Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Fitra: Pengampunan pajak jadi karpet merah untuk koruptor

Fitra: Pengampunan pajak jadi karpet merah untuk koruptor Pajak. ©2013 Merdeka.com/Ditjen Pajak

Merdeka.com - Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana menggenjot penerimaan negara secara besar-besaran di masa pemerintahannya di lima tahun ini. Salah satu caranya yakni dengan memberikan pengampunan pajak atau tax amnesty bagi warga negara Indonesia (WNI) yang 'memarkirkan' uangnya di luar negeri.

Kategori WNI tersebut juga berlaku bagi segelintir koruptor yang dengan sengaja menyimpan harta benda mereka di luar negeri.

Namun, langkah tersebut dinilai Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) sama saja memberikan 'karpet merah' bagi para koruptor.

"Regulasi ini hanya memberikan karpet merah bagi koruptor, karena dengan begitu para pengusaha atau koruptor bisa memperoleh pemutihan pajak," ungkap Sekjen Fitra Yenny Sucipto kepada wartawan di Kantornya, Mampang, Jakarta Selatan, Senin (12/10).

"Paling tidak pemutihan itu dilegalkan dalam regulasi," tegas Yenny lagi.

Yenny menilai, dalam RUU Pengampunan Pajak yang rencananya bakal disahkan oleh anggota DPR tersebut hanya tertulis asal seorang atau badan mengajukan pengampunan, maka akan dilakukan proses pengampunan itu sendiri.

"Nah ini proses dilakukan tanpa melihat asal usul harta yang dimiliki. Tidak disaring lagi, sehingga RUU ini berpotensi menarik banyak uang haram dalam APBN dan perekonomian nasional," ungkapnya.

Untuk diketahui, salah satu pasal dalam RUU tersebut, tercantum bahwa tidak memasukkan tindak pidana korupsi sebagai pengecualian yang tidak dapat memperoleh pengampunan pajak.

Dalam pasal 9 dan pasal 10 draft RUU pengampunan Nasional yang didapat merdeka.com, Rabu (7/10) itu tertulis, bahwa;

Orang Pribadi atau Badan yang memperoleh Surat Keputusan Pengampunan Nasional sebagaimana di maksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf a, memperoleh fasilitas di bidang perpajakan berupa:

a. Penghapusan Pajak Terutang, sanksi administrasi perpajakan, dan sanksi pidana di bidang perpajakan untuk kewajiban perpajakan sebelum undang-undang ini diundangkan yang belum diterbitkan ketetapan pajak.

b. Tidak dilakukan penagihan pajak dengan surat paksa, pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan atas kewajiban perpajakan dalam masa pajak, bagian tahun pajak, dan tahun pajak sebelum undang-undang ini diundangkan.

c. Dalam hal Orang Pribadi atau Badan sedang dilakukan pemeriksaan pajak atau pemeriksaan bukti permulaan untuk kewajiban perpajakan sebelum undang-undang ini diundangkan, atas pemeriksaan pajak atau pemeriksaan bukti permulaan tersebut dihentikan.

Pasal 10

Selain memperoleh fasilitas di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Orang Pribadi atau Badan juga memperoleh pengampunan tindak pidana terkait perolehan kekayaan, kecuali tindak pidana teroris, narkoba dan perdagangan manusia.

Dengan demikian, koruptor dapat berpeluang mendapatkan pengampunan tindak pidana terkait perolehan kekayaan dari hasil korupsi.

Sedangkan di Pasal 9, orang pribadi atau badan yang mendapatkan pengampunan nasional dapat memperoleh fasilitas berupa penghapusan pajak terutang, sanksi administrasi perpajakan, dan sanksi pidana di bidang perpajakan untuk kewajiban perpajakan sebelum undang-undang Pengampunan Nasional ini diundangkan.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bikin Heboh, Begini Klarifikasi Lengkap Menkum Supratman soal Denda Damai Koruptor
Bikin Heboh, Begini Klarifikasi Lengkap Menkum Supratman soal Denda Damai Koruptor

Wacana memaafkan koruptor yang sudah ada sejak era Mahfud Md ketika menjabat sebagai menteri kehakiman.

Baca Selengkapnya
Belum 100 Hari Menjabat, Kontroversi Pernyataan Prabowo Ingin Memaafkan Koruptor
Belum 100 Hari Menjabat, Kontroversi Pernyataan Prabowo Ingin Memaafkan Koruptor

Prabowo menggagas bakal memaafkan para koruptor, dengan syarat meraka harus mengembalikan aset negara yang dircurinya.

