Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Fakta Wajib Diketahui Seputar Mal yang Dibuka Kembali

Fakta Wajib Diketahui Seputar Mal yang Dibuka Kembali Kesiapan mal Jakarta jelang new normal. ©Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2-4. Namun demikian, mal disejumlah daerah sudah mulai beroperasi dengan protokol kesehatan dan beberapa ketentuan.

Uji coba pembukaan dilakukan di 138 pusat perbelanjaan dan mal di Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya. Masa uji coba akan berlangsung selama satu minggu, mulai 10—16 Agustus 2021.

Selama masa uji coba, pusat perbelanjaan dan mal diizinkan beroperasi pukul 10.00-20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25 persen.

Seluruh pengunjung, termasuk pegawai harus sudah divaksin dan dapat dibuktikan dengan sertifikat vaksin dalam aplikasi PeduliLindungi, dalam keadaan sehat, serta memakai masker. Seluruh pengunjung dan pegawai wajib memindai kode QR saat masuk dan keluar lokasi agar dapat tercatat dengan baik.

Bagi yang belum atau tidak bisa mendapatkan vaksinasi karena alasan kesehatan atau penyintas COVID-19 wajib menunjukkan bukti tes antigen hasil negatif (maks 1x24 jam) atau bukti tes PCR hasil negatif (maks 2x24 jam) beserta KTP.

Bukti tes Antigen dan PCR wajib dilengkapi dengan kode QR yang dapat diverifikasi secara digital. Sementara itu, bagi anak di bawah 12 tahun dan orang tua di atas 70 tahun tidak diperkenankan masuk.

Tempat hiburan seperti bioskop, tempat bermain anak, dan tempat hiburan lainnya masih ditutup untuk sementara waktu. Restoran hanya bisa dipesan untuk dibawa (take away) dan pesan antar, kecuali di area terbuka.

Berikut sejumlah fakta lain yang wajib diketahui masyarakat seputar pembukaan kembali pusat perbelanjaan ini.

1. Mal Langgar Aturan PPKM Bakal Disanksi Penutupan

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Oke Nurwan mengatakan jika pengelola pusat perbelanjaan dan mal wajib bertanggung jawab penuh menjalankan prosedur operasi standar (standard operating procedure/SOP) secara optimal saat PPKM.

Pengoperasian ini dengan pengawasan dari Kementerian Perdagangan, Kementerian Kesehatan, dan Pemerintah Daerah.

"Apabila terbukti ada pelanggaran atau ketidaksesuaian dalam menjalankan SOP yang berlaku, pengelola pusat perbelanjaan terkait akan langsung dikenai sanksi penutupan sementara," jelas Oke.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan, penutupan mal yang terkonfirmasi ada kasus Covid-19 ialah selama 3 hari.

"Apabila di kemudian hari ditemukan kasus positif COVID-19, pusat perbelanjaan atau mal tersebut akan ditutup selama tiga hari," ujar Mendag Lutfi.

2. Pembukaan Mal Beri Napas UMKM

Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) optimistis kinerja usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan sektor tenaga kerja kembali bergeliat setelah pemerintah melakukan uji coba pembukaan mal dan pusat perbelanjaan maksimal 25 persen dari kapasitas saat pelonggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Kami mengapresiasi upaya dibukanya mal dan ritel oleh pemerintah sebagai uji coba, 9 sampai 16 Agustus," kata Ketua Umum Aprindo, Roy Nicholas Mandey.

Dia berharap dengan kebijakan uji coba mal tersebut bakal membangkitkan sektor usaha mengingat mal dan ritel termasuk industri padat karya. Dengan begitu, pekerja yang tadinya dirumahkan kini kembali berkarya dan produksi UMKM kembali bergairah walau belum signifikan.

3. Potensi Lahirkan Tes Antigen Abal-Abal

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai kebijakan pemerintah menjadikan PCR dan antigen sebagai salah satu syarat untuk masuk ke pusat perbelanjaan atau mal membuka celah bagi oknum tertentu. Tidak menutup kemungkinan, semakin banyak penjualan hasil tes antigen abal-abal.

"Kalau untuk PCR dan antigen jangan sampai begini kita menggunakan syarat itu terus ada yang menjual (memanfaatkan)," kata Koordinator Hukum dan Pengaduan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Sularsih saat dihubungi merdeka.com.

