Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Fakta Mencengangkan Jiwasraya Diungkap BPK, Termasuk Rugi Rp10 T Akibat Goreng Saham

Fakta Mencengangkan Jiwasraya Diungkap BPK, Termasuk Rugi Rp10 T Akibat Goreng Saham jiwasraya. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kejaksaan Agung melakukan koordinasi terkait pemeriksaan Asuransi Jiwasraya, di Kantor Pusat BPK, Jakarta. Pemeriksaan dilakukan untuk mencari akar permasalahan keuangan perusahaan asuransi milik negara tersebut.

Ketua BPK, Agung Firman Sampurna mengatakan, kasus Jiwasraya merupakan kasus yang cukup besar dan sistemik. Di mana persoalan tersebut melibatkan banyak pihak dan juga transaksi yang besar.

"Skala kasus Jiwasraya ini sangat besar. Harus memahami bahwa kondisi kita sekarang adalah situasi yang mengharuskan kita untuk memiliki kebijakan-kebijakan yang berhati-hati, di mana kasus Jiwasraya ini cukup besar skalanya, bahkan saya katakan Gigantik, sehingga memiliki risiko sistemik," ujarnya di Kantor BPK, Jakarta, Rabu (8/1).

Orang lain juga bertanya?

Dia menjelaskan dalam kurun 2010 sampai dengan 2019, BPK telah dua kali melakukan pemeriksaan atas PT Asuransi Jiwasraya (PT AJS) yaitu Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Tahun 2016 dan Pemeriksaan Investigatif (Pendahuluan) Tahun 2018.

"Dalam PDTT Tahun 2016 BPK mengungkap 16 temuan terkait dengan pengelolaan bisnis, investasi, pendapatan dan biaya operasional PT AJS Tahun 2014 sampai 2015," jelasnya.

Berikut Beberapa Temuan BPK yang Mencengangkan:

Rugi Rp10 Triliun Akibat Goreng Saham

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat PT Asuransi Jiwasraya mengalami indikasi kerugian sebesar Rp10 triliun akibat investasi pada saham gorengan. Saham gorengan yang dimaksud adalah perusahaan menyimpan dana pada saham-saham berkualitas rendah.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan, dalam proses jual beli saham pihak Jiwasraya terlibat dalam permainan negosiasi harga saham. Padahal seharusnya sebagai investor, seharusnya Jiwasraya tidak memiliki hak untuk menentukan harga saham.

"Jual beli dilakukan dengan pihak tertentu secara negosiasi agar bisa memperoleh harga tertentu yang diinginkan. Kepemilikan saham tertentu melebihi batas maksimal, yaitu di atas 2,5 persen," ujar Agung di Kantor Pusat BPK, Jakarta, Rabu (8/1).

Adapun saham-saham yang dimaksud adalah beberapa saham dengan kode SMBR, BJBR dan PPPRO. Untuk ketiga saham ini, indikasi kerugian sementara tercatat sekitar Rp4 triliun. "Indikasi kerugian sementara atas transaksi tersebut diperkirakan sekitar Rp4 triliun," papar Agung.

Kemudian dalam perjalanan transaksi, hasil jual beli yang dikumpulkan dari investasi saham tersebut diindikasikan disimpan oleh Jiwasraya dan Manajer Investasi pada beberapa instrumen reksa dana yang juga memiliki kualitas rendah. Sampai pada 30 Juli 2018, Jiwasraya memiliki 28 produk reksadana.

Sebagian besar produk tersebut di antaranya milik Jiwasraya, dengan kepemilikan di atas 90 persen. "Pihak-pihak yang terkait adalah pihak internal Jiwasraya, pada tingkat direksi dan general manager, serta pihak lain di luar Jiwasraya," kata dia.

Adapun indikasi kerugian perusahaan pelat merah tersebut terkait reksadana sekitar Rp6,4 triliun. Maka apabila dijumlahkan dengan kerugian pada saham gorengan, total potensi kerugian Jiwasraya mencapai Rp10,4 triliun.

Lakukan 5.000 Transaksi Investasi Sepanjang 2008 Hingga 2019

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut bahwa PT Asuransi Jiwasraya melakukan investasi sebanyak 5.000 transaksi pada 2008 hingga 2019. Untuk itu, diperlukan kehati-hatian dalam mengungkap kasus gagal bayar perusahaan pelat merah tersebut.

"Tolong beri kesempatan kami karena transaksi yang terjadi itu hampir 5.000 transaksi jadi perlu waktu. Saya tidak ingin gegabah dan teman-teman di BPK juga sangat membantu kami," ujarnya di Kantor BPK, Jakarta, Rabu (8/1).

Burhanudin melanjutkan, hingga kini pihaknya sudah memeriksa 98 saksi penting atas kasus ini. Meski demikian Kejaksaan Agung enggan merinci satu persatu pihak yang terlibat dalam kasus raksasa tersebut.

