Fitra: Kerja sama pengelolaan Grand Indonesia rugikan negara Rp 7 T
Merdeka.com - Seketaris Nasional (Seknas) Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menuding adanya kehilangan nilai kompensasi penerimaan negara hingga Rp 7 triliun. Potensi tersebut dihitung melalui dividen kerjasama Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui perusahaan Hotel Indonesia Natour (HIN) bersama PT Grand Indonesia (GI).
Manajer Advokasi dan Investigasi FITRA Apung Widadi menjelaskan dari perjanjian Building, Operate, Transfer (BOT) dilakukan PT HIN dan selaku pihak kedua PT Cipta Karya Bumi Indonesia (CKBI) dan PT GI tidak sesuai dengan kontrak perencanaan awal.
"Temuan pelanggaran diluar kontrak kerja sama yaitu pertama, jangka waktu kerja sama melebihi 30 tahun. Kedua, kompensansi tahunan yang diterima tidak sesuai dengan pendapatan. Ketiga, sertifikat HGB ternyata dijaminkan pihak penerima BOT yaitu PT GI sekarang ini lalu dijaminkan untuk memperoleh pendanaan," ujar Apung di Kantornya, Jakarta, Selasa (22/3).
-
Siapa yang terlibat dalam kerja sama? Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dr Sandi Nugroho, mengatakan sebagai garda terdepan dalam mengelola dan menyampaikan informasi kepada masyarakat. Divisi Humas Polri berupaya menyesuaikan tren kekinian generasi milenial melalui peningkatan digitalisasi informasi, melalui aplikasi Portal Humas Presisi, yang merupakan rumah besar bagi seluruh aplikasi dan platform online yang dimiliki Divhumas Polri.
-
Siapa yang menandatangani perjanjian kerja sama? Pada akhir acara penandatangan Nota Kesepahaman serta Perjanjian Kerjasama ditandatanganisecara langsung oleh Dekan FH UMY dan Ketua PTUN Yogyakarta.
-
Siapa yang terlibat dalam kerjasama ini? Bersama PT Cyberindo Aditama (CBN) dan Lippo Group melalui PT Tata Mandiri Daerah Lippo Karawaci (TMD Lippo Karawaci) telah menandatangani kesepakatan strategis.
-
Kapan kerja sama ini dilakukan? “IDSurvey berperan penting dalam memastikan mutu dan kuantitas barang dan jasa dalam perekonomian nasional sehingga berperan sebagai benteng ekonomi nasional. Kami turut berterima kasih atas kesediaan JAMDATUN untuk melakukan kerjasama dengan kami dalam melakukan pendampingan-pendampingan yang diperlukan,“
-
Siapa saja yang terlibat dalam kerja sama BPJS Ketenagakerjaan? BPJS Ketenagakerjaan dan 11 Anggota Luar Biasa (ALB) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menjalin kerja sama dalam perlindungan pekerja.
-
Siapa yang menandatangani kerja sama ini? Penandatanganan dilakukan oleh Plt. Direktur Jenderal Pembinanan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Kemnaker, Fahrurozi dan President of KOSHA, Ahn Jongjoo di Jakarta, Selasa (25/6).
Dia menilai PT CKBI melepas tanggung jawab dengan penyerahan pihak ketiga tanpa melibatkan PT HIN dan perjanjian tertentu. Selain itu, kata Apung, dalam catatannya sejak tahun 2011-2015, PT GI hanya memberikan kompensasi kepada PT HIN sebesar Rp 11,5 miliar dengan rata-rata pertahun Rp 1,6 miliar.
"Adanya tambahan gedung perkantoran (Menara BCA) dan Apartemen di atas objek BOT yang secara tidak jelas definisinya dalam perjanjian BOT belum diperhitungkan secara ekonomis dalam bentuk pendapatan. Dalam hitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas situasi ini terdapat potensi kehilangan Rp 1,2 triliun dari kerja sama khusus BOT tersebut, dan kalau dihitung sampai 2015 bisa mencapai Rp 5-7 triliun," jelas dia.
Apung menambahkan PT HIN harus meninjau perjanjian ulang karena telah ditemukan potensi kerugian pendapatan kompensasi yang sangat besar dari pihak ketiga yaitu PT CKBI dan PT GI dalam menyalahi kesepakatan awal. Apalagi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melalui audit Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) dan penegak hukum lainnya fokus dalam pemberantasan korupsi di sektor BUMN. (mdk/sau)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PGN berpotensi mengalami kerugian karena harus membayar ganti rugi kepada Gunvor yang nilainya bisa mencapai triliunan rupiah.
Baca SelengkapnyaKejagung menetapkan satu lagi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada tahun 2017 sampai 2023.
Baca SelengkapnyaPT Timah pertama kali teken kerja sama dengan lima smelter swasta pada tahun 2018 hingga 2020.
Baca SelengkapnyaKe depannya Pemprov DKI akan mencari solusi agar pengelolaan seperti JIS dan tiga infrastruktur lainnya bisa mendatangkan keuntungan bagi Pemprov.
Baca SelengkapnyaMasalah tersebut muncul, karena perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp459 miliar.
Baca SelengkapnyaSalah satu pihak ditetapkan menjadi tersangka kasus LPEI adalah penyelenggara negara.
Baca SelengkapnyaKejati Jatim melakukan penggeledahan di kantor PT INKA yang berada di Jl Yos Sudarso, Madiun, pada Senin, 15 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaSelama 30 tahun, Indobuildco harus menyetorkan uang sebesar USD1,5 juta.
Baca Selengkapnyakemudian indikasi kerugian di Indofarma Global Medika atas penempatan dan pencairan deposito beserta bunga senilai kurang lebih Rp35 miliar atas nama pribadi.
Baca SelengkapnyaAdapun dana yang terkumpul selain digunakan untuk menutupi defisit, anggaran juga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.
Baca SelengkapnyaPinjaman senilai Rp7 triliun dari CDB telah dicairkan ke PT KAI.
Baca SelengkapnyaAkibat perbuatan pelaku, negara mengalami kerugian sekira Rp1,4 miliar.
Baca Selengkapnya