Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Februari 2018, angkot Indonesia wajib sudah gunakan AC

Februari 2018, angkot Indonesia wajib sudah gunakan AC Menhub Budi Karya Sumadi luncurkan program angkutan kota ber-AC. ©2017 Merdeka.com/Wilfridus Setu Embu

Merdeka.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dalam rangka meningkatkan pelayanan angkutan umum kepada masyarakat, mencanangkan angkutan umum ber-AC pada 2018 di Lapangan Silang Monas, kemarin. Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 29 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 98 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek.

Disebutkan dalam Pasal Peralihan bahwa paling lambat di Februari 2018 seluruh angkutan umum wajib menggunakan AC dengan temperatur 20C – 25C.

"Kami memang mendorong angkutan umum menjadi angkutan utama. Makanya kami ingin level of service angkutan umum itu baik, salah satunya dengan pemasangan AC. Kami ingin angkutan umum menjadi kompetitif, aman dan nyaman, sehingga masyarakat bisa meninggalkan angkutan pribadi," ujar Menhub Budi seperti dikutip dari laman Dephub, Minggu (2/7).

Orang lain juga bertanya?

Pada kesempatan tersebut, Menhub memberikan apresiasi kepada GO-CAR dan Uber yang telah memfasilitasi pemasangan AC pada 40 angkutan kota (angkot). Menhub berharap agar bantuan dari GO-CAR dan Uber tidak terbatas pada 40 angkot saja, tapi bisa ditingkatkan sampai 400 - 500 unit untuk masing-masing wilayah.

Permintaan Menhub tersebut juga didukung dan diamini oleh Walikota yang hadir, yaitu Walikota Bekasi Rahmat Effendi dan Walikota Bogor Bima Arya.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Pudji Hartanto, menjelaskan pendistribusian AC akan disebar pada 40 angkot di wilayah Jabodetabek.

"40 unit AC ini akan didistribusikan sebanyak 10 unit di wilayah Jakarta, 10 unit di wilayah Bogor, 10 unit di wilayah Tangerang, dan 10 unit di wilayah Bekasi. Kami harap kenyamanan, keamanan dan keselamatan penumpang dapat kami berikan," jelas Pudji.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Catat! Mobil Pejabat Bagus & Mewah Kalau Bukan Listrik Dilarang Masuk IKN
VIDEO: Catat! Mobil Pejabat Bagus & Mewah Kalau Bukan Listrik Dilarang Masuk IKN

Menpan RB Abdullah Azwar Anas mengungkap aturan ketika kendaraan memasuki kawasan IKN

Baca Selengkapnya
Dinas LHK DKI Jakarta Wajibkan Karyawan Naik Kendaraan Listrik Setiap Rabu
Dinas LHK DKI Jakarta Wajibkan Karyawan Naik Kendaraan Listrik Setiap Rabu

Kebijakan ini diambil sebagai langkah untuk mengurangi pencemaran udara di jakarta.

Baca Selengkapnya
Dilarang Pakai Motor, Intip Momen Seru Para Pegawai PT KAI Surabaya Berangkat Kerja Naik Sepeda
Dilarang Pakai Motor, Intip Momen Seru Para Pegawai PT KAI Surabaya Berangkat Kerja Naik Sepeda

Mereka juga tidak boleh membeli minuman botol plastik.

Baca Selengkapnya
Wali Kota Depok Keluarkan Aturan Kurangi Polusi Udara: Naik Motor Harus 2 Orang, Mobil Minimal 3 Orang
Wali Kota Depok Keluarkan Aturan Kurangi Polusi Udara: Naik Motor Harus 2 Orang, Mobil Minimal 3 Orang

Wali Kota Depok Mohammad Idris mengeluarkan kebijakan baru untuk mengurangi polusi udara. Naik motor wajib dua orang, naik mobil minimal tiga orang.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru, ASN & Non-ASN Dilarang Bawa Kendaraan Masuk Gedung DPRD DKI Tiap Hari Rabu
Aturan Baru, ASN & Non-ASN Dilarang Bawa Kendaraan Masuk Gedung DPRD DKI Tiap Hari Rabu

Uji emisi kendaraan bermotor telah digelar sejak Selasa, 22 Agustus 2023.

Baca Selengkapnya
Siap-siap! Asuransi Kendaraan Hukumnya Wajib Mulai Januari 2025
Siap-siap! Asuransi Kendaraan Hukumnya Wajib Mulai Januari 2025

OJK akan menyusun Peraturan terkait asuransi wajib untuk kendaraan.

Baca Selengkapnya
Usai Rapat dengan Luhut, Heru Budi Wajibkan ASN Eselon 4 Pakai Kendaraan Listrik
Usai Rapat dengan Luhut, Heru Budi Wajibkan ASN Eselon 4 Pakai Kendaraan Listrik

Seluruh ASN eselon empat ke atas untuk menggunakan kendaraan listrik guna mengurangi polusi di Ibu Kota.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru, Begini Syarat Pengangkutan Mobil Listrik di Kapal Penyeberangan
Aturan Baru, Begini Syarat Pengangkutan Mobil Listrik di Kapal Penyeberangan

Penataan pemuatan kendaraan listrik di atas kapal harus ditempatkan di area pemuatan yang telah ditentukan.

Baca Selengkapnya
ASN DKI WFH saat KTT ASEAN Tak Ada Insentif, Heru Budi: Ini Panggilan Jiwa, yang Balas Gusti Allah
ASN DKI WFH saat KTT ASEAN Tak Ada Insentif, Heru Budi: Ini Panggilan Jiwa, yang Balas Gusti Allah

Heru berujar pengorbanan ASN yang mau WFH ini nantinya akan mendapat ganjaran dari sang pencipta.

Baca Selengkapnya
KNKT: APAR di Mobil Saat Ini Mayoritas Bertekanan, Berbahaya, dan Tidak Memenuhi Keselamatan Minimal
KNKT: APAR di Mobil Saat Ini Mayoritas Bertekanan, Berbahaya, dan Tidak Memenuhi Keselamatan Minimal

Saat ini alat pemadam api ringan (APAR) wajib disertakan dalam penjualan mobil baru. Untuk mencegah kebakaran mobil.

Baca Selengkapnya
Aturan PNS Kerja dari Rumah: Tetap Harus Pakai Baju Dinas dan Tak Boleh Mudik
Aturan PNS Kerja dari Rumah: Tetap Harus Pakai Baju Dinas dan Tak Boleh Mudik

"Tidak boleh, Jangankan mudik, pergi ke pasar pun nggak boleh. Pakai daster kalau ibu-ibu sambil goreng sambil masak WFH juga nggak boleh."

Baca Selengkapnya