Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Fitra: Lewat PP 72, anak usaha BUMN bisa dimiliki asing

Fitra: Lewat PP 72, anak usaha BUMN bisa dimiliki asing Ilustrasi BUMN. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (Fitra) mengatakan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Perseroan Terbatas membuat anak usaha BUMN dapat dijual ke swasta atau asing. Untuk itu, Fitra meminta Presiden Joko Widodo membatalkan aturan tersebut.

"Anak dan cucu perusahaan BUMN diberi kewenangan seperti BUMN tetapi sangat mudah dijual ke swasta dan asing karena ketentuannya sangat longgar, belum diatur secara detail," ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Fitra Yenny Sucipto di kantornya, Jakarta, Kamis (19/1).

Menurut Yenny, hal ini tersirat di pasal 2A ayat (I) yaitu Penyertaan Modal Negara yang berasal dari kekayaan negara berupa saham milik negara pada BUMN atau Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d kepada BUMN atau Perseroan Terbatas lain, dilakukan oleh Pemerintah Pusat tanpa melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pasal tersebut bisa mengurangi kewenangan DPR RI sebagai lembaga negara yang berfungsi sebagai legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan yang mana telah dituangkan dalam Konstitusi Negara Indonesia.

Orang lain juga bertanya?

"Hal ini dikarenakan Penyertaan Modal Negara yang bersumber dari Kekayaan Negara yang dipisahkan tanpa melalui mekanisme APBN yang artinya tidak perlu perlu pengawasan atau persetujuan DPR RI. Dampaknya bisa beragam bisa saja BUMN dilepas pada pihak swasta sehingga tujuan pembentukan BUMN tidak tercapai," jelas Yenny.

Dalam PP 72 ini, lanjutnya, ada upaya memisahkan kekayaan BUMN dari keuangan negara atau APBN. Selain itu, dalam UU BUMN, kekayaan negara yang dipisahkan adalah kekayaan negara yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk dijadikan penyertaan modal negara pada Persero dan/atau Perum serta perseroan terbatas lainnya.

"Lagi-lagi menguatkan bahwa sekalipun BUMN berasal dari penyertaan modal dari kekayaan negara yang dipisahkan. APBN merupakan wujud dari pengelolaan keuangan negara, tidak mengecualikan juga kekayaan negara yang dipisahkan," pungkasnya.

(mdk/sau)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
HIPMI Dorong Sinergitas Agar Swasta Tak Kalah Saing dari BUMN
HIPMI Dorong Sinergitas Agar Swasta Tak Kalah Saing dari BUMN

meminta pemerintah memperhatikan pengusaha swasta agar tak kalah saing dengan perusahaan-perusahaan BUMN.

Baca Selengkapnya
BUMN 'Sakit' Bakal Kembali Ditutup Tahun Ini, Target Sisa 40 BUMN Saja
BUMN 'Sakit' Bakal Kembali Ditutup Tahun Ini, Target Sisa 40 BUMN Saja

Erick berencana jumlah BUMN akan dipangkas, menyisakan 40 perusahaan saja di tahun ini.

Baca Selengkapnya
Erick Thohir Resmi Bubarkan Tujuh Perusahaan BUMN, Ini Daftar Lengkapnya
Erick Thohir Resmi Bubarkan Tujuh Perusahaan BUMN, Ini Daftar Lengkapnya

Pembubaran terhadap tujuh perusahaan BUMN tersebut lantaran secara bisnis sudah tidak mampu lagi bersaing.

Baca Selengkapnya
Jokowi Teken Aturan Baru soal Ormas Agama Kelola Tambang
Jokowi Teken Aturan Baru soal Ormas Agama Kelola Tambang

Perpres ini ditandatangani Jokowi pada 22 Juli 2024.

Baca Selengkapnya
Jokowi soal Izin Tambang: Bukan Diberikan ke Ormas, Tapi Badan Usahanya
Jokowi soal Izin Tambang: Bukan Diberikan ke Ormas, Tapi Badan Usahanya

Jokowi soal Izin Tambang: Bukan Diberikan ke Ormas, Tapi Badan Usahanya

Baca Selengkapnya
Erick Thohir Resmi Bubarkan 7 Perusahaan BUMN, Begini Nasib Karyawannya
Erick Thohir Resmi Bubarkan 7 Perusahaan BUMN, Begini Nasib Karyawannya

Pembubaran 7 perusahaan BUMN merupakan bagian dari program transformasi yang diusung sejak 2019 lalu.

Baca Selengkapnya
Jelang Akhir Jabatan, Luhut Pandjaitan Dapat Tugas Baru Lagi dari Presiden Jokowi
Jelang Akhir Jabatan, Luhut Pandjaitan Dapat Tugas Baru Lagi dari Presiden Jokowi

Luhut mengatakan, terdapat sejumlah persiapan untuk memaksimalkan peluang dari pengembangan Wealth Management Centre (WMC) yang menggunakan skema family office.

Baca Selengkapnya
Ini Daftar Ormas Keagamaan yang Dapat Jatah Tambang IUPK dari Jokowi
Ini Daftar Ormas Keagamaan yang Dapat Jatah Tambang IUPK dari Jokowi

IUPK yang dikuasai oleh Badan Usaha milik ormas keagamaan tidak boleh dipindahtangankan.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru Jokowi: Ormas Keagamaan Dapat Jatah Kelola Tambang
Aturan Baru Jokowi: Ormas Keagamaan Dapat Jatah Kelola Tambang

turan ormas keagamaan bisa mengelola wilayah khusus izin usaha pertambangan (WIUPK) tertuang di Pasal 83A.

Baca Selengkapnya
Prabowo Beri Sinyal Bakal Larang Perusahaan BUMN Jalankan Bisnis Hotel
Prabowo Beri Sinyal Bakal Larang Perusahaan BUMN Jalankan Bisnis Hotel

Prabowo menilai, dukungan terhadap keberlangsungan bisnis sektor swasta akan mendorong aliran modal masuk ke Indonesia lebih tinggi lagi.

Baca Selengkapnya
Tak Bosan, Erick Thohir Kembali Tagih Pembahasan RUU BUMN ke DPR
Tak Bosan, Erick Thohir Kembali Tagih Pembahasan RUU BUMN ke DPR

Erick bilang RUU ini akan berperan penting guna mengawal kerja perusahaan pelat merah.

Baca Selengkapnya
Anies-Cak Imin Diklaim Bakal Ganti BUMN dengan Koperasi, Timnas AMIN: Itu Tidak Benar
Anies-Cak Imin Diklaim Bakal Ganti BUMN dengan Koperasi, Timnas AMIN: Itu Tidak Benar

Dewan Pertimbangan Timnas AMIN, Awalil Rizky menyebut Anies-Cak Imin justru bakal membenahi tata kelola BUMN

Baca Selengkapnya