Freeport Kantongi Peta Jalan Penyelesaian Masalah Limbah, Selesai di 2030
Merdeka.com - Permasalahan lingkungan PT Freeport Indonesia, yang mengganjal proses perubahan status Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sudah terurai. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menemukan masalah penggunaan hutan lindung seluas 4.535,93 hektare tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) dan persoalan pembuangan limbah tailing yang mengakibatkan kerusakan ekosistem.
Anggota IV BPK, Rizal Djalil, mengatakan temuan tersebut sudah masuk dalam tahap finalisasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), berikutnya akan diselesaikan dengan membayar Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) IPPKH sebesar Rp 460 miliar.
"Penggunaan hutan lindung. Izin lahan sudah diurus, Rp 460 miliar," kata Rizal, di Kantor BPK, Jakarta, Rabu (19/12/2018).
-
Kenapa penebangan hutan ilegal berbahaya? Selanjutnya, contoh permasalahan lingkungan hidup yang perlu diwaspadai adalah penebangan hutan ilegal. Praktik ini dilakukan oleh banyak manusia yang tidak bertanggung jawab. Mereka menebang hutan sembarangan sehingga berdampak buruk untuk lingkungan.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas pencemaran lingkungan akibat kebakaran hutan? Penyelidikan mengenai satu di antara faktor kebakaran hutan adalah membakar lahan secara langsung oleh pemilik perusahaan sawit dengan tujuan pembukaan lahan baru.
-
Dimana lokasi tambang batubara PT KPC? Perusahaan tambang ini berlokasi di Sangatta, Kalimantan Timur.
-
Apa dampak negatif dari merusak lingkungan? Dampak dari kerusakan alam juga mencakup pencemaran lingkungan, kebakaran hutan, dan pemanasan global.
-
Kenapa penebangan hutan bahaya? Sebagaimana kita tahu, pohon atau tumbuhan berperan penting untuk meresap air yang jatuh ke tanah. Jika terjadi penebangan pohon besar-besaran, dapat berpotensi jadi penyebab terjadinya banjir dan tanah longsor.
-
Apa masalah utama pencemaran lingkungan? Sampah plastik masih menjadi masalah utama dalam pencemaran lingkungan baik pencemaran tanah maupun laut.
Rizal melanjutkan, untuk permasalahan pembuangan limbah tailing, Freeport Indonesia telah membuat peta jalan (road map) untuk menyelesaikan masalah tersebut, ini sudah dibahas dengan KLHK.
Menteri KLHK Siti Nurbaya mengungkapkan, rencana perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut untuk menyelesaikan masalah limbah tailing diantaranya, membangun tanggul rendah, multi tanggul dan hidrolik mulai dari hulu, pengurangan sedimen tailing non tailing dengan proses isolasi, memperluas penanaman mangrove, serta pemanfaatan tailing untuk produk turunan.
"Itu mesti dimanfaatkan, ini dia tidak bisa sendirian, kebijakan pemanfaatan harus didukung industri lainya," ujarnya.
Menurut Menteri Siti, untuk menyelesaikan masalah tailing Freeport, tidak bisa dilakukan dalam waktu 5 tahun. Sebab itu, penyelesaian masalah tersebut diterapkan dalam dua tahap. Pertama 2018 sampai 2024 dan berikutnya dari 2025 sampai 2030. "Road map kalau dilihat situasi sangat besar tidak bisa selesai 5 tahun, karena itu roadmap terbagi dua," tandasnya.
Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PCBs terbukti menyebabkan berbagai jenis kanker, kerusakan syaraf hingga gangguan sistem pencernaan.
Baca SelengkapnyaArifin menjelaskan, aturan perpanjangan kontrak pertambangan juga sebenarnya telah tertuang dalam Pasal 196 UU No. 3 Tahun 2020
Baca SelengkapnyaHoras menambahkan aturan tersebut dibuat dalam bentuk peraturan pemerintah atau PP.
Baca SelengkapnyaPenting untuk melakukan tindakan yang tepat agar permasalahan tumpukan sampah kronis ini tidak berlarut-larut terjadi.
Baca SelengkapnyaKawasan ini sengaja disasar sebagai upaya perusahaan dalam mendorong komitmen bersama untuk pemulihan lahan eks tambang.
Baca SelengkapnyaLangkah ini penting dilakukan karena ada 13 juta ton lebih sampah plastik dalam setahun.
Baca SelengkapnyaSelain itu, kata Bondan, Astra menargetkan bisa mengelola 10.000 hektar hutan sosial sampai 2030.
Baca SelengkapnyaMeski penurunan sudah cukup signifikan, KLHK tidak memungkiri masih marak penebangan hutan di Indonesia.
Baca SelengkapnyaOtorita IKN menargetkan 65 persen wilayah Ibu Kota Nusantara harus menjadi hutan hujan tropis Kalimantan.
Baca SelengkapnyaPT Freeport Indonesia akan mendapatkan perpanjangan IUPK selama 20 tahun hingga 2061 setelah berakhirnya kontrak pada 2041 mendatang.
Baca SelengkapnyaBlue ammonia yang dihasilkan dari proses tersebut dapat digunakan untuk bahan baku pupuk seperti Urea dan NPK untuk mendukung produktivitas pertanian.
Baca SelengkapnyaPemerintah Siapkan Ganti Rugi Plus untuk 2.068 Hektare Lahan Warga Terdampak di Ibu Kota Nusantara, Skema Ditawarkan Seperit Ini
Baca Selengkapnya