"Kami sudah periksa 98 orang yang perbuatannya melarang hukum. Mereka semua sudah mengarah ke satu titik. Bukti-buktinya sudah ada tapi saya tidak bisa menyebutkan," jelasnya.

Burhanuddin berjanji akan mengungkap para oknum yang harus bertanggungjawab atas kasus tersebut. "Insya Allah dalam waktu 2 bulan insyaAllah sudah diketahui siapa pelakunya yang betul-betul. Karena jujur, ini kasus yang cukup besar," jelasnya.

Sementara itu, Ketua BPK Agung Firman Sampurna menyebut sebanyak 5.000 transaksi investasi terdiri dari macam-macam investasi. Beberapa di antaranya pembelian saham, reksa dana, serta pengalihan pendapatan.

"5000 transaksi itu yang seluruhnya sedang kita identifikasi apakah ada kecurangan atau tidak. Jadi jangan khawatir, itu yang sedang kami dalami," paparnya.

Manipulasi Laporan Keuangan

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melansir hasil investigasi soal kondisi BUMN asuransi Jiwasraya. Hasilnya, perusahaan memanipulasi laporan keuangan hingga bisa mencatatkan laba pada 2006 lalu.

"Pada tahun 2006, Jiwasraya mencatatkan laba, tapi itu laba semu karena akibat rekayasa akuntansi," ujar Agung di Gedung BPK, Rabu (8/1).

Lebih lanjut, pada tahun 2017 perusahaan masih mencatatkan laba sebesar Rp360,6 miliar. Namun, perseroan mendapatkan opini kurang wajar karena adanya kekurangan pencadangan sebesar Rp7,7 triliun.

Setelah itu, pada tahun 2018 BPK mengungkapkan bahwa Jiwasraya rugi Rp15,3 triliun. Hingga November 2019, Jiwasraya memiliki negatif equity sebesar Rp27,2 triliun.

Hasil penjualan produk saving plan sejak 2015 diinvestasikan ke saham perusahaan yang memiliki kinerja kurang baik, sehingga menyebabkan gagal bayar.

"Dana dari saving plan diinvestasikan ke saham dan reksa dana berkualitas rendah, sehingga berujung gagal bayar," tutur Agung.

Saham yang Bikin Jiwasraya Gagal Bayar

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna mengungkap bahwa Jiwasraya memang melakukan penanaman modal di saham-saham berkualitas rendah.

Dalam pemaparan temuan BPK dan Kejaksaan Agung di Gedung BPK, Rabu (8/1), Agung menyebutkan beberapa saham berkualitas rendah yang dimaksud.

"Saham berkualitas rendah dan mengalami penurunan nilai. BJBR, SMBR, PPRO, dan lain-lain," tutur Agung.

Lebih jelasnya, BJBR ialah kode saham milik PT Bank BJB.

Sementara, SMBR ialah kode saham milik perusahaan PT Semen Batu Raja dan PPRO ialah kode saham PT PP Properti, anak usaha BUMN perumahan PT PP.

Saham tersebut dianggap bernilai rendah sehingga merugikan investornya. Ini juga yang menjadi alasan mengapa Jiwasraya mengalami gagal bayar.

"Jiwasraya berinvestasi di saham berkualitas rendah dan tidak likuid, sehingga menyebabkan gagal bayar," tutur Agung.

Belum Berencana Panggil Rini Soemarno

Jaksa Agung ST Burhanuddin belum berencana memanggil Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno atas kasus gagal bayar Asuransi Jiwasraya. Pihaknya hingga kini masih memeriksa oknum yang diduga melakukan tindak pidana.

"Belum sampai sana. Saya akan memeriksa saksi-saksi yang mengarah kepada perbuatan itu tindak pidana dulu. Kalau itu nanti ya Mba, apakah ada relevansinya tapi kita belum," ujarnya di Kantor BPK, Jakarta, Rabu (8/1).

Burhanuddin mengatakan, apabila dalam perjalanan pemeriksaan kasus gagal bayar perusahaan milik negara tersebut, ternyata ada keterlibatan pemimpin BUMN sebelumnya maka akan langsung dilakukan pemeriksaan. Hal ini kemudian akan disampaikan kepada publik.

"Kalau nanti dari lingkaran ini, lingkaran yang kami periksa ada menuju ke situ pasti (diperiksa). Pasti. Tapi sampai saat ini belum ada," jelasnya.

Sementara itu, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna mengatakan, terdapat 16 temuan terkait skandal Asuransi Jiwasraya. Ke 16 temuan tersebut terkait dengan pengelolaan bisnis, investasi, pendapatan dan biaya operasional PT AJS sepanjang 2014 hingga 2015.

Beberapa temuan BPK di antaranya investasi pada saham TRIO, SUGI, dan LCGP Tahun 2014 dan 2015 tidak didukung oleh kajian usulan penempatan saham yang memadai. Kemudian, Jiwasraya berpotensi menghadapi risiko gagal bayar atas Transaksi Investasi Pembelian Medium Term Note PT Hanson Internasional (HI).

