FPI ikut andil pengetatan peredaran minuman alkohol
Merdeka.com - Dirjen Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan, Widodo membeberkan proses lahirnya aturan baru pengetatan minuman alkohol di Indonesia. Aturan yang tertuang dalam Permendag No 20 /M-DAG/PER/4/2014 didalangi oleh Front Pembela Islam (FPI).
Widodo menceritakan, sesungguhnya Kementerian Perdagangan telah membuat aturan minuman alkohol. Namun aturan ini hanya mengatur alkohol golongan B kandungan alkohol 5-20 persen dan C yang kandungan alkoholnya 20-55 persen.
"Waktu itu gugatan FPI di Mahkamah Agung untuk uji materi. Sehingga sekarang harus diatur secara keseluruhan yaitu termasuk golongan A kandungan alkohol 0-5 persen," ucap Widodo di Kementerian Perdagangan, Jumat (25/4).
-
Mengapa cukai minuman berpemanis diterapkan? Penerapan Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK) pada 2024 ini perlu disambut baik karena manfaat kesehatan yang mungkin diberikannya.
-
Dimana cukai minuman berpemanis telah diterapkan? Banyak negara telah menerapkan cukai ini dengan hasil positif. Di Meksiko, misalnya, cukai yang diterapkan sejak tahun 2014 menghasilkan penurunan konsumsi minuman berpemanis hingga 11,7 persen pada rumah tangga miskin dan 7,6 persen pada populasi umum dalam dua tahun.
-
Siapa yang usul cukai minuman manis? YLKI juga menggarisbawahi pentingnya pendekatan holistik dalam menyehatkan masyarakat Indonesia, yang tidak hanya melibatkan edukasi tetapi juga kebijakan fiskal yang tegas. Salah satu langkah yang diusulkan adalah penerapan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).
-
Siapa yang mengeluarkan sertifikat halal untuk 'wine' dan 'beer'? Berdasarkan catatannya, terdapat 61 produk yang menggunakan kata 'wine' dan telah diterbitkan sertifikat halalnya berdasarkan ketetapan halal dari Komisi Fatwa MUI.
-
Gimana cara BPOM mewajibkan pencantuman BPA di galon? Terbitkan Peraturan Baru, BPOM Wajibkan Pencantuman Potensi Bahaya BPA Pada Air Galon Isi Ulang Badan pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) kembali menerbitkan peraturan baru terkait label pangan olahan. Di dalam peraturan tersebut, BPOM mewajibkan pencantuman potensi bahaya BPA pada kemasan polikarbonat yang biasa digunakan pada AMDK, seperti air galon isi ulang.
-
Siapa yang dilarang minum alkohol? Mengonsumsi alkohol dapat memicu serangan vertigo.
Atas gugatan FPI tersebut, Kemendag membuat aturan baru pengetatan golongan A seperti bir dan sekelasnya. Melalui aturan ini, Kementerian Perdagangan akan membatasi peredaran minuman alkohol, terutama untuk remaja yang belum berusia 21 tahun.
"Pemerintah daerah tak bisa membatasi. Dengan aturan lama dicabut, harus diperketat aturannya dengan aturan baru," tegasnya.
Dalam aturan baru diatur proses penjualan serta pembelian bir. Kemudian juga minuman alkohol golongan B dan C tidak boleh dijual di mini market. Untuk golongan A seperti bir tidak boleh langsung diminum di mini market tempat di beli.
"B dan C tidak boleh di mini market minum tempat tertentu. Kemudian golongan A harus dibawa pulang tidak boleh minum di tempat," tutupnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah mengeluarkan aturan baru tentang barang kena cukai.
Baca SelengkapnyaRPP UU Kesehatan dinilai melarang total kegiatan penjualan dan promosi produk tembakau.
Baca SelengkapnyaPengusaha memang menaruh perhatian lebih terhadap pungutan cukai untuk minuman berpemanis.
Baca SelengkapnyaPemusnahan digelar di PT Sinergi Jelma Anugrah, Kecamataan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jatim
Baca SelengkapnyaGAPPRI mengusulkan agar pasal-pasal terkait produk tembakau yang bernuansa pelarangan diubah menjadi pengendalian.
Baca SelengkapnyaLangkah untuk turun ke jalan menyuarakan aspirasi pun menjadi pertimbangan mengingat pihaknya telah berkirim surat kepada pemangku kepentingan.
Baca SelengkapnyaHal ini karena aturan produk tembakau di RPP Kesehatan dinilai tak sejalan dengan UU yang menaungi bidang pertanian.
Baca SelengkapnyaPetani tembakau meminta Kemenkes agar aturan produk tembakau di RPP Kesehatan untuk diatur terpisah.
Baca SelengkapnyaSekjen DPN Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Kusnasi Mudi menyayangkan PP 28/2024 disahkan dan ditandatangani oleh berbagai Kementerian yang tidak terl
Baca SelengkapnyaIndustri hasil tembakau merupakan industri yang sangat luas, sehingga perlu diatur dengan lebih komprehensif.
Baca SelengkapnyaAturan ini tengah digodok Kemenkes melalui Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan.
Baca SelengkapnyaBarang hasil cukai ilegal di Jawa Timur merugikan negara hingga Rp10 triliun.
Baca Selengkapnya