FITRA: Pengampunan pajak tarik banyak uang haram ke dalam APBN
Merdeka.com - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menolak Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak. Sebab, RUU tersebut bertentangan dengan UUD 1945 pasal 23 dan 23 A tentang pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Pemungutan Pajak.
"Pemungutan pajak dalam proses APBN sudah ada sistem hukumnya yang bersifat memaksa bukan mengampuni," ujar Sekjen FITRA Yenny Sucipto di Kantornya, Jakarta, Selasa (8/3).
Permasalahan kedua, RUU ini berpotensi menjadi fasilitas 'karpet merah' bagi konglomerat, pelaku kejahatan ekonomi dan finansial dan pencucian uang.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Apa itu Pajak Progresif? Sementara itu, pajak progresif adalah biaya yang harus dibayarkan jika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan, dimana total pajak akan bertambah seiring dengan jumlah kendaraan yang semakin banyak.
-
Siapa yang memberikan pembebasan pajak? Prasasti Rukam berisi tentang penganugerahan sebuah desa yang dibebaskan pajaknya atas Wanua I Rukam oleh Sri Maharaja Rake Wakutura Dyah Balitung Sri Dharmmodya Mahasambhu.
-
Siapa yang mempertanyakan Tapera di DPR? Video tersebut saat anggota Komisi V DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Irine Yusiana Roba Putri mempertanyakan terkait Tapera, berikut transkrip pertanyaannya:
-
Pajak apa yang dimaksud di video? 'REZIM GAGAL? Harap hati-hati bagi para ibu-ibu kalau lagi hubungan sama suami yak, jangan sampai hamil-melahirkan ada pajak juga bagi ibu yang melahirkan,' tulis akun TikTok tersebut dalam video.
-
Siapa pelopor pajak penjualan? Romawi Kuno disebut sebagai pelopor aturan pajak penjualan (kini PPN di Indonesia). Aturan ini diterapkan oleh penguasa Romawi Kuno saat itu, Julius Caesar yang menerapkan pajak penjualan dengan tarif tetap 1% di seluruh wilayah kekaisaran.
"Asal seorang atau badan mengajukan pengampunan maka akan dilakukan proses pengampunan tanpa melihat asal usul harta. Tidak disaring, sehingga RUU ini berpotensi menarik banyak uang haram ke dalam APBN dan perekonomian Indonesia," ungkapnya.
Ketiga, proses RUU Pengampunan Pajak terkesan dipaksakan karena belum ada naskah akademiknya, sehingga potensi melanggar aturan sebelumnya akan sangat besar.
Keempat, RUU ini bertentangan dengan UU Keuangan Negara No 17 Tahun 203 pasal Keuangan Negara di mana harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperlihatkan rasa keadilan dan kepatutan.
"Sistem pengampunan pajak selalu gagal pada 1964 dan 1984. Saat ini tidak sejalan dengan sistem dan mekanisme tata cara pemungutan pajak sehingga kebijakan tersebut hanya dimanfaatkan orang tertentu tanpa berdampak signifikan terhadap pendapatan negara dan diprediksi akan kembali gagal," jelas dia.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tax amnesty ini akan memberikan rasa ketidakadilan terhadap wajib pajak yang telah patuh.
Baca SelengkapnyaKPK telah menyetorkan ke kas negara uang rampasan Rafael Alun sejumlah Rp40,5 miliar
Baca SelengkapnyaBanding dilakukan karena hakim Pengadilan Tipikor dinilai tak akomodir beberapa fakta hukum soal kepemilikan aset Rafael Alun.
Baca SelengkapnyaRafael Alun meminta hakim membebaskannya dalam kasus gratifikasi dan TPPU.
Baca SelengkapnyaTim penuntut umum akan memaparkan seluruh dugaan perbuatan Rafael Alun dalam surat dakwaan.
Baca SelengkapnyaBerkas dakwaan Rafael Alun sudah dilimpahkan ke PN Jakpus.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Rafael telah divonis pidana 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaRafael Alun juga didakwa mencuci uang ketika menjabat sebagai PNS pada Ditjen Pajak sejak 2011 hingga 2023..
Baca SelengkapnyaRafael Alun Trisambodo dituntut 14 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaRafael bersama-sama dengan Ernie Meike didakwa melakukan TPPU ketika bertugas sebagai PNS di Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun 2002 hingga 2010.
Baca SelengkapnyaJazilul meminta PPATK untuk berkomitmen mengusut dugaan ini dengan tuntas.
Baca SelengkapnyaEks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun menjalani sidang perdana hari ini. Dia didakwa melakukan pencucian uang dari tahun 2002 hingga 2023 bersama istrinya.
Baca Selengkapnya