"PT AJS juga menurut BPK, kurang optimal dalam mengawasi reksadana yang dimiliki dan terdapat penempatan saham secara tidak langsung di satu perusahaan yang berkinerja kurang baik," kata Agung.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kelas Kakap Semua! Ini Deretan Kasus Mega Korupsi Digarap Jampidsus Febrie Ardiansyah
Kelas Kakap Semua! Ini Deretan Kasus Mega Korupsi Digarap Jampidsus Febrie Ardiansyah

Peristiwa penguntitan itu sempat ramai di media sosial, Jampidsus dikuntit Densus 88

Baca Selengkapnya
VIDEO: Jaksa Agung Kaget Kerugian Negara di Kasus Timah Fantastis Capai Rp300 Triliun
VIDEO: Jaksa Agung Kaget Kerugian Negara di Kasus Timah Fantastis Capai Rp300 Triliun

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyampaikan hasil audit, dari Rp271 triliun menjadi Rp300,003 triliun.

Baca Selengkapnya
FOTO: Kejagung dan BPKP Bongkar Kerugian Negara Akibat Korupsi Timah Capai Rp300 Triliun
FOTO: Kejagung dan BPKP Bongkar Kerugian Negara Akibat Korupsi Timah Capai Rp300 Triliun

Angka ini hasil koreksi dari perkiraan kerugian sebelumnya, yakni Rp271 triliun.

Baca Selengkapnya
Keberanian Kejagung Bongkar Kasus Kakap Diharapkan Bisa Dilanjutkan di Pemerintahan Prabowo
Keberanian Kejagung Bongkar Kasus Kakap Diharapkan Bisa Dilanjutkan di Pemerintahan Prabowo

Di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kejagung dinilai berhasil membongkar sejumlah kasus kakap.

Baca Selengkapnya
Kejagung Diminta Jerat Tersangka Kasus Korupsi Timah dengan Pasal TPPU, Ini Alasannya
Kejagung Diminta Jerat Tersangka Kasus Korupsi Timah dengan Pasal TPPU, Ini Alasannya

Kejagung terus mengusut kasus korupsi tata niaga timah wilayah IUP PT Timah Tbk di tahun 2015-2022.

Baca Selengkapnya
Menakar Keterlibatan BPK di Korupsi BTS 4G Usai Kejagung Tetapkan Sadikin Rusli Tersangka
Menakar Keterlibatan BPK di Korupsi BTS 4G Usai Kejagung Tetapkan Sadikin Rusli Tersangka

Nama Sadikin Rusli disebut-sebut dalam sidang perkara korupsi BTS Kominfo.

Baca Selengkapnya
Ini Kata KPK soal Laporan Korupsi Lelang Barang Rampasan yang Seret Nama Jampidsus Kejagung
Ini Kata KPK soal Laporan Korupsi Lelang Barang Rampasan yang Seret Nama Jampidsus Kejagung

Laporan ini terkait kasus dugaan korupsi lelang barang rampasan benda sita korupsi berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama (GBU).

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung Ungkap Kerugian Negara Akibat Kasus Korupsi Timah, Nilainya Fantastis Tembus Rp300 Triliun
Jaksa Agung Ungkap Kerugian Negara Akibat Kasus Korupsi Timah, Nilainya Fantastis Tembus Rp300 Triliun

Pengumuman uang tersebut disampaikan sebagai hasil audit dari lembaga Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Baca Selengkapnya
Kasus PT Timah Rugikan Negara Capai Rp300 Triliun, Jadi Skandal Terbesar
Kasus PT Timah Rugikan Negara Capai Rp300 Triliun, Jadi Skandal Terbesar

Ada pembayaran biji timah ilegal kepada para mitra dengan total biaya sebesar Rp26,649 triliun.

Baca Selengkapnya
Kejagung Gandeng Ahli Lingkungan, Kerugian Kasus Korupsi Timah Ditaksir Rp271 Triliun
Kejagung Gandeng Ahli Lingkungan, Kerugian Kasus Korupsi Timah Ditaksir Rp271 Triliun

Kerugian juga dapat dihitung dari total biaya kerusakan di kawasan hutan dan non-hutan.

Baca Selengkapnya
Di Depan DPR, Jaksa Agung Paparkan Perkembangan Kasus Ronald Tannur, Guru Supriyani hingga Tom Lembong
Di Depan DPR, Jaksa Agung Paparkan Perkembangan Kasus Ronald Tannur, Guru Supriyani hingga Tom Lembong

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan sejumlah kasus yang menjadi perhatian publik saat rapat kerja dengan Komisi III

Baca Selengkapnya
Kejagung Didukung Masukan Dampak Ekologi Kerugian Negara Dalam Kasus Korupsi Timah
Kejagung Didukung Masukan Dampak Ekologi Kerugian Negara Dalam Kasus Korupsi Timah

Kejagung bekerja sama dengan ahli lingkungan untuk menghitung kerugian perekonomian negara dalam korupsi tata niaga komoditas timah.

Baca Selengkapnya