Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Fitra: Kerja sama pengelolaan Grand Indonesia rugikan negara Rp 7 T

Fitra: Kerja sama pengelolaan Grand Indonesia rugikan negara Rp 7 T Hotel Indonesia. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Seketaris Nasional (Seknas) Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menuding adanya kehilangan nilai kompensasi penerimaan negara hingga Rp 7 triliun. Potensi tersebut dihitung melalui dividen kerjasama Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui perusahaan Hotel Indonesia Natour (HIN) bersama PT Grand Indonesia (GI).

Manajer Advokasi dan Investigasi FITRA Apung Widadi menjelaskan dari perjanjian Building, Operate, Transfer (BOT) dilakukan PT HIN dan selaku pihak kedua PT Cipta Karya Bumi Indonesia (CKBI) dan PT GI tidak sesuai dengan kontrak perencanaan awal.

"Temuan pelanggaran diluar kontrak kerja sama yaitu pertama, jangka waktu kerja sama melebihi 30 tahun. Kedua, kompensansi tahunan yang diterima tidak sesuai dengan pendapatan. Ketiga, sertifikat HGB ternyata dijaminkan pihak penerima BOT yaitu PT GI sekarang ini lalu dijaminkan untuk memperoleh pendanaan," ujar Apung di Kantornya, Jakarta, Selasa (22/3).

Orang lain juga bertanya?

Dia menilai PT CKBI melepas tanggung jawab dengan penyerahan pihak ketiga tanpa melibatkan PT HIN dan perjanjian tertentu. Selain itu, kata Apung, dalam catatannya sejak tahun 2011-2015, PT GI hanya memberikan kompensasi kepada PT HIN sebesar Rp 11,5 miliar dengan rata-rata pertahun Rp 1,6 miliar.

"Adanya tambahan gedung perkantoran (Menara BCA) dan Apartemen di atas objek BOT yang secara tidak jelas definisinya dalam perjanjian BOT belum diperhitungkan secara ekonomis dalam bentuk pendapatan. Dalam hitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas situasi ini terdapat potensi kehilangan Rp 1,2 triliun dari kerja sama khusus BOT tersebut, dan kalau dihitung sampai 2015 bisa mencapai Rp 5-7 triliun," jelas dia.

Apung menambahkan PT HIN harus meninjau perjanjian ulang karena telah ditemukan potensi kerugian pendapatan kompensasi yang sangat besar dari pihak ketiga yaitu PT CKBI dan PT GI dalam menyalahi kesepakatan awal. Apalagi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melalui audit Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) dan penegak hukum lainnya fokus dalam pemberantasan korupsi di sektor BUMN. (mdk/sau)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Rieke PDIP Ungkap Kontrak Janggal PGN: Tak Bisa Kirim Gas ke Singapura, Malah Didenda Rp18 Triliun
Rieke PDIP Ungkap Kontrak Janggal PGN: Tak Bisa Kirim Gas ke Singapura, Malah Didenda Rp18 Triliun

PGN berpotensi mengalami kerugian karena harus membayar ganti rugi kepada Gunvor yang nilainya bisa mencapai triliunan rupiah.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tahan 1 Lagi Tersangka Korupsi Proyek Jalur Kereta Api Besitang-Langsa
Kejagung Tahan 1 Lagi Tersangka Korupsi Proyek Jalur Kereta Api Besitang-Langsa

Kejagung menetapkan satu lagi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada tahun 2017 sampai 2023.

Baca Selengkapnya
Direktur Keuangan Blak-blakan PT Timah Rugi Miliaran Usai Kerja Sama 5 Smelter, Salah Satunya Perusahaan Harvey Moeis
Direktur Keuangan Blak-blakan PT Timah Rugi Miliaran Usai Kerja Sama 5 Smelter, Salah Satunya Perusahaan Harvey Moeis

PT Timah pertama kali teken kerja sama dengan lima smelter swasta pada tahun 2018 hingga 2020.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Jakarta Akui Pengelolaan TIM Dan JIS Salah Sejak Lahir
Pemprov DKI Jakarta Akui Pengelolaan TIM Dan JIS Salah Sejak Lahir

Ke depannya Pemprov DKI akan mencari solusi agar pengelolaan seperti JIS dan tiga infrastruktur lainnya bisa mendatangkan keuntungan bagi Pemprov.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Rieke Lantang Tegur Indofarma, Masih Banyak Masalah tapi Minta Dana Rp2,2 Triliun
VIDEO: Rieke Lantang Tegur Indofarma, Masih Banyak Masalah tapi Minta Dana Rp2,2 Triliun

Masalah tersebut muncul, karena perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp459 miliar.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Tujuh Tersangka Kasus Korupsi LPEI, Kerugian Negara Rp3,4 Triliun
KPK Tetapkan Tujuh Tersangka Kasus Korupsi LPEI, Kerugian Negara Rp3,4 Triliun

Salah satu pihak ditetapkan menjadi tersangka kasus LPEI adalah penyelenggara negara.

Baca Selengkapnya
5 Fakta Baru Dugaan Korupsi PT INKA, Bikin Proyek Fiktif dan Berpotensi Rugikan Negara Ratusan Triliun Rupiah
5 Fakta Baru Dugaan Korupsi PT INKA, Bikin Proyek Fiktif dan Berpotensi Rugikan Negara Ratusan Triliun Rupiah

Kejati Jatim melakukan penggeledahan di kantor PT INKA yang berada di Jl Yos Sudarso, Madiun, pada Senin, 15 Juli 2024.

Baca Selengkapnya
Sengketa Hotel Sultan, Pemerintah Terima Royalti Rp750 Juta per Tahun hingga 2007
Sengketa Hotel Sultan, Pemerintah Terima Royalti Rp750 Juta per Tahun hingga 2007

Selama 30 tahun, Indobuildco harus menyetorkan uang sebesar USD1,5 juta.

Baca Selengkapnya
Temuan BPK: Anak Usaha Indofarma Terjerat Pinjol Rp1,26 Miliar
Temuan BPK: Anak Usaha Indofarma Terjerat Pinjol Rp1,26 Miliar

kemudian indikasi kerugian di Indofarma Global Medika atas penempatan dan pencairan deposito beserta bunga senilai kurang lebih Rp35 miliar atas nama pribadi.

Baca Selengkapnya
Kejati Jakarta Tetapkan Dirut dan 2 Petinggi Indofarma Tersangka Korupsi Pengelolaan Keuangan
Kejati Jakarta Tetapkan Dirut dan 2 Petinggi Indofarma Tersangka Korupsi Pengelolaan Keuangan

Adapun dana yang terkumpul selain digunakan untuk menutupi defisit, anggaran juga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

Baca Selengkapnya
Akhirnya Utang dari China Cair Rp7 Triliun, Untuk Bayar Pembengkakan Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Akhirnya Utang dari China Cair Rp7 Triliun, Untuk Bayar Pembengkakan Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Pinjaman senilai Rp7 triliun dari CDB telah dicairkan ke PT KAI.

Baca Selengkapnya
Jual Aset Milik BUMN, Eks Direktur PT IKI Ditetapkan Tersangka
Jual Aset Milik BUMN, Eks Direktur PT IKI Ditetapkan Tersangka

Akibat perbuatan pelaku, negara mengalami kerugian sekira Rp1,4 miliar.

Baca Selengkapnya