Fakta Wajib Diketahui Seputar Mal yang Dibuka Kembali
Merdeka.com - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2-4. Namun demikian, mal disejumlah daerah sudah mulai beroperasi dengan protokol kesehatan dan beberapa ketentuan.
Uji coba pembukaan dilakukan di 138 pusat perbelanjaan dan mal di Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya. Masa uji coba akan berlangsung selama satu minggu, mulai 10—16 Agustus 2021.
Selama masa uji coba, pusat perbelanjaan dan mal diizinkan beroperasi pukul 10.00-20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25 persen.
-
Kapan PKL dilakukan? Biasanya, PKL diberikan pada siswa setelah melewati tahun ketiga di sekolah.
-
Aturan apa yang dicabut tentang masker? Pemerintah Indonesia akhirnya mencabut kebijakan wajib menggunakan masker bagi masyarakat di tempat umum. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
-
Kenapa BP2MI kawal PMI di Korsel? 'Kami turut bersedih dan berbela sungkawa, semoga khusnul khotimah dan lima PMI yang masih proses pencarian ditemukan dalam keadaan selamat,' kata Benny dalam konferensi pers, Minggu (10/3).
-
Apa dampak dari kebijakan Kemendag di Pasar Tanah Abang? Kebijakan Kementerian Perdagangan memberi dampak signifikan bagi para pedagang fisik seperti di Tanah Abang ini. 'Selain laris, yang berbelanja sudah mulai ramai. Pembeli memang belum pulih seperti dulu, tetapi wajah penjual sudah mulai tersenyum. Kalau ditanya apakah sudah ada yang belanja, sebagian besar bilang sudah,'
-
Kenapa PKL direlokasi? Inisiatif ini merupakan bagian dari komitmennya dalam mendukung misi Pemerintah Kota Bandung untuk dapat memberdayakan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dengan menghadirkan lokasi berjualan yang layak dan aman bagi para PKL sekaligus tempat makan yang lebih bersih dan sehat bagi masyarakat sekitar.
-
Kapan PKL di Indonesia mulai diterapkan? Prakerin mulai diberlakukan di Indonesia berdasarkan kurikulum SMK tahun 1994.
Seluruh pengunjung, termasuk pegawai harus sudah divaksin dan dapat dibuktikan dengan sertifikat vaksin dalam aplikasi PeduliLindungi, dalam keadaan sehat, serta memakai masker. Seluruh pengunjung dan pegawai wajib memindai kode QR saat masuk dan keluar lokasi agar dapat tercatat dengan baik.
Bagi yang belum atau tidak bisa mendapatkan vaksinasi karena alasan kesehatan atau penyintas COVID-19 wajib menunjukkan bukti tes antigen hasil negatif (maks 1x24 jam) atau bukti tes PCR hasil negatif (maks 2x24 jam) beserta KTP.
Bukti tes Antigen dan PCR wajib dilengkapi dengan kode QR yang dapat diverifikasi secara digital. Sementara itu, bagi anak di bawah 12 tahun dan orang tua di atas 70 tahun tidak diperkenankan masuk.
Tempat hiburan seperti bioskop, tempat bermain anak, dan tempat hiburan lainnya masih ditutup untuk sementara waktu. Restoran hanya bisa dipesan untuk dibawa (take away) dan pesan antar, kecuali di area terbuka.
Berikut sejumlah fakta lain yang wajib diketahui masyarakat seputar pembukaan kembali pusat perbelanjaan ini.
1. Mal Langgar Aturan PPKM Bakal Disanksi Penutupan
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Oke Nurwan mengatakan jika pengelola pusat perbelanjaan dan mal wajib bertanggung jawab penuh menjalankan prosedur operasi standar (standard operating procedure/SOP) secara optimal saat PPKM.
Pengoperasian ini dengan pengawasan dari Kementerian Perdagangan, Kementerian Kesehatan, dan Pemerintah Daerah.
