai pada 2023.

"NIK menjadi NPWP akan diimplementasikan di 2023, karena di tahun depan (2022) kita akan menyiapkan mengenai teknologi informasinya," kata Cholifihani.

Cholifihani mengatakan, pemerintah terus berupaya membuat data kependudukan yang berkualitas, yakni data kependudukan yang akurat, relevan, tepat waktu, mudah diakses dan bisa dibagi-pakaikan.

4. Proses

Proses transisi penggunaan NIK sebagai NPWP telah dilakukan sejak UU HPP masih dibahas bersama DPR-RI. Penggabungan dua data tersebut nantinya akan menghasilkan data tunggal dan menjadi sinkron dan tervalidasi sebagai data wajib pajak.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan setiap masyarakat yang memiliki NIK tidak serta merta langsung dikenakan pajak. Sebab ketentuan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) dalam UU HPP ini telah diatur. Ini sekaligus menegaskan adanya disinformasi terkait adanya anggapan di masyarakat bahwa setiap pemilik KTP meski belum memiliki penghasilan akan dikenakan pajak.

Sri Mulyani menjelaskan setiap objek pajak perorangan memiliki syarat dan ketentuan khusus untuk bisa menjadi Wajib Pajak. Salah satunya pendapatan tetap selama satu tahun. Besaran persentase pajak yang ditarik pemerintah juga dilakukan secara berkeadilan dengan penetapan tingkatan lapisan pendapatan.

"Ini untuk meluruskan seolah-olah ada mahasiswa yang baru lulus, belum bekerja suruh bayar pajak itu tidak benar," kata Sri Mulyani.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly yang mengatakan NIK sebagai pengganti NPWP tidak berarti masyarakat usia 17 tahun ke atas yang memiliki KTP sudah harus membayar pajak.

5. Indonesia Telah Tertinggal

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan integrasi NPWP dengan NIK di Indonesia terbilang cukup ketinggalan dibanding negara lain.

"Kita cukup tertinggal soal ini, di negara maju NIK dan NPWP jadi satu paket. Saya waktu 2008 ketemu orang kantor pajak Swiss, dia bilang ada anak baru lahir itu registrasinya ke kantor pajak bukan ke catatan sipil," kata Yon Arsal.

Kendati begitu, dengan adanya integrasi NIK dan NPWP bukan berarti masyarakat diharuskan membayar pajak. Namun, tujuan pastinya untuk mengintegrasikan basis data kependudukan dengan sistem administrasi perpajakan dan mempermudah wajib pajak orang pribadi melaksanakan pemenuhan kewajiban hak dan kewajiban perpajakan.

 

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Integrasi NIK dengan NPWP Mudahkan Pengusaha Urus Perpajakan
Integrasi NIK dengan NPWP Mudahkan Pengusaha Urus Perpajakan

Pemadanan NIK dengan NPWP tersebut dinilai membantu dunia usaha untuk mengurus soal perpajakannya.

Baca Selengkapnya
Sudah 73,77 Juta NIK Dipadankan Jadi NPWP
Sudah 73,77 Juta NIK Dipadankan Jadi NPWP

NPWP merupakan nomor identitas yang digunakan sebagai tanda pengenal dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.

Baca Selengkapnya
Cara Sri Mulyani Wujudkan Indonesia Sejahtera Lewat Pajak
Cara Sri Mulyani Wujudkan Indonesia Sejahtera Lewat Pajak

Dengan pajak, masyarakat dapat memperoleh hak dasar pendidikan. Khususnya, bagi masyarakat yang tinggal di wilayah terluar dan terpencil dari kawasan Indonesia

Baca Selengkapnya
Aturan Baru: Ditjen Pajak Bisa Intip Rekening Masyarakat
Aturan Baru: Ditjen Pajak Bisa Intip Rekening Masyarakat

Aturan ini untuk memberikan kewenangan Ditjen Pajak memantau keuangan masyarakat yang menghindari pajak.

Baca Selengkapnya
Cara Mudah Validasi NIK KTP Jadi NPWP, Terakhir 31 Desember 2023
Cara Mudah Validasi NIK KTP Jadi NPWP, Terakhir 31 Desember 2023

Kebijakan integrasi NIK dan NPWP itu telah tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Baca Selengkapnya
Implementasi NIK KTP Jadi NPWP Berlaku Mulai Hari Ini, 15 Digit NPWP Lama Tak Lagi Berlaku
Implementasi NIK KTP Jadi NPWP Berlaku Mulai Hari Ini, 15 Digit NPWP Lama Tak Lagi Berlaku

Penggunaan NIK sebagai NPWP juga berarti proses pelaporan dan pembayaran pajak akan menjadi lebih efisien.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Ingin Sistem Bayar Pajak Semudah Beli Pulsa
Sri Mulyani Ingin Sistem Bayar Pajak Semudah Beli Pulsa

Pajak merupakan suatu kewajiban sebagai bagian dari bangsa dan negara. Pembayaran pajak seharusnya tidak membutuhkan upaya dan kesulitan.

Baca Selengkapnya
Ternyata Tak Sulit, Begini Cara Validasi NIK KTP Jadi NPWP
Ternyata Tak Sulit, Begini Cara Validasi NIK KTP Jadi NPWP

Integrasi NPWP dan NIK menjadi salah satu wujud nyata dari reformasi yang dilakukan Ditjen Pajak untuk memberikan kemudahan membayar pajak.

Baca Selengkapnya
Pajak Tak Hanya untuk Infrastruktur, Sri Mulyani: Elpiji 3 Kg Juga dari Pajak
Pajak Tak Hanya untuk Infrastruktur, Sri Mulyani: Elpiji 3 Kg Juga dari Pajak

Manfaat Pajak tak hanya berbentuk infrastruktur. Subsidi yang diberikan pemerintah hingga bantuan sosial, merupakan manfaat dari pajak.

Baca Selengkapnya
Data Terbaru: 59,5 Juta NIK KTP Sudah Terintegrasi dengan NPWP
Data Terbaru: 59,5 Juta NIK KTP Sudah Terintegrasi dengan NPWP

ecara prinsip NIK akan menjadi NPWP sebagai basis sistem administrasi, kemudian akan diimplementasikan pada wakktu CATS pertengahan 2024.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Ajak Konten Kreator Bayar Pajak: Kalau Sudah Terkenal, Perbaiki Pajak Anda
Sri Mulyani Ajak Konten Kreator Bayar Pajak: Kalau Sudah Terkenal, Perbaiki Pajak Anda

Sri Mulyani menekankan pajak merupakan kewajiban seluruh warga negara.

Baca Selengkapnya
Update Sri Mulyani: Kenaikan Tarif PPN 12 Persen Tetap Berlaku 1 Januari 2025
Update Sri Mulyani: Kenaikan Tarif PPN 12 Persen Tetap Berlaku 1 Januari 2025

Menkeu Sri Mulyani menjelaskan penyusunan kebijakan perpajakan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi di berbagai sektor.

Baca Selengkapnya