Freeport belum boleh ekspor tanpa pemurnian
Merdeka.com - Kementerian Perdagangan menyatakan belum mengeluarkan Surat Persetujuan Ekspor (SPE) untuk PT Freeport Indonesia. Meski demikian, Kemendag membenarkan jika Freeport telah mengantongi status sebagai Eksportir Terdaftar (ET).
"Belum dapat SPE, tapi hanya ET saja," ujar Menteri Perdagangan M Lutfi di Jakarta, Rabu (2/4).
Lutfi mengatakan, pihaknya belum menerima rekomendasi pemberian SPE dari Kementerian ESDM. Hal itu dibenarkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Bahrul Chairi. Sejauh ini Kemendag baru menerbitkan satu SPE untuk konsentrat mineral sejak Undang-undang (UU) Minerba resmi berlaku.
-
Kapan Smelter Freeport diresmikan? Smelter itu telah diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada Senin 23 September 2024.
-
Kapan smelter Freeport mulai beroperasi? Presiden Jokowi mengatakan smelter PT Freeport Indonesia yang berlokasi di Gresik akan rampung pada Juni 2024. Dia menuturkan industri pengolahan tembaga ini nantinya akan merekrut 20 ribu anak-anak muda Indonesia untuk bekerja .'Insya Allah nanti di bulan Juni pada tahun ini industri smelter PT Freeport yang akan mengolah tembaga dan mungkin juga ada emasnya berton-ton akan mulai beroperasi dan akan merekrut anak-anak muda kita,' kata Jokowi saat membuka Muktamar Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) XX di Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (1/3/2024).
-
Apa manfaat smelter Freeport bagi Indonesia? Menurut dia, beroperasinya smelter PT Freeport ini akan memberikan sejumlah keuntungan bagi Indonesia. Dengan hilirasasi ini, negara akan mendapatkan nilai tambah yang besar dari pajak maupun dividen.
-
Dimana sumber daya mineral ditemukan? Survei baru yang dilaksanakan The Nippon Foundation bekerja sama dengan Universitas Tokyo menemukan bahwa dasar laut di sekitar pulau Minami-Tori-shima menampung sekitar 610.000 metrik ton kobalt dan 740.000 metrik ton nikel.
-
Dimana smelter Freeport dibangun? Presiden Jokowi mengatakan smelter PT Freeport Indonesia yang berlokasi di Gresik akan rampung pada Juni 2024.
-
Kenapa Kemenperin mengapresiasi Le Minerale? 'Le Minerale telah membuktikan komitmennya dalam menjaga kualitas produk dan lingkungan melalui berbagai inisiatif yang menginspirasi. Apa yang dilakukan Le Minerale ini, merupakan praktik bisnis yang patuh dan menunjukan komitmen tinggi terhadap semua regulasi yang ditetapkan pemerintah terkait industri AMDK (air minum dalam kemasan). Kami berharap lebih banyak perusahaan dapat mengikuti jejak Le Minerale dalam menjalankan bisnis yang taat dan berkelanjutan,' kata Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar (Mintemgar) Merrijantij Punguan Pintaria, dalam kunjungannya ke pabrik Le Minerale.
"Mineral itu, jadi baru keluar untuk PT Smelting Indonesia, 900 ton untuk anode tembaga. Itu saja baru keluar," ungkap Bahrul.
Bahrul ju7ga menuturkan, Freeport juga belum mendapat rekomendasi besaran kuota yang boleh diekspor. Secara lebih tegas Bachrul mengatakan bahwa Freeport belum dibolehkan untuk melakukan ekspor konsentrat.
"Bahkan Freeport ini belum dapatkan surat rekomendasi jumlahnya," tegasnya.
Sebelumnya, setelah mengantongi rekomendasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), PT Freeport Indonesia tinggal menunggu kuota ekspor saja. Kementerian Perdagangan yang mengurusi administrasi penjualan barang tambang menyatakan perusahaan yang berpusat di Amerika Serikat itu sudah mendapat status Eksportir Terdaftar (ET).
"Freeport sudah mengajukan. Sebagai eksportir sudah tapi izin ekspornya belum," kata Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi di Jakarta, Jumat (28/3).
Otoritas perdagangan mengaku tak akan menentukan besaran kuota yang diizinkan untuk dijual ke luar negeri. Diberitakan sebelumnya, PT Freeport serta PT Newmont Nusa Tenggara, akan diberi keleluasaan menjual produk konsentrat mereka. Itu terutama buat komoditas tembaga yang baru diolah kurang dari 30 persen, tanpa dimurnikan.
Dua perusahaan asal AS itu sejak dua bulan ini gencar melobi pemerintah karena aktivitas ekspornya terhenti, setelah Pasal 170 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara berlaku efektif.
Lutfi mengatakan, pihaknya kini tinggal membutuhkan kelengkapan administratif, sebelum mengeluarkan Surat Persetujuan Ekspor buat Freeport. "Itu kunci sektornya di ESDM, kita belum tahu kebijakannya seperti apa," tandasnya.
Untuk diketahui, Peraturan Menteri Perdagangan untuk aturan ekspor mineral tambang adalah gabungan bea keluar dan perizinan. Jika perusahaan tambang mengekspor konsentrat berkadar rendah, pajak ekspor bertambah setiap 6 bulan ditambah pengurusan izin lebih rumit.
Sebaliknya, kalau mineral yang hendak diekspor sudah dimurnikan, tak perlu izin dan bebas bea keluar. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
Baca SelengkapnyaFreeport Indonesia tinggal melanjutkan kegiatan ekspor konsentrat tembaga. Setidaknya, hingga 31 Desember 2024 ini.
Baca SelengkapnyaIzin ekspor konsentrat tembaga oleh PT Freeport Indonesia (PTFI) yang saat ini berlaku hingga 31 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaPemerintah sudah balik modal atau mencapai titik break-even dari pembelian saham Freeport sebesar 51 persen pada 2018.
Baca SelengkapnyaAturan turunan ekspor pasir laut masih digodok karena melibatkan banyaknya tim kajian.
Baca SelengkapnyaBeberapa waktu lalu, Bahlil Lahadalia sempat menyentil proses pemenuhan syarat oleh Freeport Indonesia terkait perpanjangan IUPK.
Baca SelengkapnyaKementerian Kelautan dan Perikanan membuka kemungkinan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut untuk diekspor.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi mengeluarkan aturan yang membolehkan pengerukan pasir laut, salah satunya untuk tujuan ekspor pada Mei 2023.
Baca SelengkapnyaIndonesia telah mengalami pertumbuhan yang positif dalam pembangunan dan pengoperasian fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral dalam beberapa tahun terakhir.
Baca SelengkapnyaPemerintah saat ini tengah melakukan harmonisasi aturan melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021.
Baca SelengkapnyaHal ini dilakukan dalam rangka hilirisasi hasil bumi.
Baca SelengkapnyaMenteri KKP Sakti Wahyu Trenggono mengungkap banyak perusahaan yang berminat untuk melakukan ekspor pasir laut.
Baca Selengkapnya