"Apabila terbukti ada pelanggaran atau ketidaksesuaian dalam menjalankan SOP yang berlaku, pengelola pusat perbelanjaan terkait akan langsung dikenai sanksi penutupan sementara," jelas Oke.
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan, penutupan mal yang terkonfirmasi ada kasus Covid-19 ialah selama 3 hari.
"Apabila di kemudian hari ditemukan kasus positif COVID-19, pusat perbelanjaan atau mal tersebut akan ditutup selama tiga hari," ujar Mendag Lutfi.
2. Pembukaan Mal Beri Napas UMKM
Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) optimistis kinerja usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan sektor tenaga kerja kembali bergeliat setelah pemerintah melakukan uji coba pembukaan mal dan pusat perbelanjaan maksimal 25 persen dari kapasitas saat pelonggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Kami mengapresiasi upaya dibukanya mal dan ritel oleh pemerintah sebagai uji coba, 9 sampai 16 Agustus," kata Ketua Umum Aprindo, Roy Nicholas Mandey.
Dia berharap dengan kebijakan uji coba mal tersebut bakal membangkitkan sektor usaha mengingat mal dan ritel termasuk industri padat karya. Dengan begitu, pekerja yang tadinya dirumahkan kini kembali berkarya dan produksi UMKM kembali bergairah walau belum signifikan.
3. Potensi Lahirkan Tes Antigen Abal-Abal
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai kebijakan pemerintah menjadikan PCR dan antigen sebagai salah satu syarat untuk masuk ke pusat perbelanjaan atau mal membuka celah bagi oknum tertentu. Tidak menutup kemungkinan, semakin banyak penjualan hasil tes antigen abal-abal.
"Kalau untuk PCR dan antigen jangan sampai begini kita menggunakan syarat itu terus ada yang menjual (memanfaatkan)," kata Koordinator Hukum dan Pengaduan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Sularsih saat dihubungi merdeka.com.
Sularsih melanjutkan, bisnis swab antigen saat ini saja sudah menjamur. Penggunaan antigen sendiri biasa digunakan untuk keperluan sebagai syarat bepergian. Dengan adanya persyaratan tambahan baru bagi masyarakat masuk ke mal justru akan memberikan celah bagi orang-orang tak bertanggungjawab.
"Antigen sekarang ini kayak kacang goreng. Pemerintah harus antisipasi bahwa ini bisa disalahgunakan. Buat yang palsu," tandasnya.
(mdk/bim)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Informasi Jokowi terima dari Menkes, kasus Covid-19 masih dalam kondisi yang baik meski memang ada kenaikan.
Baca SelengkapnyaMasyarakat juga diminta segera melengkapi vaksinasi Covid-19, khususnya pada kelompok berisiko.
Baca SelengkapnyaSejak 27 November sampai 3 Desember kenaikan sebanyak 30 persen.
Baca SelengkapnyaKasus Covid-19 bisa meluas jika masyarakat tidak mengindahkan pola hidup sehat dan menjaga jarak
Baca SelengkapnyaKemenkes mengimbau masyarakat tetap menjaga kesehatan. Selain itu, tidak lupa pakai masker di keramaian dan rajin mencuci tangan .
Baca SelengkapnyaMasyarakat diminta lakukan pola hidup bersih dan sehat
Baca SelengkapnyaMeskipun Covid-19 yang muncul saat ini sudah tidak berbahaya seperti dulu.
Baca SelengkapnyaPemerintah resmi mencabut aturan menggunakan masker
Baca SelengkapnyaPengelola tempat kegiatan usaha dinilai melanggar Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005.
Baca SelengkapnyaTemuan kasus Covid-19 kembali memantik kekhawatiran. Di Bali, ditemukan 43 kasus sejak awal Desember 2024.
Baca SelengkapnyaPB IDI mengimbau masyarakat untuk menerapkan lagi protokol kesehatan seperti memakai masker dan menghindari kerumunan.
Baca Selengkapnya