Februari 2018, angkot Indonesia wajib sudah gunakan AC
Merdeka.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dalam rangka meningkatkan pelayanan angkutan umum kepada masyarakat, mencanangkan angkutan umum ber-AC pada 2018 di Lapangan Silang Monas, kemarin. Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 29 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 98 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek.
Disebutkan dalam Pasal Peralihan bahwa paling lambat di Februari 2018 seluruh angkutan umum wajib menggunakan AC dengan temperatur 20C – 25C.
"Kami memang mendorong angkutan umum menjadi angkutan utama. Makanya kami ingin level of service angkutan umum itu baik, salah satunya dengan pemasangan AC. Kami ingin angkutan umum menjadi kompetitif, aman dan nyaman, sehingga masyarakat bisa meninggalkan angkutan pribadi," ujar Menhub Budi seperti dikutip dari laman Dephub, Minggu (2/7).
-
Bagaimana peraturan tentang APK di angkutan umum? Larangan pemasangan alat kampanye pada angkutan umum tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
-
Siapa saja yang naik angkot? Seringkali, para ibu-ibu naik angkot saat pergi atau pulang dari berbelanja di pasar.
-
Apa yang dilarang terkait APK di angkutan umum? Padahal, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah melarang pemasangan APK pada angkutan umum karena menganggu estetika serta kenyamanan pengendara dan pejalan kaki.
-
Apa contoh aturan lalu lintas? Contoh aturan lalu lintas banyak sekali. Contohnya antara lain pengemudi kendaraan bermotor harus mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM), pengendara sepeda engine harus memakai helm, menaati lampu lalu lintas, dan menaati rambu-rambu lalu lintas. Apabila Adik akan menyeberang jalan harus melalui tempat penyeberangan jalan seperti jembatan penyeberangan dan zebra cross.
-
Apa saja syarat motor gratis Kemenhub? Untuk mendaftar, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi motis.djka.kemenhub.go.id dengan ketentuan:1. Masing-masing peserta harus memiliki KTP, Kartu Keluarga (KK), SIM C.2. Sepeda Motor dengan kapasitas mesin maksimal 200 cc.3. Setiap sepeda motor dapat difasilitasi pembelian 2 tiket penumpang dan satu tiket infant (anak umur dibawah 3 tahun), dengan persyaratan:-Pembelian tiket KA untuk peserta Motis adalah sesuai dengan nama peserta Motis yang terdaftar-Penumpang kedua tercantum dalam KK peserta yang terdaftar-Tiket yang telah dibeli tidak dapat dibatalkan, diubah jadwal, serta perubahan nama penumpang
-
Gimana cara pemerintah menjaga keselamatan pemudik motor? Melihat animo masyarakat yang tinggi, pemerintah berupaya menjaga keselamatan pemudik motor. Salah satunya dengan menyediakan rest area di sejumlah titik.
Pada kesempatan tersebut, Menhub memberikan apresiasi kepada GO-CAR dan Uber yang telah memfasilitasi pemasangan AC pada 40 angkutan kota (angkot). Menhub berharap agar bantuan dari GO-CAR dan Uber tidak terbatas pada 40 angkot saja, tapi bisa ditingkatkan sampai 400 - 500 unit untuk masing-masing wilayah.
Permintaan Menhub tersebut juga didukung dan diamini oleh Walikota yang hadir, yaitu Walikota Bekasi Rahmat Effendi dan Walikota Bogor Bima Arya.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Pudji Hartanto, menjelaskan pendistribusian AC akan disebar pada 40 angkot di wilayah Jabodetabek.
"40 unit AC ini akan didistribusikan sebanyak 10 unit di wilayah Jakarta, 10 unit di wilayah Bogor, 10 unit di wilayah Tangerang, dan 10 unit di wilayah Bekasi. Kami harap kenyamanan, keamanan dan keselamatan penumpang dapat kami berikan," jelas Pudji.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menpan RB Abdullah Azwar Anas mengungkap aturan ketika kendaraan memasuki kawasan IKN
Baca SelengkapnyaKebijakan ini diambil sebagai langkah untuk mengurangi pencemaran udara di jakarta.
Baca SelengkapnyaMereka juga tidak boleh membeli minuman botol plastik.
Baca SelengkapnyaWali Kota Depok Mohammad Idris mengeluarkan kebijakan baru untuk mengurangi polusi udara. Naik motor wajib dua orang, naik mobil minimal tiga orang.
Baca SelengkapnyaUji emisi kendaraan bermotor telah digelar sejak Selasa, 22 Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaOJK akan menyusun Peraturan terkait asuransi wajib untuk kendaraan.
Baca SelengkapnyaSeluruh ASN eselon empat ke atas untuk menggunakan kendaraan listrik guna mengurangi polusi di Ibu Kota.
Baca SelengkapnyaPenataan pemuatan kendaraan listrik di atas kapal harus ditempatkan di area pemuatan yang telah ditentukan.
Baca SelengkapnyaHeru berujar pengorbanan ASN yang mau WFH ini nantinya akan mendapat ganjaran dari sang pencipta.
Baca SelengkapnyaSaat ini alat pemadam api ringan (APAR) wajib disertakan dalam penjualan mobil baru. Untuk mencegah kebakaran mobil.
Baca Selengkapnya"Tidak boleh, Jangankan mudik, pergi ke pasar pun nggak boleh. Pakai daster kalau ibu-ibu sambil goreng sambil masak WFH juga nggak boleh."
Baca Selengkapnya