Fitra: Pengampunan pajak jadi karpet merah untuk koruptor
Merdeka.com - Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana menggenjot penerimaan negara secara besar-besaran di masa pemerintahannya di lima tahun ini. Salah satu caranya yakni dengan memberikan pengampunan pajak atau tax amnesty bagi warga negara Indonesia (WNI) yang 'memarkirkan' uangnya di luar negeri.
Kategori WNI tersebut juga berlaku bagi segelintir koruptor yang dengan sengaja menyimpan harta benda mereka di luar negeri.
Namun, langkah tersebut dinilai Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) sama saja memberikan 'karpet merah' bagi para koruptor.
-
Siapa yang memberikan pembebasan pajak? Prasasti Rukam berisi tentang penganugerahan sebuah desa yang dibebaskan pajaknya atas Wanua I Rukam oleh Sri Maharaja Rake Wakutura Dyah Balitung Sri Dharmmodya Mahasambhu.
-
Bagaimana caranya mendapatkan potongan pajak? Kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar akan mendapatkan diskon 10 persen untuk pembayaran pajak tahunan mereka, dengan syarat-syarat tertentu yang berlaku, sepert e-KTP untuk nama pribadi, STNK dan SKKP asli (tidak digambar), dan pembayaran melalui Qris, virtual account, atau EDC Direct Debit (GPN).
"Regulasi ini hanya memberikan karpet merah bagi koruptor, karena dengan begitu para pengusaha atau koruptor bisa memperoleh pemutihan pajak," ungkap Sekjen Fitra Yenny Sucipto kepada wartawan di Kantornya, Mampang, Jakarta Selatan, Senin (12/10).
"Paling tidak pemutihan itu dilegalkan dalam regulasi," tegas Yenny lagi.
Yenny menilai, dalam RUU Pengampunan Pajak yang rencananya bakal disahkan oleh anggota DPR tersebut hanya tertulis asal seorang atau badan mengajukan pengampunan, maka akan dilakukan proses pengampunan itu sendiri.
"Nah ini proses dilakukan tanpa melihat asal usul harta yang dimiliki. Tidak disaring lagi, sehingga RUU ini berpotensi menarik banyak uang haram dalam APBN dan perekonomian nasional," ungkapnya.
Untuk diketahui, salah satu pasal dalam RUU tersebut, tercantum bahwa tidak memasukkan tindak pidana korupsi sebagai pengecualian yang tidak dapat memperoleh pengampunan pajak.
Dalam pasal 9 dan pasal 10 draft RUU pengampunan Nasional yang didapat merdeka.com, Rabu (7/10) itu tertulis, bahwa;
Orang Pribadi atau Badan yang memperoleh Surat Keputusan Pengampunan Nasional sebagaimana di maksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf a, memperoleh fasilitas di bidang perpajakan berupa:
a. Penghapusan Pajak Terutang, sanksi administrasi perpajakan, dan sanksi pidana di bidang perpajakan untuk kewajiban perpajakan sebelum undang-undang ini diundangkan yang belum diterbitkan ketetapan pajak.
b. Tidak dilakukan penagihan pajak dengan surat paksa, pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan atas kewajiban perpajakan dalam masa pajak, bagian tahun pajak, dan tahun pajak sebelum undang-undang ini diundangkan.
c. Dalam hal Orang Pribadi atau Badan sedang dilakukan pemeriksaan pajak atau pemeriksaan bukti permulaan untuk kewajiban perpajakan sebelum undang-undang ini diundangkan, atas pemeriksaan pajak atau pemeriksaan bukti permulaan tersebut dihentikan.
Pasal 10
Selain memperoleh fasilitas di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Orang Pribadi atau Badan juga memperoleh pengampunan tindak pidana terkait perolehan kekayaan, kecuali tindak pidana teroris, narkoba dan perdagangan manusia.
Dengan demikian, koruptor dapat berpeluang mendapatkan pengampunan tindak pidana terkait perolehan kekayaan dari hasil korupsi.
Sedangkan di Pasal 9, orang pribadi atau badan yang mendapatkan pengampunan nasional dapat memperoleh fasilitas berupa penghapusan pajak terutang, sanksi administrasi perpajakan, dan sanksi pidana di bidang perpajakan untuk kewajiban perpajakan sebelum undang-undang Pengampunan Nasional ini diundangkan.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Wacana memaafkan koruptor yang sudah ada sejak era Mahfud Md ketika menjabat sebagai menteri kehakiman.
Baca SelengkapnyaPrabowo menggagas bakal memaafkan para koruptor, dengan syarat meraka harus mengembalikan aset negara yang dircurinya.
Baca SelengkapnyaKPK telah menyetorkan ke kas negara uang rampasan Rafael Alun sejumlah Rp40,5 miliar
Baca SelengkapnyaMantan Menko Polhukam Mahfud Md menghargai pernyataan Prabowo. Namun dia heran jika koruptor kelas kakap dimaafkan lalu mengembalikan uang
Baca SelengkapnyaYusril Ihza Mahendra merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto, yang akan memaafkan koruptor jika mengembalikan uang hasil korupsi.
Baca SelengkapnyaKejagung menjelaskan perihal denda damai yang merupakan langkah hukum pelaku tindak pidana, yang dapat dilakukan untuk terbebas dari jerat hukum.
Baca SelengkapnyaPrabowo tak mempersoalkannya, asalkan para koruptor mengembalikan uang rakyat yang sudah dicuri.
Baca SelengkapnyaSupratman mengatakan, saat ini pemerintah tengah menyiapkan aturan tentang mekanisme pengampunan.
Baca SelengkapnyaMenurut Ganjar untuk mengatasi dan menindak korupsi ini sudah ada mekanisme hukumnya di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPresiden Prabowo berpendapat, para koruptor tidak ingin melihat upaya pemerintah dalam melakukan bersih-bersih dari praktik korupsi.
Baca SelengkapnyaGerindra menilai tujuan utama pemberantasan korupsi memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara atau asset recovery.
Baca SelengkapnyaSunarto menilai hal tersebut merupakan kewenangan dari Prabowo sekalu kepala negara.
Baca Selengkapnya