Baca Selengkapnya
KPK Setor Rp40,5 Miliar Uang Rampasan Rafael Alun ke Kas Negara
KPK Setor Rp40,5 Miliar Uang Rampasan Rafael Alun ke Kas Negara

KPK telah menyetorkan ke kas negara uang rampasan Rafael Alun sejumlah Rp40,5 miliar

Baca Selengkapnya
VIDEO: Mahfud Kritik Prabowo Maafkan Koruptor Kembalikan Uang Lewat Pengadilan, Kok Diam diam!
VIDEO: Mahfud Kritik Prabowo Maafkan Koruptor Kembalikan Uang Lewat Pengadilan, Kok Diam diam!

Mantan Menko Polhukam Mahfud Md menghargai pernyataan Prabowo. Namun dia heran jika koruptor kelas kakap dimaafkan lalu mengembalikan uang

Baca Selengkapnya
Penjelasan Lengkap Menko Yusril soal Alasan Prabowo Maafkan Koruptor asal Kembalikan Uang Korupsi
Penjelasan Lengkap Menko Yusril soal Alasan Prabowo Maafkan Koruptor asal Kembalikan Uang Korupsi

Yusril Ihza Mahendra merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto, yang akan memaafkan koruptor jika mengembalikan uang hasil korupsi.

Baca Selengkapnya
Bantah Menkum Supratman, Kejagung Jelaskan Denda Damai Tak Bisa Diterapkan ke Kasus Korupsi
Bantah Menkum Supratman, Kejagung Jelaskan Denda Damai Tak Bisa Diterapkan ke Kasus Korupsi

Kejagung menjelaskan perihal denda damai yang merupakan langkah hukum pelaku tindak pidana, yang dapat dilakukan untuk terbebas dari jerat hukum.

Baca Selengkapnya
Prabowo Ampuni Koruptor: Kalau Kau Kembalikan yang Kau Curi, Ya Mungkin Kita Maafkan
Prabowo Ampuni Koruptor: Kalau Kau Kembalikan yang Kau Curi, Ya Mungkin Kita Maafkan

Prabowo tak mempersoalkannya, asalkan para koruptor mengembalikan uang rakyat yang sudah dicuri.

Baca Selengkapnya
Menteri Hukum Luruskan Polemik Denda Damai: Tidak Serta Merta Bebaskan Koruptor
Menteri Hukum Luruskan Polemik Denda Damai: Tidak Serta Merta Bebaskan Koruptor

Supratman mengatakan, saat ini pemerintah tengah menyiapkan aturan tentang mekanisme pengampunan.

Baca Selengkapnya
Sindir Pernyatan Prabowo, Ganjar: Bagaimana Cara Memaafkan Koruptor?
Sindir Pernyatan Prabowo, Ganjar: Bagaimana Cara Memaafkan Koruptor?

Menurut Ganjar untuk mengatasi dan menindak korupsi ini sudah ada mekanisme hukumnya di Indonesia.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Prabowo Blak-blakan Maksud Maafkan Koruptor Tobat, Kapolri Panglima TNI Kompak Berdiri
VIDEO: Prabowo Blak-blakan Maksud Maafkan Koruptor Tobat, Kapolri Panglima TNI Kompak Berdiri

Presiden Prabowo berpendapat, para koruptor tidak ingin melihat upaya pemerintah dalam melakukan bersih-bersih dari praktik korupsi.

Baca Selengkapnya
Gerindra Jelaskan Maksud Ucapan Prabowo Ampuni Koruptor: Pastinya Terkait Asset Recovery
Gerindra Jelaskan Maksud Ucapan Prabowo Ampuni Koruptor: Pastinya Terkait Asset Recovery

Gerindra menilai tujuan utama pemberantasan korupsi memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara atau asset recovery.

Baca Selengkapnya
Respons Mahkamah Agung soal Rencana Prabowo Mau Ampuni Koruptor: Itu Kewenangan Presiden
Respons Mahkamah Agung soal Rencana Prabowo Mau Ampuni Koruptor: Itu Kewenangan Presiden

Sunarto menilai hal tersebut merupakan kewenangan dari Prabowo sekalu kepala negara.

Baca Selengkapnya