Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

FKSSK punya kuasa hadapi krisis, kecuali pemberian bailout

FKSSK punya kuasa hadapi krisis, kecuali pemberian bailout konpers Hatta di Kantor Presiden. ©Rumgapres/abror rizki

Merdeka.com - Dewan Perwakilan Rakyat tidak ingin ikut campur dalam hal penentuan kebijakan penanganan krisis perekonomian. Sebab, sudah ada forum yang terdiri dari Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang berwenang mengambil kebijakan dan langkah taktis dalam menghadapi kondisi ekonomi yang sulit.

Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis mengatakan, DPR telah memberi kewenangan penuh terhadap Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK) untuk mengambil segala keputusan yang dianggap penting terkait kondisi perekonomian Tanah Air.

"Kita sudah beri kewenangan penuh terhadap FKSSK. Mereka boleh ambil keputusan apapun saat kondisi genting. Itu ada di Undang-undang OJK tahun 2011," ungkap Harry di Jakarta, Sabtu (24/8).

Harry mengatakan, berdasarkan UU OJK, FKSSK boleh mengambil keputusan apapun tanpa berkonsultasi dengan DPR. Kecuali persoalan yang menyangkut dana talangan atau bailout.

"Kalau ada keputusan harus bailout, nah itu mereka harus berdiskusi dengan DPR dan DPR diberi waktu 1 x 24 jam untuk membuat keputusan," jelas Harry.

Kewenangan yang diberikan DPR kepada FKSSK melalui UU OJK, merupakan langkah antisipasi mengingat Undang-Undang JPSK belum juga selesai dibahas.

"Undang-Undang JPSK itu, masih ada aturan sebelumnya yang belum dicabut. KSSK itu bentuknya Perpu. Kalau itu belum dicabut, nanti tumpang tindih," jelas Harry.

Dalam kondisi perekonomian genting, landasan hukum sangat dibutuhkan bagi para pembuat kebijakan sebagai dasar legalitas atas berbagai kebijakan yang harus diambil dalam waktu yang sangat singkat. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP