FPPPI Soal Pengangkatan Honorer Jadi PNS Bertentangan dengan Sistem Merit: Tak Adil
Merdeka.com - Ketua Federasi Pekerja Pelayanan Publik Indonesia (FPPPI) Alfonsius Matly mengatakan, pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) soal pengangkatan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS dan pegawai kontrak menjadi ASN bertentangan dengan sistem merit, dinilai tidak adil.
"Saya masih ingat tanggal 18 Februari 2021 dengan Komisi II, beliau(Menteri PANRB) mengatakan bahwa pengangkatan kami menjadi PNS atas dasar RUU ASN akan bertentangan dengan prinsip merit sistem. Tidak adil bagi putra-putri terbaik bangsa yang ingin bekerja di lingkungan instansi pemerintah," kata Alfonsius dalam RDP Panja RUU tentang ASN Komisi II DPR RI, Senin (28/6).
Menurutnya, secara tidak langsung Menteri PANRB mengatakan, bahwa pihaknya tidak kompeten. Dia menegaskan seluruh pekerja pelayanan publik Indonesia berkompeten dalam menjalankan tugasnya. Hal itu terbukti, Pemerintah tetap melanjutkan kontrak dengan mereka hingga belasan tahun.
-
Mengapa rekrutmen CPNS diprioritaskan daripada PPPK? 'Jadi ini CPNS dulu prioritasnya. Karena PPPK kemarin masih dirapi-rapiin lagi,' kata Anas kepada media Jakarta, Selasa (30/7).
-
Aturan apa yang dikeluarkan Presiden Jokowi terkait PNS? Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan tentang penyesuaian tata cara kerja baru bagi PNS.
-
Siapa yang menolak menjadi PNS? Samad mengungkapkan bahwasanya sang ibu memintanya menjadi PNS, namun ia menolak.
-
Mengapa seleksi Akpol NTT dikritik? Menurut Ombudsman NTT Darius Beda Daton, pihaknya tidak dilibatkan dalam seleksi sehingga kurang tahu proses awalnya seperti apa. Namun dia menilai jika Catar Akpol NTT diisi orang luar, untuk apa seleksi dilakukan di sini.'Kami tidak dilibatkan sejak awal seleksi sehingga kurang tahu proses awalnya seperti apa. Biasanya melibatkan pengawas eksternal dalam seleksi seperti ini agar transparan,' ujarnya, Sabtu (6/7).
-
Siapa yang menetapkan honor Pantarlih? Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022, penting untuk memahami besaran honor Pantarlih Pilkada 2024.
-
Siapa Menteri PPN saat ini? Adapun, Menteri PPN saat ini dijabat oleh Suharso Monoarfa, yang dipilih langsung oleh presiden pada tahun 2019.
"Kalau kami tidak kompeten kenapa kami dikontrak berkali-kali hingga belasan tahun oleh negara dan jelas dibutuhkan. Sejarah telah membuktikan bahwa 45 persen pembangunan negara Indonesia baik SDM, infrastruktur dan lebih utama pada bidang pelayanan publik telah dilakukan oleh tenaga honorer," ujarnya.
Bahkan tidak sedikit dari pihaknya yang rela bekerja dengan gaji sebesar Rp100.000 sampai Rp500.000 per bulan. Padahal, para tenaga kerja honorer dan lainnya bekerja bertahun-tahun bahkan puluhan tahun mendedikasikan dirinya di daerah-daerah terpencil dan terisolasi.
"Jadi apa yang kami lakukan selama ini sepanjang hidup kami kami bekerja di bawah naungan pemerintah apapun yang diperintahkan oleh pegawai pejabat ASN tetap kami lakukan," imbuhnya. lagi tuh kami dipecat," pungkasnya.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengungkapkan kurang lebih 4 ribu guru honorer terkena cleansing atau pemutusan kontrak.
Baca SelengkapnyaHonorer bakal dikelompokan menjadi PPPK penuh waktu atau paruh waktu, tergantung kemampuan anggaran yang dimiliki masing-masing instansi pemerintah.
Baca SelengkapnyaSayangnya upaya pengangkatan tenaga honorer berpotensi menimbulkan masalah.
Baca SelengkapnyaJika data tersebut lolos validasi, maka nantinya nama tenaga honorer akan masuk ke dalam platform khusus untuk dipantau kinerjanya.
Baca SelengkapnyaKepala negara juga menyiapkan sanksi jika tindakan pengangkatan tersebut masih dilakukan.
Baca SelengkapnyaHasil kesepakatan dengan DPR, Pemerintah akan mengangkat 1,7 tenaga honorer menjadi ASN.
Baca SelengkapnyaSistem tenaga honorer dinilai kurang cukup jelas dalam sistem rekrutmen, meski memiliki landasan PP 48/2005.
Baca SelengkapnyaPPPK tak perlu berhenti bekerja saat mendaftar CPNS, dengan ketentuan sudah bekerja satu tahun.
Baca SelengkapnyaKendati diangkat menjadi PPPK paruh waktu, tenaga honorer tersebut nantinya berpeluang bisa diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Baca SelengkapnyaPemerintah tengah tengah melakukan uji publik Revisi Undang-Undang No.5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca SelengkapnyaDalam aturan yang telah diterbitkan, terdapat beberapa pokok pengaturan, yaitu dalam hal pelamar melebihi jumlah formasi, kelulusan ditentukan berdasarkan perin
Baca SelengkapnyaMenpan RB memastikan pegawai honorer akan dihapus berdasarkan ketentuan UU Nomor 20 Tahun 2023.
Baca Selengkapnya