FITRA nilai Tax Amnesty tak sejalan dengan tata cara pungutan pajak
Merdeka.com - Koordinator Advokasi dan Investigasi Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Apung Widadi menegaskan pihaknya menolak RUU pengampunan pajak (Tax Amnesty) disahkan. Menurutnya, penerapan kebijakan ini tidak sejalan dengan sistem dan mekanisme tata cara pemungutan pajak.
Selain itu, amanat pembentukan Satuan Tugas Pengampunan Pajak langsung di bawah Presiden ini tidak akan efektif dan tumpang tindih dengan Direktorat Jenderal Pajak dan penegak hukum lain. Apung menilai, hal ini justru membuktikan adanya sistem data dan informasi yang tidak transparan dan akuntabel.
"Lembaga ini fungsinya untuk apa? Pasti akan tumpang tindih dengan fungsi Ditjen Pajak. Kalau pembiayaannya pakai APBN maka akan semakin memboroskan negara," ujar Apung di Kantornya, Jakarta, Minggu (24/4).
-
Apa saja objek pajak di masa lampau? Jenis Pajak Lain Setidaknya ada sekitar 15 objek yang dikenakan pajak di Jawa saat itu. Mulai dari pegadaian, pembuatan garam, ikan, minuman keras, judi, hingga pertunjukan wayang.
-
Dimana pajak pertama diterapkan? Sejarah mencatat praktek pajak pertama kali diperkirakan ada sejak 5.000 tahun lalu di Mesir Kuno.
-
Siapa yang memberikan pembebasan pajak? Prasasti Rukam berisi tentang penganugerahan sebuah desa yang dibebaskan pajaknya atas Wanua I Rukam oleh Sri Maharaja Rake Wakutura Dyah Balitung Sri Dharmmodya Mahasambhu.
-
Siapa pelopor pajak penjualan? Romawi Kuno disebut sebagai pelopor aturan pajak penjualan (kini PPN di Indonesia). Aturan ini diterapkan oleh penguasa Romawi Kuno saat itu, Julius Caesar yang menerapkan pajak penjualan dengan tarif tetap 1% di seluruh wilayah kekaisaran.
-
Kapan pajak pertama kali muncul? Sejarah mencatat praktek pajak pertama kali diperkirakan ada sejak 5.000 tahun lalu di Mesir Kuno.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
Dia mengatakan, kebijakan Tax Amnesty sempat diterapkan oleh pemerintah pada tahun 1964 dan 1984, namun selalu gagal. Sebab, banyak aturan dan dasar hukum dari Tax Amnesty yang bertentangan dengan peraturan yang sudah ada.
Seperti dalam skala prioritas revisi UU no.6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) revisi no.16 tahun 2009 perlu didahulukan dari RUU pengampunan pajak. Artinya, proses kebijakan ini terkesan dipaksakan karena belum ada naskah akademiknya.
"Dari zaman presiden Soeharto hingga Habibie belum menemukan titik terang untuk mengambil uang yang hilang," kata Apung.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tax amnesty ini akan memberikan rasa ketidakadilan terhadap wajib pajak yang telah patuh.
Baca SelengkapnyaSekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto membeberkan alasan partainya menolak iuran Tapera
Baca SelengkapnyaMenurut Said, selain membebankan buruh dan rakyat, ada beberapa alasan mengapa program Tapera belum tepat dijalankan saat ini.
Baca SelengkapnyaKSPI menyinggung soal dugaan Tapera untuk menutupi defisit anggaran negara.
Baca SelengkapnyaIqbal juga menyebut sekalipun dalam waktu setahun tabungan yang terkumpul Rp12,6 juta
Baca SelengkapnyaPenurunan realisasi penerimaan negara dari cukai rokok menunjukkan adanya tantangan dalam perumusan kebijakan cukai saat ini.
Baca SelengkapnyaPermen itu dinilai rawan menjadi bancakan untuk pendapatan negara bukan pajak (PNBP).
Baca SelengkapnyaJika terus dipaksakan, program Tapera merugikan buruh bahkan pelaku usaha.
Baca SelengkapnyaBanyak Rokok Murah, Kebijakan Kenaikan Cukai Jadi Tak Efektif Tekan Konsumsi?
Baca SelengkapnyaKIP menyayangkan pemerintah tidak melakukan sosialisasi Tapera secara masif terlebih dahulu kepada publik.
Baca SelengkapnyaMasalah kepemilikan rumah tak kunjung selesai, meski negara sudah memberi suntikan besar melalui satu bank pelat merah.
Baca SelengkapnyaBagaimana sebenarnya awal mula Tapera lahir di Indonesia?
Baca Selengkapnya