Sularsih melanjutkan, bisnis swab antigen saat ini saja sudah menjamur. Penggunaan antigen sendiri biasa digunakan untuk keperluan sebagai syarat bepergian. Dengan adanya persyaratan tambahan baru bagi masyarakat masuk ke mal justru akan memberikan celah bagi orang-orang tak bertanggungjawab.

"Antigen sekarang ini kayak kacang goreng. Pemerintah harus antisipasi bahwa ini bisa disalahgunakan. Buat yang palsu," tandasnya.

 

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jokowi ke Menkes soal Kasus Covid-19: Amati Betul Secara Detail Perkembangannya Seperti Apa
Jokowi ke Menkes soal Kasus Covid-19: Amati Betul Secara Detail Perkembangannya Seperti Apa

Informasi Jokowi terima dari Menkes, kasus Covid-19 masih dalam kondisi yang baik meski memang ada kenaikan.

Baca Selengkapnya
Waspadai Potensi Peningkatan Covid-19 di Indonesia
Waspadai Potensi Peningkatan Covid-19 di Indonesia

Masyarakat juga diminta segera melengkapi vaksinasi Covid-19, khususnya pada kelompok berisiko.

Baca Selengkapnya
Kasus Covid-19 di Jakarta Naik Jelang Nataru, Dinkes: Masih Aman & Sangat Terkendali
Kasus Covid-19 di Jakarta Naik Jelang Nataru, Dinkes: Masih Aman & Sangat Terkendali

Sejak 27 November sampai 3 Desember kenaikan sebanyak 30 persen.

Baca Selengkapnya
2 Kasus Covid-19 Baru Terdeteksi di Palembang, Warga Diminta Kembali Biasakan Prokes
2 Kasus Covid-19 Baru Terdeteksi di Palembang, Warga Diminta Kembali Biasakan Prokes

Kasus Covid-19 bisa meluas jika masyarakat tidak mengindahkan pola hidup sehat dan menjaga jarak

Baca Selengkapnya
Kasus Covid-19 di Singapura Naik, Ini Imbauan Kemenkes RI
Kasus Covid-19 di Singapura Naik, Ini Imbauan Kemenkes RI

Kemenkes mengimbau masyarakat tetap menjaga kesehatan. Selain itu, tidak lupa pakai masker di keramaian dan rajin mencuci tangan .

Baca Selengkapnya
Waspada Covid Lagi, Begini Imbauan dari Kemenkes dan Ahli
Waspada Covid Lagi, Begini Imbauan dari Kemenkes dan Ahli

Masyarakat diminta lakukan pola hidup bersih dan sehat

Baca Selengkapnya
Kasus Covid-19 Kembali Muncul di Solo
Kasus Covid-19 Kembali Muncul di Solo

Meskipun Covid-19 yang muncul saat ini sudah tidak berbahaya seperti dulu.

Baca Selengkapnya
Penumpang KRL Akhirnya Bisa 'Bernapas'
Penumpang KRL Akhirnya Bisa 'Bernapas'

Pemerintah resmi mencabut aturan menggunakan masker

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Tutup Pabrik Mortar di Kembangan, Ini Alasannya
Pemprov DKI Tutup Pabrik Mortar di Kembangan, Ini Alasannya

Pengelola tempat kegiatan usaha dinilai melanggar Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005.

Baca Selengkapnya
43 Kasus Covid-19 Ditemukan di Bali, Warga Diimbau Terapkan Prokes
43 Kasus Covid-19 Ditemukan di Bali, Warga Diimbau Terapkan Prokes

Temuan kasus Covid-19 kembali memantik kekhawatiran. Di Bali, ditemukan 43 kasus sejak awal Desember 2024.

Baca Selengkapnya
Kasus Covid-19 Kembali Meningkat, IDI Minta Masyarakat Pakai Masker Lagi
Kasus Covid-19 Kembali Meningkat, IDI Minta Masyarakat Pakai Masker Lagi

PB IDI mengimbau masyarakat untuk menerapkan lagi protokol kesehatan seperti memakai masker dan menghindari kerumunan.

Baca Selengkapnya